Apa itu Sertifikat-el? yang Perlu Diketahui Tentang Sertifikat Elektronik
Apa itu sertifikat elekronik?
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sertipikat elektronik, yang selanjutnya disingkat dengan sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Aturan penggunaan sertifikat elektronik ini secara resmi dituangkan dalam peraturan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sebelumnya, kita mengenal bukti kepemilikan tanah ini dalam bentuk dokumen fisik berupa sertifikat tanah.
Dokumen fisik ini yang berbahan kertas ini sangat mudah rusak, apalagi jika terkena banjir, kebakaran, dan sebagainya.
Selain itu, dokumen kepemilikan tanah berbentuk fisik ini juga sangat mudah untuk digandakan, yang tentu saja akan mendatangkan kerugian bagi pemilik tanah yang sah.
Baca: Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah
Untuk itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertifikat tanah elektronik ini mulai tahun 2021.
Yang Perlu Diketahui Tentang Sertifikat Elektronik
Selanjutnya, agar tidak mendapatkan informasi yang salah, berikut ini kami dari awambicara hukum, mengulas beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sertifikat tanah elektronik yang mulai diterapkan pada tahun 2021 ini.
1. Dasar Hukum Sertifikat Tanah Elektronik
Dasar hukum sertifikat elektronik yang mulai berlaku tahun 2021 ini adalah Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat elektronik merupakan sertifikat dengan sistem elektronik yang menggunakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
2. Penerima Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik ditujukan untuk para pemilik hak tanah, yakni untuk:
- Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar
- Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar
- Pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan
- Perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
3. Data dan Penyimpanan Sertifikat Elektronik
Sertifikat tanah elektronik ini diperoleh dari data, informasi dan atau dokumen yang didaftarkan secara elektronik.
Data-data elektronik ini berisi mulai dari data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid serta terjaga otentikasinya.
Setelah semua data dan informasi elektronik yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat elektronik lengkap, maka keseluruhan data tersebut akan tersimpan dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Pangkalan Data Sistem Elektronik adalah kumpulan data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna.
Baca: Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah
4. Menggunakan Tanda Tangan Digital
Pada sertifikat tanah konvensional, pemilik tanah melakukan tanda tangan secara fisik setelah sertifikat dicetak.
Namun pada sertifikat elektronik, dilakukan dengan tanda tangan digital yang merupakan informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan digital pada sertifikat elektronik ini terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga tidak dapat dipalsukan.
5. Sertifikat Fisik Tidak Akan Ditarik
Sebelumnya beredar berita yang menyebutkan bahwa dengan adanya sertifikat elektronik, maka sertifikat fisik akan ditarik pemerintah.
Namun sebenarnya tidaklah demikian, peraturan baru mengenai dokumen hak tanah elektronik ini hanya mengharuskan setiap orang yang memiliki dokumen fisik sertifikat tanah untuk mengurus perubahan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.
Jadi, walaupun nanti pemilik tanah sudah memiliki sertifikat elektronik, sertifikat fisik atau sertifikat yang lama masih tetap dipegang yang bersangkutan, dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.
6. Terdapat Kode dan Nomor Identitas
Pada dokumen fisik sertifikat kepemilikan atas tanah, terdapat nomor seri, yang terdiri dari gabungan huruf dan angka.
Sedangkan pada sertifikat elektronik, menggunakan kode unik yang dihasilkan oleh sistem, serta menggunakan satu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).
7. Terdapat QR Code
Pada dokumen digital sertifikat elektronik terdapat QR-Code yang dapat di scan.
Pada saat QR-Code sertifikat elektronik ini di scan maka secara otomatis akan menunjukkan data yang benar dan asli tentang kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Baca: Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah - LENGKAP
8. Kewajiban dan Larangan pada Sertifikat Elektronik
Sama seperti pada sertifikat tanah fisik, yang juga memiliki kewajiban dan larangan.
Namun, pada sertifikat tanah berbentuk fisik tersebut pencatatan ketentuan kewajiban dan larangan tersebut berbeda-beda, tergantung dari Kantor Pertanahan dimasing-masing daerah.
Sedangkan pada sertifikat tanah elektronik, semua tentang ketentuan tersebut dicantumkan sama, mulai dari aspek hak, larangan, hingga tanggung jawab.
Saat ini kementerian ATR/ BPN masih terus mempersiapkan segala infrastruktur yang diperlukan untuk mewujudkan kelancaran penerbitan sertifikat elektronik ini.
Termasuk salah satunya adalah situs atau website resmi yang nantinya akan menjadi wadah bagi pengguna/ masyarakat untuk melakukan pendaftaran, atau perubahan data tentang sertifikat elektronik.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Apa itu Sertifikat-el? yang Perlu Diketahui Tentang Sertifikat Elektronik"