Pedoman Pelaksanaan Tes SKB CPNS Formasi 2019 di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah memastikan pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 yang sempat tertunda pada September sd Oktober 2020 mendatang.
Tahapan seleksi tes kompetensi bidang (SKB) untuk CPNS formasi 2019 akan tetap digelar secara tatap muka.
Termasuk pelaksanaan tes SKB yang berbasis Computer Assisted Test (CAT), ataupun seleksi-seleksi lain yang diatur oleh masing-masing instansi.
Jadi, untuk instansi yang akan melaksanakan tes SKB tambahan selain dengan sistem CAT, waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi dan telah memiliki persetujuan harus dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB Kementerian dan Lembaga
Pengumuman hasil seleksinya sendiri juga dijadwalkan pada akhir Oktober 2020, sehingga dengan demikian, kepastian pengangkatan CPNS formasi 2019 akan dapat diketahui pada akhir Oktober 2020 nanti.
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah serta Kepala BKN mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Karena pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 ini dilaksanakan dimasa-masa pandemi virus covid-19, maka pemerintah telah membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Yaitu berupa SOP atau Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tes SKB berbasis CAT saat pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus covid-19.
SOP atau pedoman pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 ini sama dengan SOP pada seleksi tes kompetensi dasar sekolah kedinasan yang tahun 2020, yakni tertuang pada Surat Edaran Nomor 17/ SE/ VII/ 2020.
Pedoman pelaksanaan seleksi tes SKB CPNS ini memuat kebijakan-kebijakan baik bagi tim pelaksana atau panitia seleksi tes SKB CPNS 2019 berbasis CAT BKN, maupun bagi para peserta tes.
Surat Edaran (SE) Kepala BKN tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tes CAT SKB CPNS 2019 dapat berjalan lancar di tengah-tengah kedaruratan COVID-19.
Terdapat sejumlah poin yang ditekankan dalam SE Kepala BKN ini.
Mulai dari mekanisme pelaksanaan tes, hingga alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh tim pelaksana CAT BKN, panitia seleksi, serta para peserta tes.
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS Guru
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 17/ SE/ VII/ 2020 tersebut di antaranya:
Tahapan seleksi tes kompetensi bidang (SKB) untuk CPNS formasi 2019 akan tetap digelar secara tatap muka.
Termasuk pelaksanaan tes SKB yang berbasis Computer Assisted Test (CAT), ataupun seleksi-seleksi lain yang diatur oleh masing-masing instansi.
Jadi, untuk instansi yang akan melaksanakan tes SKB tambahan selain dengan sistem CAT, waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi dan telah memiliki persetujuan harus dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB Kementerian dan Lembaga
Pengumuman hasil seleksinya sendiri juga dijadwalkan pada akhir Oktober 2020, sehingga dengan demikian, kepastian pengangkatan CPNS formasi 2019 akan dapat diketahui pada akhir Oktober 2020 nanti.
Pedoman Tes SKB CPNS Formasi 2019 di Masa Pandemi Covid-19
Hal ini sesuai dengan surat dari Kemenpan RB tertanggal 16 Juli 2020 yang telah meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah pusat dan daerah untuk melanjutkan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019, yakni pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB).Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah serta Kepala BKN mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Karena pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 ini dilaksanakan dimasa-masa pandemi virus covid-19, maka pemerintah telah membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Yaitu berupa SOP atau Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tes SKB berbasis CAT saat pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus covid-19.
SOP atau pedoman pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 ini sama dengan SOP pada seleksi tes kompetensi dasar sekolah kedinasan yang tahun 2020, yakni tertuang pada Surat Edaran Nomor 17/ SE/ VII/ 2020.
Pedoman pelaksanaan seleksi tes SKB CPNS ini memuat kebijakan-kebijakan baik bagi tim pelaksana atau panitia seleksi tes SKB CPNS 2019 berbasis CAT BKN, maupun bagi para peserta tes.
Surat Edaran (SE) Kepala BKN tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tes CAT SKB CPNS 2019 dapat berjalan lancar di tengah-tengah kedaruratan COVID-19.
Terdapat sejumlah poin yang ditekankan dalam SE Kepala BKN ini.
Mulai dari mekanisme pelaksanaan tes, hingga alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh tim pelaksana CAT BKN, panitia seleksi, serta para peserta tes.
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS Guru
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 17/ SE/ VII/ 2020 tersebut di antaranya:
Pedoman Penyelenggaraan Tes CAT SKB CPNS 2019 di Masa Pandemi Covid-19 untuk Panitia
Bagi Panitia Penyelenggara Seleksi yang ditugaskan di titik lokasi tes CAT SKB CPNS Formasi 2019 wajib:- Memastikan diri dalam kondisi sehat
- Membentuk Tim Kesehatan di seluruh titik lokasi tes, minimal 1 orang perawat
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Melakukan pengukuran suhu tubuh dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian
- Menyediakan ruangan khusus bagi peserta seleksi yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 ⁰C;
- Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (faceshield)
- Memastikan sarana prasarana di titik lokasi tes CAT SKB CPNS 2019 memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
- Memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/ atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi.
- Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/ atau handsanitizer
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi
- Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan berbagai cara seperti:
- Mengatur jarak antrian di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai
- Mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi
Pedoman Penyelenggaraan Tes CAT SKB CPNS 2019 di Masa Pandemi Covid-19 untuk Peserta
Bagi Peserta seleksi Tes CAT SKB CPNS Formasi 2019 wajib:- Melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/ atau menggunakan handsanitizer;
- Membawa alat tulis pribadi
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3 ⁰C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Pengantar dan/ atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan
- Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan
Suhu Tubuh Lebih dari 37,3 ⁰C
Bagi peserta tes SKB CPNS 2019 apabila saat diperiksa suhu tubuh untuk kedua kalinya, tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:- Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3 ⁰C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
- Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan.
- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan.
- Apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur. Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Para peserta tes SKB CPNS 2019 diharapkan membaca pedoman pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini dengan seksama dan mengikuti setiap arahan yang telah ditentukan.
Selengkapnya peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS 2019 dapat melihat pedoman atau SOP ini disini.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Tes SKB CPNS Formasi 2019 di Masa Pandemi Covid-19"