Pengertian dan Sejarah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia
Secara umum Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai PNS merupakan sebuah profesi bagi warga negara Republik Indonesia untuk mengabdi kebada bangsa dan negara.
Warga negara Indonesia yang bisa menjadi PNS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Untuk selanjutnya diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menjadi pegawai di pemerintah yang ditugasi dalam suatu jabatan tertentu serta tugas-tugas negara lainnya.
Selanjutnya mereka digaji oleh negara berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Lulus SMA Ingin Jadi PNS? Bisa! Daftar di Sekolah Kedinasan
Saat ini pegawai pemerintah atau abdi negara disebut dengan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah profesi bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Masing-masing PNS dan PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara, berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK.
Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki sejarah panjang yang mungkin tidak diketahui oleh masyarakat banyak.
Yang kita tahu adalah bahwa hampir setiap tahunnya, jutaan orang berbondong-bondong mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mereka berjibaku berjuang dan bersaing untuk bisa lolos dan diangkat menjadi PNS.
Hal ini tentu bukan tanpa sebab, karena profesi PNS bisa dikatakan merupakan sebuah profesi primadona dinegeri ini.
Dengan menjadi PNS, sederet fasilitas-fasilitas akan disediakan oleh pemerintah bagi mereka, karena pada dasarnya PNS merupakan seorang abdi negara yang bekerja demi negara dan melayani masyarakat.
Fasilitas tersebut mulai dari gaji, tunjangan-tunjangan, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, tunjangan kinerja, serta fasilitas-fasilitas untuk mendukung pekerjaan dari PNS tersebut.
Untuk seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2019, seharusnya sudah selesai dilakukan dan sudah penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Akan tetapi akibat pandemi virus covid-19 yang melanda, seleksi CPNS masih menyisakan satu tahapan seleksi lagi, yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Selain itu, penerimaan CPNS TA 2020 yang tadinya sudah dijadwalkan akan dilakukan mulai September tahun 2020 batal digelar dan ditiadakan.
Profesi abdi negara PNS ini bukanlah suatu hal yang baru, bahkan profesi PNS ini sudah ada sebelum zaman Indonesia mulai merdeka, yakni sejak jaman Indonesia dijajah oleh Belanda.
Sejarah PNS dimulai pada tanggal 25 September 1945, dimana saat itu Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diberikan mandat untuk membantu melaksanakan pekerjaan Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno.
Selanjutnya Ketua KNIP saat itu Kasman Singodimedjo mengeluarkan sebuah pengumuman penting yang menyebutkan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia.
Kemudian, para pegawai-pegawai ini diminta untuk menjadi abdi negara yang mau menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pendayagunaan pegawai negara (PNS) ini disempurnakan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, yang membentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Baca: Bimbingan Belajar Menghadapi Ujian Seleksi Penerimaan CPNS
Konsep profesi PNS ini kembali disempurnakan, tepatnya pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke I, yakni pada 1 Agustus 1953 hingga 12 Agustus 1955 dengan dilakukan program efisiensi aparatur negara.
Pemerintah saat itu juga melakukan pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai.
Tim PAAP memberikan hasil yang menunjukkan pola yang dapat diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah hingga saat ini.
Yakni melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/ U/ KEP/ 11/ 1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara, khususnya pembentukan departemen.
Mulai dari unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Selanjutnya keputusan ini disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian.
Dengan melakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku hingga sekarang.
Profesi PNS ini pernah mengalami masa-masa kelam, yakni dimasa kepemimpinan Presiden Soeharto, dimana profesi PNS dinilai menjadi alat politik pemerintah pada saat itu.
Hal itu tak lepas dari pembentukan Korps Pegawai Negeri yang dikenal dengan Korpri.
Korpri saat itu bukannya menjadi sebuah organisasi yang menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru sering dinilai menjadi alat politik Soeharto kala itu.
Semua itu mulai berubah sejak era reformasi, Korpri kini telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi yang profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Sejak era reformasi ini, kesejahteraan PNS semakin diperhatikan oleh pemerintah, terutama diera presiden Abdul Rachman Wahid (Gus Dur), dimana ia mengeluarkan peraturan presiden yang menaikkan gaji pokok PNS hingga 100%.
