Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Untuk Para PNS, Bersiaplah Sistem Kepangkatan dan Gaji PNS Berubah! Akankah Lebih Besar?

Saat ini pemerintah sedang membuat aturan yang akan merombak secara besar-besaran komponen gaji dan sistem kepangkatan para Pegawai Negeri Sipil.

sistem gaji dan pangkat pns baru

Aturan baru tersebut sedang disusun oleh Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara, di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada akhirnya nanti, aturan atau kebijakan baru tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang PNS, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

Sistem Pangkat dan Gaji PNS Baru!

Untuk mewujudkan kebijakan baru tentang pangkat dan gaji PNS tersebut, BKN melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga, seperti:

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Serta Pemerintah Daerah

Sistem gaji dan pangkat PNS yang baru nanti pada dasarnya adalah untuk melaksanakan amanat UU tentang ASN, yakni UU Nomor 5 tahun 2014 serta PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Baca: Contoh Soal SKD CPNS dan Pembahasannya

Reformasi sistem gaji PNS ini merujuk pada pasal 79 dan pasal 80 UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang mengarahkan penghasilan PNS ke depan.

Sistem gaji PNS sebelumnya memiliki banyak komponen, seperti tunjangan istri, anak, jabatan, kemahalan, kinerja dan sebagainya.

Berdasarkan amanat dari pasal 79 dan 8 UU ASN tersebut, sistem gaji PNS kedepannya nanti hanya akan memiliki tiga komponen saja, yakni gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Selanjutnya, sistem gaji PNS yang baru nanti ditentukan berdasarkan 3 hal yakni:

  • Beban kerja
  • Tanggung jawab, dan
  • Risiko pekerjaan

Jika sebelumnya, penggajian PNS berbasis pangkat golongan ruang dan masa kerja, maka pada kebijakan sistem penggajian PNS yang baru nanti akan berbasis pada harga jabatan.

Selanjutnya untuk menuju sistem gaji PNS yang berbasis pada harga jabatan (Job Price) maka perlu adanya peta jabatan dan analisis harga jabatannya secara menyeluruh.

Dengan demikian, sistem gaji yang berbasis pada harga jabatan tadi juga akan ikut merubah sistem kepangkatan PNS.

Jika sebelumnya pangkat para PNS melekat pada orang-nya atau PNS tersebut, maka pada sistem kepangkatan yang baru pangkat melekat pada jabatan atau tingkatan jabatan.

Gaji Pokok PNS akan Lebih Besar!

Pemerintah mengharapkan kesejahteraan pada abdi negara (PNS) dapat lebih diperhatikan jika sistem gaji PNS yang baru nanti mulai diterapkan.

Selain itu, sistem gaji PNS yang baru ini akan lebih meningkatkan kinerja dari para PNS tersebut, yang artinya PNS dibayarkan gajinya berdasarkan apa yang menjadi tanggung jawab dan kinerja mereka.

Reformasi sistem gaji PNS yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem gaji berbasis harga jabatan (Job Price), dan didasarkan pada nilai jabatan (Job Value).

Baca: Sejarah Pegawai Negeri Sipil

Adapun Nilai Jabatan tersebut diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (Job Evaluation) yang akan menghasilkan kelas Jabatan atau tingkatan jabatan.

Selanjutnya tingkatan jabatan inilah yang nantinya akan disebut dengan "pangkat".

Pada aturan gaji PNS yang sedang berlaku saat ini, antara gaji pokok dan pangkat PNS saling terkait, yakni gaji pokok PNS didasarkan pada pangkat/ golongan ruang serta masa kerja PNS tersebut.

Adapun aturan tentang Gaji Pokok PNS telah mengalami banyak sekali perubahan, dimana aturan gaji pokok PNS pertama kali dikeluarkan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok PNS.

PP gaji pokok PNS Nomor 7 Tahun 1977 ini telah mengalami perubahan sebanyak 18 kali, dan yang terakhir adalah PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu pula tentang aturan-aturan lain seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/ tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, perumahan, dan lain-lainnya memiliki keterkaitan erat dengan aturan sistem gaji PNS sebelumnya.

Aturan-aturan tentang gaji atau penghasilan para PNS ini tentunya berkaitan erat juga dengan kondisi keuangan negara.

Sehingga untuk mewujudkan sistem penggajian PNS yang baru nanti, dibutuhkan upaya yang ekstra hati-hati dan dengan didukung dari hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa perubahan sistem gaji PNS ini nantinya akan berpengaruh pada komponen gaji PNS.

Yang artinya, tunjangan yang selama ini diterima para PNS kemungkinan akan lebih besar yang akan dimasukkan dalam komponen gaji.

Jadi gaji pokok PNS yang baru akan lebih besar daripada yang para PNS terima sekarang.

Adapun mengenai tunjangan yang diterima oleh PNS pada sistem gaji PNS yang baru nanti hanya akan terdiri dari dua komponen saja, yakni:

  • Tunjangan kinerja 
  • Tunjangan kemahalan

Kedua komponen ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 yang juga akan dimasukkan dalam komponen gaji pokok PNS.

Baca: Apa Saja Materi Pokok Soal SKB CPNS? Berikut Rinciannya!

Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara Masa Kerja Golongan (MKG) dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0 hingga 33 tahun.

Berikut rincian gaji pokok yang diterima PNS saat ini berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

  • Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Daftar diatas hanyalah berupa gaji pokok PNS saja, belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan perjalanan dinas
  • Tunjangan kinerja
  • Tingga tunjangan anak
  • Tunjangan suami/ istri

Jika aturan atau kebijakan gaji dan pangkat PNS yang baru nanti terwujud, maka dipastikan penghasilan dan kesejahteraan para aparatur sipil negara akan meningkat.

Bagaimana? Masih ragu jadi PNS?

Jika tidak, persiapkan diri Anda untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS ditahun-tahun yang akan datang.

Pemerintah sendiri berencana akan membuka kembali seleksi penerimaan CPNS di tahun 2021 nanti. Jadi, siapkan diri Anda, belajar contoh-contoh soal CPNS yang pernah diujikan sebelumnya.


TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Untuk Para PNS, Bersiaplah Sistem Kepangkatan dan Gaji PNS Berubah! Akankah Lebih Besar?"