Pengadilan Masa Terhadap Ade Armando (AA)
Dewasa ini, main hakim sendiri adalah fenomena yang sering kita temui di dalam masyarakat kita.
Dimana pusat-pusat keramaian seperti pasar, terminal, dan ditempat-tempat keramaian lainnya, kita menyaksikan sekelompok orang atau masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri.
Acapkali kita mendengar adanya berita seorang pencopet, pencuri, penjambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amukan massa yang melakukan pengeroyokan.
Sedihnya lagi, aparat keamanan sering tidak dapat melakukan upaya pencegahan ketika aksi main hakim sendiri dilakukan oleh masyarakat.
Alasannya, jika bukan karena kurang personel, juga karena terlambat datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Bicara kasus “main hakim sendiri” terakhir kali yang paling fenomenal terjadi di atas aspal, di Jalan Jenderal Gatot Subroto tepatnya di Senayan, depan Kantor Wakil Rakyat RI tanggal 11 April 2022.
Korbannya berinisial ADO, keadaan ADO cukup memprihatinkan, mukanya berlumur darah, ia hampir buG1L oleh orang yang tidak bertanggung jawab, celananya hilang entah raib kemana, beruntung ADO masih selamat.
ADO yang dianggap “penjahat” oleh oknum masyarakat terlalu berani untuk hadir di kerumunan masyarakat yang begitu banyak mestinya ADO tau bahwa aksi main hakim sendiri biasanya terjadi jika sang penjahat tertangkap tangan dilingkungan padat penduduk.
Seperti pusat-pusat perbelanjaan, terminal hingga perkampungan warga yang padat penghuni.
Karena itu memang hanya penjahat yang bernyali besar yang masih nekad menjalankan aksinya. Mengingat resiko yang harus mereka dihadapi jika tertangkap warga.
Bicara Istilah "Main Hakim Sendiri" yang disebut juga dengan “Peradilan Massa”, Main hakim terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana disebabkan oleh banyak faktor.
Faktor-faktor tersebut antara lainnya adalah salah satu bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan terhadap keadilan.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, yang mana pada saat ini sedang terjadi suatu kondisi dimana tatanan sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dalam arti luas tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.
Kondisi ini memiliki ciri-ciri dimana hukum tidak lagi dipandang sebagai human institution yang dapat memberikan rasa perlindungan hak-haknya sebagai warga.
Dan kurangnya komunikasi masyarakat dan aparat penegak hukum yang belum tersosialisasikan dengan baik sehingga pada saat membutuhkan pertolongan hukum, masyarakat mengalami kebingungan.
Semua faktor tersebut akhirnya menjadi akumulasi dan membentuk reflek dari masyarakat yang emosinya tidak terkendali, sehingga terjadilah aksi main hakim sendiri oleh masyarakat ini.
Maka proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten, karena ketidakpastian hukum dan kemerosotan wibawa hukum akan melahirkan krisis hukum.
Dalam kaitannya dengan masalah penegakan hukum terhadap praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat seperti apa yang sering kita saksikan di media-media, menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan suatu bentuk kekecewaan terhadap aparat penegak hukum.
Hal ini dikarenakan banyaknya pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum, serta lemahnya penegakan hukum.
Sehingga menyebabkan tindakan tersebut sering terjadi dan terus berulang di kalangan masyarakat kita.
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan faktor yang disebutkan sebagai salah satu penyebab semakin maraknya pengadilan massa.
Aksi anarkisme di luar batas perikemanusiaan itu terjadi karena akumulasi kekecewaan atas kenyataan tidak tuntasnya sejumlah kasus yang mereka tangani.
Masyarakat sudah lelah menantikan penegakan hukum yang bertele-tele dan sekadar menjadi panggung politik.
Apalagi si ADO sudah berulang kali dilaporkan ke pihak Kepolisian namun tidak ada kelanjutannya, Ibaratnya, masyarakat mengetahui si ADO mencuri namun Pihak Berwajib mengatakan tidak ada bukti si ADO mencuri. Sehingga si ADO selalu “lepas” dari jerat hukum.
Itulah kemungkinan yang dialami masyarakat yang kemudian menjadi para Tersangka yang diduga melakukan “main hakim sendiri” ke ADO.
Bahwa tindakan anarkis harus dihentikan, untuk kemudian dimunculkan tindakan yang berbudaya dan beradab.
Kalau tidak segera dilakukan penyadaran itu, anarkisme massa akan meluas. Untuk menghentikan aksi-aksi massa itu, harus ada counter dengan cara pembelajaran kolektif yang lain dan lebih beradab.
Terutama bagi aparat penegak hukum yang mesti fair, karena ada juga seperti si ADO, dan ketika di lapor cepat diproses dan dihukum, sedangkan si ADO seolah-olah “KEBAL HUKUM”.
Bagaimana pun istilah "pengadilan rakyat" itu tidak semestinya muncul di sebuah negeri yang telah lama disebutkan sebagai negeri yang "adil dan beradab"
Pihak berwajib harus bertindak tegas, terutama dengan menyelidiki dan selanjutnya menindak secara hukum, pihak yang pertama kali memicu aksi kolektif tersebut. (Rizal Firmansyah, SH., MH)
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Pengadilan Masa Terhadap Ade Armando (AA)"