Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pendataan Non ASN Hingga 31 Oktober

BKN mulai melakukan pendataan tenaga honorer bukan PNS dan bukan PPPK (non ASN). 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari penghentian atau larangan adanya pengangkatan tenaga honorer/ non asn baru, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan Nomor 49 tahun 2018.

pendataan honorer tenaga non asn 2022

PP Nomor 48 tahun 2005 dan PP Nomor 49 tahun 2018 melarang pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lainnya dilingkungan pemerintah (pusat/ daerah) untuk mengangkat tenaga honorer/ tenaga non asn baru dilingkungan pemerintahan.

BKN menindak lanjuti peraturan pelarangan pengangkatan tenaga non asn ini dengan melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK yang akan dilaksanakan hingga tanggal 31 Oktober 2022. 

Pendataan Non ASN 

Melalui pendataan tenaga honorer dan/ atau non asn BKN dapat memetakan kondisi tenaga honorer atau tenaga non asn yang saat ini menjadi salah satu permasalahan besar yang dihadapi pemerintah.

Pemetaan tenaga honorer ini dilakukan BKN untuk memberikan kepastian status dari tenaga honorer yang ada, terutama bagi tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi PNS.

Pelarangan pengangkatan honorer ini sudah berlaku sejak tahun 2005, akan tetapi, masih banyak pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lainnya yang mengangkat/ menerima tenaga honorer baru.

Untuk itu melalui pemetaan tenaga honorer/ non asn dengan melakukan pendataan tenaga non asn ini, BKN dapat mengetahui kondisi sebenarnya dari tenaga non asn yang ada disetiap instansi pemerintah.

Selain itu, dengan adanya pendataan tenaga asn secara terpusat di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ , diharapkan tidak akan ada lagi PPK yang mengangkat tenaga honorer baru.

Pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN juga merupakan sebuah langkah pemerintah untuk menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

Pendataan tenaga honorer atau non asn di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah bisa dilakukan pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

1. Tahap pendataan tenaga non-ASN

Tahap pendataan tenaga non asn dilakukan oleh masing-masing admin atau operator instansi.

Admin atau operator instansi tersebut mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Selanjutnya honorer atau tenaga non asn yang telah didaftarkan oleh admin instansi tersebut dapat membuat akun pendataan non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 

Setelah membuat akun, dan login kedalam portal pendataan non asn, tenaga non asn tersebut akan mengisi atau memasukkan dan melengkapi data-data dari tenaga non asn yang bersangkutan. 

Lalu instansi akan melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

2. Prafinalisasi

Pada tahap prafinalisasi ini, masing-masing instansi akan mengumumkan daftar tenaga non asn yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Tahap ini, berlangsung pada 30 September 2022.

Dari pengumuman pendataan awal instansi tersebut, honorer/ tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan data dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.

3. Finalisasi

Tahapan finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022.

Dimana pada tahap ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan akhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non asn.

Selanjutnya masing-masing instansi akan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non asn.

Instansi juga akan mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN tersebut pada kanal informasinya.

Syarat dan Kategori Pendataan Non ASN

Syarat dan Kategori pendataan honorer/ atau tenaga non asn ini mengacu pada surat menteri PAN RB Nomor B/ 1511/ M. SM. 01. 00/ 2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun persyaratan dan kategori pendataan non-ASN tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah 

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/ jasa, individu, maupun pihak ketiga 

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021 

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 

6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Pemerintah dalam periode tahun 2005 hingga 2014 telah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS sebanyak kurang lebih 1.072.092 tenaga honorer.


TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Pendataan Non ASN Hingga 31 Oktober"