Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Buat dan Cetak Kartu Keluarga, Akta KeLahiran Hingga Surat Keterangan Secara Online dari Rumah

Sejak pandemi virus covid-19 merebak, social distancing dilakukan serta adanya WFH atau Work From Home, hampir semua pekerjaan dilakukan secara daring, tidak kecuali di pemerintahan.

cara buat dan cetak kk akta lahir secara online dari rumah

Demi menekan penyebaran virus covid-19, pemerintah mulai menggunakan media internet untuk keperluan layanan kepada masyarakat.

Begitu juga yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menangani dokumen-dokumen kependudukan, yakni Direrktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kini, kepengurusan dokumen-dokumen kependudukan dapat dilakukan dari rumah secara online, tanpa harus pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Masyarakat tidak lagi harus menunggu dan antri di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), hanya untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga yang rusak atau hilang.

Baca: Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning Pencari Kerja (AK-1)

Cara Buat dan Cetak Dokumen Kependudukan Secara Online dari Rumah

Layanan dokumen-dokumen kependudukan ini bisa dilakukan oleh semua masyarakat dari rumah secara online.

Mulai dari mengurus kelengkapan data-data kependudukannya hingga mencetak dokumen-dokumen kependudukan tersebut secara mandiri.

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukannya untuk masyarakat secara online.

Hampir semua jenis dokumen-dokumen kependudukan bisa diurus secara cepat dengan hanya mengakses situs Ditjen Dukcapil di www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Atau jika ingin lebih mudah lagi, cukup dengann menginstal aplikasi android layanan kependudukan yang telah dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dari Play Store.

Terobosan yang dilakukan Ditjen Dukcapil untuk mendukung program pemerintah, terutama dalam hal menghimbau masyarakt untuk tetap berada dirumah demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Terobosan layanan dokumen-dokumen kependudukan secara online ini yang bahkan masyarakat bisa mencetaknya sendiri, dianggap dapat menghapus segala praktik pungutan liar dan percaloan yang kerap terjadi dan dialami masyarakat saat mereka mengurus dokumen-dokumen kependudukan.

Kertas Security Printing di Ganti Jadi Kertas HVS

Selain itu, pemerintahpun dapat menghemat anggaran untuk pengadaan kertas security printing, karena dengan kerta jenis HVS saja sudah menjadi dokumen sah.

Hal ini dikuatkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Dimana pada Pasal 12 dan Pasal 21, dijelaskan bahwa dokumen yang dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram dijamin memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen adminduk di saat masih dicetak memakai kertas jenis security printing.

QR Code Sebagai Tanda Keaslian Dokumen

Dokumen-dokumen kependudukan yang diurus didukcapil masih akan menggunakan jenis kertas security printing, yang keasliannya bisa dilihat dari adanya tanda tangan dan cap basah.

Sedangkan untuk mengetahui keaslian jenis dokumen kependudukan yang dicetak dengan kerta HVS itu dapat dilihat dari kode pemindai quick response atau QR Code.

QR Code ini terletak di pojok kanan bawah dari dokumen kependudukan yang telah di cetak oleh masyarakat secara mandiri.

Nah, QR Code ini apabila discan menggunakan smartphone yang telah mengaktifkan moda pemindai QR di perangkat smartphone nya akan secara langsung terhubung ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.

Apabila asli, maka melalui pemindaian atau scan ini, maka akan tertampil data lengkap dari orang yang tertera di dokumen tersebut.

Mengetahui Ciri-ciri Keaslian Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan memiliki ciri-ciri bahwa dokumen tersebut asli, yakni:
  • Muncul tanda centang warna hijau
  • Tertulis dokumen aktif
  • Terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Nah, apabila, yang muncul adalah centang warna merah, itu artinya, dokumen kependudukan tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database kependudukan.

Lalu, dokumen-dokumen apa saja yang bisa diurus dan dibuat secara online, serta dapat dicetak secara mandiri tersebut?

Selain itu, bagaimana cara mengurus dan membuat dokumen-dokumen kependudukan tersebut secara online?

Serta bagaimana pula cara mencetak dokumen-dokumen kependudukan tersebut secara mandiri?

Kami dari awambicara telah merangkum dari berbagai sumber, tentang dokumen-dokumen apa saja yang bisa diurus dan dibuat serta dicetak secara online.

Serta bagaimana proses atau prosedur kepengurusannya.

Selengkapnya, simak ulasan dari kami awambicara.id tentang cara buat dan cetak kartu keluarga, akta kelahiran serta surat-surat keterangan secara online dari rumah.

Baca: Aplikasi GISA, Solusi Mengurus KK, KTP, dan Akta Saat Covid-19

Jenis Dokumen Kependudukan yang Bisa di Buat Secara Online dari Rumah

Seperti yang telah kami sebutkan, bahwa tidak semua jenis dokumen kependudukan dapat diurus dan dibuat secara online dari rumah.

Nah, untuk jenis dokumen kependudukan apa saja yang bisa dibuat dan diurus secara online dari rumah, berikut ini daftarnya:

Jeni dokumen kependudukan yang bisa diurus secara Online dari rumah

  1. Kartu keluarga (kk)
  2. Surat keterangan pindah bagi warga yang akan keluar daerah
  3. Surat keterangan pindah datang wni (skpwni)
  4. Surat keterangan pindah ke luar negeri
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri
  6. Surat keterangan tempat tinggal
  7. Surat keterangan kelahiran
  8. Surat keterangan lahir mati
  9. Surat keterangan pembatalan perkawinan
  10. Surat keterangan pembatalan perceraian
  11. Surat keterangan kematian
  12. Surat keterangan pengangkatan anak
  13. Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
  14. Surat keterangan pengganti identitas
  15. Surat keterangan pencatatan sipil
  16. Akta kelahiran
  17. Akta kematian
  18. Akta perkawinan
  19. Akta perceraian
  20. Akta pengakuan anak
  21. Akta pengesahan anak
  22. Data kependudukan

Jenis dokumen kependudukan yang tidak bisa diurus secara online dari rumah:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)

Cara Cetak Dokumen Kependudukan Secara Online dari Rumah

Setelah kita mengurus dokumen kependudukan secara online dari rumah, dan ingin mencetaknya secara mandiri, yang harus kita lakukan adalah sebagai berikut:

Langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan sendiri dari rumah:
  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau dengan mengunjungi laman dukcapil.kemendagri.go.id , atau melalui aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil.
  2. Sertakan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
Baca: Apa itu KTP Anak? Manfaat dan Bagaimana Cara Membuatnya

Semoga, kemudahan kepengurusan serta cetak dokumen kependudukan secara online ini, tidak lagi membuat kita enggan dan malas dalam mengurusnya.

Karena sebagaimana kita ketahui selama ini, apabila akan mengurus dokumen-dokumen kependudukan, kita pasti dihadapkan dengan calo atau pungutan-pungutan liar lainnya.

Kunjungi situs www.dukcapil.kemendagri.go.id, untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan Anda, cetak di HVS, dan simpan dokumen digitalnya di smartphone, harddisk maupun secara cloud.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Cara Buat dan Cetak Kartu Keluarga, Akta KeLahiran Hingga Surat Keterangan Secara Online dari Rumah"