Selanjutnya diera pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, PNS diberikan tunjangan baru, yakni tunjangan kinerja, dimana PNS akan digaji berdasarkan kinerja mereka.
Tunjangan kinerja ini bahkan lebih besar dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima PNS.
Bahkan tidak hanya itu, SBY juga memberikan PNS Gaji ke-13 yang dimaksudkan untuk membantu para PNS dalam pendidikan sekolah anak-anak mereka.
Kemudian pada era pemerintah Jokowi PNS diberikan Gaji ke-14, atau lebih dikenal dengan THR atau Tunjangan Hari Raya bagi PNS.
Baca: Mengapa Milenial Masih Ingin Jadi PNS?
Namun kini, diera Jokowi PNS kembali merasakan pil pahit, sudah hampir 10 tahun PNS tidak pernah mengalami kenaikan gaji pokok lagi.
Sedangkan diera presiden-presiden sebelumnya, hampir setiap tahun gaji pokok PNS selalu naik.
Bahkan untuk tahun 2020 ini, PNS tidak menerima Gaji ke-14 atau THR secara penuh, dan nasib Gaji ke-13 PNS hingga hari ini masih belum jelas.
Padahal saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah, dimana Gaji ke-13 tersebut diperuntukkan bagi sekolah anak-anak PNS.
Sejak jaman pemerintahan Jokowi, PNS semakin tidak diperhatikan, bahkan rencananya Jokowi akan membubarkan beberapa lembaga negara yang menurutnya tidak efektif.
Warga negara Indonesia yang bisa menjadi PNS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Untuk selanjutnya diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menjadi pegawai di pemerintah yang ditugasi dalam suatu jabatan tertentu serta tugas-tugas negara lainnya.
Selanjutnya mereka digaji oleh negara berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Lulus SMA Ingin Jadi PNS? Bisa! Daftar di Sekolah Kedinasan
Saat ini pegawai pemerintah atau abdi negara disebut dengan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Pengertian dan Sejarah PNS
Aparatur Sipil Negara itu sendiri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah profesi bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Masing-masing PNS dan PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara, berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK.
Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki sejarah panjang yang mungkin tidak diketahui oleh masyarakat banyak.
Yang kita tahu adalah bahwa hampir setiap tahunnya, jutaan orang berbondong-bondong mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mereka berjibaku berjuang dan bersaing untuk bisa lolos dan diangkat menjadi PNS.
Hal ini tentu bukan tanpa sebab, karena profesi PNS bisa dikatakan merupakan sebuah profesi primadona dinegeri ini.
Dengan menjadi PNS, sederet fasilitas-fasilitas akan disediakan oleh pemerintah bagi mereka, karena pada dasarnya PNS merupakan seorang abdi negara yang bekerja demi negara dan melayani masyarakat.
Fasilitas tersebut mulai dari gaji, tunjangan-tunjangan, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, tunjangan kinerja, serta fasilitas-fasilitas untuk mendukung pekerjaan dari PNS tersebut.
Untuk seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2019, seharusnya sudah selesai dilakukan dan sudah penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Akan tetapi akibat pandemi virus covid-19 yang melanda, seleksi CPNS masih menyisakan satu tahapan seleksi lagi, yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Selain itu, penerimaan CPNS TA 2020 yang tadinya sudah dijadwalkan akan dilakukan mulai September tahun 2020 batal digelar dan ditiadakan.
Para peserta seleksi penerimaan CPNS (image: Bawaslu Cilacap) |
Sejarah PNS dimulai pada tanggal 25 September 1945, dimana saat itu Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diberikan mandat untuk membantu melaksanakan pekerjaan Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno.
Selanjutnya Ketua KNIP saat itu Kasman Singodimedjo mengeluarkan sebuah pengumuman penting yang menyebutkan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia.
Kemudian, para pegawai-pegawai ini diminta untuk menjadi abdi negara yang mau menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pendayagunaan pegawai negara (PNS) ini disempurnakan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, yang membentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Baca: Bimbingan Belajar Menghadapi Ujian Seleksi Penerimaan CPNS
Konsep profesi PNS ini kembali disempurnakan, tepatnya pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke I, yakni pada 1 Agustus 1953 hingga 12 Agustus 1955 dengan dilakukan program efisiensi aparatur negara.
