Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Jadi CPNS atau PPPK
Pupus sudah harapan bagi tenaga honorer dalam 5 kategori ini untuk bisa diangkat menjadi CPNS ataupun PPPK (P3K).
Surat Edaran atau SE terbaru dari Kemen PAN RB secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.
SE Kementerian PAN RB bernomor: B/ 1511/ M. SM. 01. 00/ 2022 tertanggal 22 Juli, terkait penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang.
Melalui surat edaran B/1511/M.SM.01.00/2022, Kementerian PANRB menyatakan bahwa pegawai non ASN dilingkungan instansi pemerintah yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun, selain honorer yang memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam SE terbaru Kemenpan tersebut, yang bisa diikut sertakan dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK, ternyata ada juga honorer tersebut yang tidak bisa lagi untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS maupun PPPK.
Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Jadi CPNS atau PPPK
Setidaknya ada 5 kategori honorer yang tidak akan bisa lagi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun 5 kategori honorer yang tidak akan bisa lagi kesempatan untuk jadi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS maupun PPPK yakni sebagai berikut.
1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK 2
Berdasarkan SE terbaru Kemenpan ini, tenaga honorer ataupun pegawai non ASN yang tidak masuk dalam kategori THK-2 sudah dapat dipastikan tidak memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Tenaga honorer yang gaji/ honorariumnya bukan dari APBN atau APBD
Tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN yang gaji atau honorariumnya bukan dari APBN dan APBD, juga dipastikan tidak akan mendapatkan kesempatan untuk jadi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari satu tahun
Tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari satu tahun juga tidak akan diikutsertakan dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada masa diakan datang.
4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
Bagi tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN yang belum berusia 20 tahun pada 31 Desember 2021 juga sudah dapat dipastikan tidak berkesempatan untuk menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun
Selain tenaga honorer yang belum genap berusia 20 tahun per tanggal 31 Desember 2021, tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN yang berusia lebih dari 56 tahun juga tidak akan bisa ikut serta dalam seleksi Calon PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan mengenai persyaratan lengkap tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Demikianlah 5 kategori tenaga honorer yang tidak lagi memiliki kesempatan untuk menjadi CPNS ataupun PPPK.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Jadi CPNS atau PPPK"