8 Langkah Pengisian Aplikasi Pendataan Non-ASN
Aplikasi pendataan tenaga honorer atau pendataan non-asn telah resmi diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peluncuruan aplikasi pendataan non asn ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yakni:
1. PNS
2. PPPK
Sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan beberapa ketentuan bagi tenaga non-asn pada saat akan mengisi aplikasi pendataan honorer.
Honorer dapat mengisi dan melengkapi data-datanya di aplikasi pendataan non-asn saat Badan Kepegawaian Daerah atau BKD sudah lebih dulu mendaftarkan data-data mereka di sistem aplikasi pendataan non-ASN.
Ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) saat akan mengisi aplikasi pendataan non-ASN.
Aplikasi pendataan honorer dapat dilakukan dengan mengakses situs pendataan-nonasn.bkn.go.id .
Berikut ini 8 langkah pengisian aplikasi pendataan non-asn yang ditentukan oleh BKN, namun sebelum mengisi aplikasi pendataan non asn, bagi 3 kelompok pegawai non-asn ini dapat dipastikan tidak akan bisa menjadi ASN.
3 kelompok non ASN yang tidak akan bisa menjadi ASN tersebut adalah 1. Pengemudi, 2. Tenaga kebersihan, dan 3. Satuan pengamanan atau SATPAM yang merupakan bukan tenaga non-asn pada instansi pemerintah.
Ketiga kelompok honorer itu akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.
Selain itu, hanya ada dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yakni:
1. Honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN
2. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
Walaupun demikian, kedua kelompok itu harus memenuhi beberapa ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah).
Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/ jasa, individu ataupun pihak ketiga, untuk dapat masuk dalam aplikasi pendataan non-asn.
Artinya honorer tersebut digaji dari akun 51, bukan akun 52 atau 53.
Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni, honorer tersebut diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, yang telah bekerja paling singkat selama 1 tahun per 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun serta maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.
Adapun alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id , adalah sebagai berikut:
1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).
2. Setelah didaftarkan oleh instansi atau admin instansi, tenaga honorer tersebut bisa membuat akun pendataan non-ASN.
3. Honorer melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.
4. Honorer bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga honorer akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.
6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga honorer.
7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga honorer.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "8 Langkah Pengisian Aplikasi Pendataan Non-ASN"