Pemerintah saat itu juga melakukan pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai.
Ini Dia PNS Pertama Indonesia
Kita tahu bahwa PNS masih menjadi pekerjaan yang didamba-dambakan oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak! Tahun ini saja pendaftar seleksi penerimaan CPNS hampir 5 juta pendaftar untuk berbagai jenis jabatan.
Namun, tahukah Anda siapa PNS pertama di Indonesia?
Warga Negara Indonesia pertama yang menjadi PNS adalah Sri Sultan HB IX, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Hal ini juga dibenarkan oleh Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta KRT Jatiningrat, bahwa Sri Sultan HB IX merupakan PNS pertama Indonesia.
Mulanya KRT Jatiningrat tidak mengetahui bahwa Sri Sultan HB IX merupakan PNS pertama Indonesia.
Ia baru menyadarinya saat ia melihat salinan kartu PNS Sri Sultan HB IX.
Kartu PNS milik Sri Sultan HB IX diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), dan ditandatangani oleh Kepala BAKN saat itu, AE Manihuruk, di Jakarta pada 1 November 1974.
Pada kartu PNS tersebut tertulis Sri Sultan HB IX menjadi pegawai pada tahun 1940, dengann NIP : 010000001.
Ini artinya, berdasarkan Karpeg atau Kartu Pegawai tersebut, Sri Sultan HB IX merupakan PNS pertama di Indonesia, dihitung sejak tahun 1940.
Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia pada tahun 1940 belumlah merdeka.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1966 dimasa pemerintahan Presiden kedua RI HM. Soeharto, dibentuklah Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah (PAAP).
Tim PAAP memberikan hasil yang menunjukkan pola yang dapat diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah hingga saat ini.
Yakni melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/ U/ KEP/ 11/ 1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara, khususnya pembentukan departemen.
Mulai dari unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Selanjutnya keputusan ini disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian.
Dengan melakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku hingga sekarang.
Profesi PNS ini pernah mengalami masa-masa kelam, yakni dimasa kepemimpinan Presiden Soeharto, dimana profesi PNS dinilai menjadi alat politik pemerintah pada saat itu.
Hal itu tak lepas dari pembentukan Korps Pegawai Negeri yang dikenal dengan Korpri.
Korpri saat itu bukannya menjadi sebuah organisasi yang menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru sering dinilai menjadi alat politik Soeharto kala itu.
Semua itu mulai berubah sejak era reformasi, Korpri kini telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi yang profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Sejak era reformasi ini, kesejahteraan PNS semakin diperhatikan oleh pemerintah, terutama diera presiden Abdul Rachman Wahid (Gus Dur), dimana ia mengeluarkan peraturan presiden yang menaikkan gaji pokok PNS hingga 100%.
Selanjutnya diera pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, PNS diberikan tunjangan baru, yakni tunjangan kinerja, dimana PNS akan digaji berdasarkan kinerja mereka.
Tunjangan kinerja ini bahkan lebih besar dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima PNS.
Bahkan tidak hanya itu, SBY juga memberikan PNS Gaji ke-13 yang dimaksudkan untuk membantu para PNS dalam pendidikan sekolah anak-anak mereka.
Kemudian pada era pemerintah Jokowi PNS diberikan Gaji ke-14, atau lebih dikenal dengan THR atau Tunjangan Hari Raya bagi PNS.
Baca: Mengapa Milenial Masih Ingin Jadi PNS?
Namun kini, diera Jokowi PNS kembali merasakan pil pahit, sudah hampir 10 tahun PNS tidak pernah mengalami kenaikan gaji pokok lagi.
Sedangkan diera presiden-presiden sebelumnya, hampir setiap tahun gaji pokok PNS selalu naik.
Bahkan untuk tahun 2020 ini, PNS tidak menerima Gaji ke-14 atau THR secara penuh, dan nasib Gaji ke-13 PNS hingga hari ini masih belum jelas.
Padahal saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah, dimana Gaji ke-13 tersebut diperuntukkan bagi sekolah anak-anak PNS.
Sejak jaman pemerintahan Jokowi, PNS semakin tidak diperhatikan, bahkan rencananya Jokowi akan membubarkan beberapa lembaga negara yang menurutnya tidak efektif.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Sejarah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia"