Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA NASIONAL: ALAT BUKTI ELEKTRONIK

alat bukti elektronik

Pendahuluan

Tema Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2019 adalah “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani”, ini menandakan bahwa Mahkamah Agung selaku lembaga yudikatif di Indonesia paham dan mengerti sekali bahwa kemajuan teknologi informasi saat ini berkembang sangat pesat.

Kemajuan teknologi informasi sangatlah mempengaruhi segala sendi kehidupan, termasuk dibidang hukum dan peradilan.

Kemajuan teknologi informasi bisa dilakukan untuk melanggengkan kejahatan dan sebaliknya, bisa membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku kejahatan.

Kejahatan dibidang teknologi informasi dan kejahatan yang berkaitan dengan aplikasi internet oleh Barda Nawawi Arif dikenal istilah tindak pidana mayantara.

Dalam arti lain kejahatan yang terjadi melalui atau terhadap jaringan komputer dalam dunia maya atau diluar jaringan tetapi menggunakan komputer atau handphone, kejahatan ini lazim disebut cybercrime.

Di dunia maya, aparat penegak hukum akan mengalami kendala terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya, karena harus membuktikan sesuatu hanya tampaknya ada tetapi nyatanya tidak ada, dan sebaliknya nyatanya tidak ada tetapi terlihat ada. Alat buktinya adalah informasi dan atau dokumen elektronik. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 26A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Pengaturan keberadaan alat bukti elektronik diatur juga dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya diantaranya, sebagaimana termuat didalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun pengaturan lebih khusus diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara khusus mengatur tentang bukti elektronik.

Dalam Pasal 5 UU ITE, dikatakan secara tegas bahwa informasi dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. 

UU ITE secara tersirat berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/ PUU-XVI/ 2016. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Setya Novanto melalui kuasa hukumnya terkait ketentuan bukti elektronik berupa hasil penyadapan (intersepsi) dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b UU ITE serta Pasal 26A UU Tipikor.

Di dalam putusannya tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bukti elektronik termasuk hasil penyadapan (intersepsi) dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, apabila diperoleh secara sah yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/ atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Apabila bukti elektronik tidak diperoleh secara sah, maka hakim mengesampingkan atau menganggap tidak mempunyai nilai pembuktian di pengadilan.

Meskipun tindak pidana khusus semisal UU ITE atau UU Tipikor dan Undang-Undang lainnya telah mengatur mengenai alat bukti elektronik sebagaimana telah diuraikan sebelumnya namun KUHAP sampai dengan detik ini belum mengatur secara eksplisit mengenai bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti yang sah untuk pembuktian tindak pidana umum, karena sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dipersidangan adalah keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.

Meskipun dalam praktek, umumnya Hakim dapat menerima bukti elektronik sebagai barang bukti atau sebagai alat bukti yang sah namun belumlah cukup memenuhi kepentingan pembuktian di peradilan karena masih dalam tataran hukum materil.

Tentu masih diperlukan revisi terhadap KUHAP sebagai hukum formil mengenai alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah demi terwujudnya kepastian hukum. Rancangan (draft) Undang-Undang KUHAP sebenarnya sudah membuat pengaturan mengenai alat bukti elektronik.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas menarik untuk dibahas mengenai bagaimana konsep alat bukti elektronik yang terdapat dalam RUU KUHAP sebagai perkembangan hukum acara pidana umum nasional?

Konsep Alat Bukti Elektronik Yang Terdapat Dalam RUU KUHAP Sebagai Perkembangan Hukum Acara Pidana Umum Nasional

Sudah seharusnya hukum haruslah dinamis tidak boleh kaku (rigid), harus aktual, up to date mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan keadaan, apalagi seiring perkembangan teknologi, khususnya terhadap hukum acara formil yaitu hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP,

KUHAP telah berlaku sejak tahun 1981 dan sampai saat ini belum diperbaharui, tentu ini menyulitkan penegakan hukum di Indonesia terutama bagi Hakim, disaat kompleknya suatu perkara yang dihadapi apalagi Hakim pada asasnya tidak boleh menolak suatu perkara namun disisi lain Hakim dalam menyidangkan suatu perkara misalnya perkara pidana haruslah mengacu kepada hukum acara formil/ hukum acara pidana, sedangkan hukum acara pidana yang berlaku saat ini terasa sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

Melihat perkembangan teknologi dan variatifnya motif tindak pidana tidak berlebihan jika harus segera dilakukan pembaharuan hukum pidana, pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan peninjauan dan penilaian kembali sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik,sosio-filosofi dan sosio-kultural masyarakat indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. 

Harus diakui perkembangan teknologi pada akhirnya mempengaruhi penegakan hukum, karena kemajuan teknologi bisa membantu penegakan hukum secara teknologi pula, artinya suatu kejahatan bisa diungkap dengan suatu teknologi, dan kejahatan yang menggunakan teknologi bisa diatasi dengan penegakan teknologi juga.

Misalnya adalah alat bukti elektronik, dalam UU Tipikor, alat bukti elektronik diterima sebagai alat bukti yang sah yang merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, berupa informasi elektronik dan dokumen elektronik,banyak kasus korupsi yang terungkap karena berawal dari penyadapan dan penyadapan tersebut adalah menjadi alat bukti untuk dilakukannya penegakan hukum tindak pidana korupsi, begitu juga dengan UU ITE, sebagai contoh misalnya masyarakat yang menyebarkan berita hoaks atau yang memicu permusuhan suku, rasa tau agama (SARA) atau menyebarkan materi muatan pornografi atau asusila di media sosial misalnya akan mudah diungkap oleh aparatur penegak hukum.

Pentingnya perkembangan teknologi penegakan hukum khususnya dalam pidana umum sebenarnya telah termuat dalam draft RUU KUHAP tentang alat bukti elektronik. 

Didalam Pasal 175 ayat 1 draft RUU KUHAP Tahun 2012 yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah mencakup: Barang bukti, Surat-surat, Bukti elektronik, Keterangan seorang ahli, Keterangan seorang saksi, Keterangan Terdakwa; dan Pengamatan Hakim.

Lebih lanjut dalam Pasal 178 draft RUU KUHAP Tahun 2012 menyatakan bahwa bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c adalah sekalian bukti dilakukannya tindak pidana berupa sarana yang memakai elektronik. 

Didalam penjelasanya yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/ atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna, sedangkan Bukti berupa sarana yang memakai elektronik dimaksud adalah seperti telepon, foto, fotokopi, rekaman suara, video, VCD, internet, film, email, short message service (SMS).

Dilihat dari isi Pasal mengenai bukti elektronik, draft RUU KUHAP lebih luas cakupannya dibandingkan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam UU Tipikor maupun UU ITE, UU Tipikor misal sebatas pada informasi dan dokumen elektronik, sedangkan UU ITE juga sebatas pada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya. 

Draft RUU KUHAP lebih tegas mengatakan alat bukti yang sah adalah bukti elektronik artinya semua bukti elektronik termasuk tindak pidana berupa sarana yang memakai elektronik adalah alat bukti yang sah karena barang bukti juga merupakan alat bukti yang sah hal ini dimaknai bawa barang bukti elektronik dan bukti elektronik adalah alat bukti yang sah.

Oleh karenanya meskipun dalam tindak pidana khusus seperti UU Tipikor, UU ITE dsb sudah mengakomodir alat bukti elektronik namun tindak pidana umum yang tidak kalah jauh pentingnya harus juga diakomodir karena pengaturan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam UU ITE maupun UU Tipikor ini merupakan pengaturan dalam bentuk hukum materiil yang di dalamnya juga mengatur hukum acara/hukum formal.

Demi kepastian hukum dalam penegakan hukum oleh hakim, perlu dilakukan pengaturan bukti elektronik sebagai alat bukti dalam Hukum Acara baik perdata maupun pidana. 

Selain itu alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik itu memiliki sifat yang berbeda dengan alat bukti yang telah ada dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

Alat bukti informasi elektronik tidak bisa dijadikan sebagai perluasan sumber perolehan alat bukti petunjuk karena mengingat untuk keberadaan alat bukti petunjuk itu digunakan pada setelah menghadirkan alat bukti lain.

Padahal alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik untuk beberapa kasus pidana bisa menjadi alat bukti utama dan pertama dalam pembuktian terutama jika berkaitan dengan kejahatan dunia maya atau cybercrime. 

Sebenarnya bukti elektronik pernah digunakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam pembuktian di persidangan pidana umum contoh kasusnya adalah kasus kopi sianida atau kopi mirna dengan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Jaksa/ Penuntut Umum menghadirkan bukti berupa Closed Circuit Television (CCTV), sebagaimana Keterangan Ahli Hukum Pidana Edward OS Hiariej yang mengatakan bahwa CCTV dapat dijadikan bukti meskipun KUHAP belum mengatur bukti elektronik untuk tindak pidana umum, dan rekaman CCTV tersebut diterima Hakim pada saat itu sebagai perluasan dari Pasal 184 ayat 1 KUHAP sebagai “barang bukti” yang jika bersesuaian dengan fakta dan peristiwa pidana dapat dijadikan Majelis Hakim sebagai Petunjuk untuk memastikan peristiwa pidana.

Keterangan Ahli Hukum Pidana Edward OS Hiariej menunjukkan bahwa pengaturan tentang alat bukti elektronik penting untuk diatur di KUHAP, karena dapat semakin memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum untuk mengungkap kejahatan, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana umum. 

Khususnya bagi hakim pengadilan, maka pengaturan tersebut akan membantu hakim dalam menghasilkan putusan hukum yang ideal yaitu putusan yang mempunyai nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch sebagai 3 (tiga) nilai dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, selanjutnya, Radbruch mengajarkan penggunaan asas prioritas dari ketiga asas tersebut, dimana prioritas pertama selalu jatuh pada keadilan, baru kemanfaaatan dan terakhir kepastian hukum.

Penutup

Bahwa hukum yang baik haruslah dinamis dan tidak boleh kaku harus selalu mengikuti perkembangan teknologi dan oleh karenanya diperlukan pembaharuan hukum acara pidana secara komprehensif baik hukum acara pidana tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum dan draft RUU KUHAP telah memuat tentang alat bukti elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 175 ayat 1 draft RUU KUHAP Tahun 2012 yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah mencakup: Barang bukti, Surat-surat, Bukti elektronik, Keterangan seorang ahli, Keterangan seorang saksi, Keterangan Terdakwa; dan Pengamatan Hakim, sehingga mengingat urgensi pengaturan alat bukti elektronik di RUU KUHAP bisa memberikan terwujudnya kepastian hukum untuk penggunaannya dalam penegakan hukum tindak pidana umum maka kepada Pemerintah dan DPR untuk segera memberlakukan dan mengundangkan RUU KUHAP tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku dan Jurnal

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan Kesatu, Bandung, Refika Aditama, 2005.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta,1993.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kedua, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2010

Nur Laili Isma dan Arima Komiyatun, Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik pada Dokumen Elektronik serta Hasil Cetaknya dalam Pembuktian Tindak Pidana, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1, Nomor 2, Juli 2014,

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.

B. Makalah

Efa Laela Fakhriah, Kedudukan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Makalah disampaikan pada Seminar Terbatas kerja sama Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dengan Perguruan Tinggi dengan Thema: “Validitas Alat Bukti Transaksi Elektronik Perbankan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya UU No. 11 Tahun 2008”, tanggal 25 November 2009, Grand Pasundan Hotel, Bandung.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

D. Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/ PUU-XVI/ 2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

Putusan Perkara Pidana Nomor 777/ Pid.B/ 2016/ PN. JKT. PST atas nama Terdakwa Jessica Kumala Wongso

E. Internet dan lain-lain

https://www.liputan6.com/news/read/2586467/saksi-ahli-sebut-cctv-kasus-mirna-bisa-jadi-alat-bukti diakses pada tanggal 14 Februari 2020 Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Rizal Firmansyah (Hakim/Jubir PN Muara Bungo)
Rizal Firmansyah (Hakim/Jubir PN Muara Bungo) Seorang Hakim yang pernah bertugas di PN Idi (Aceh Timur), kemudian bertugas di PN Muara Bungo (Jambi)

Posting Komentar untuk "PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA NASIONAL: ALAT BUKTI ELEKTRONIK"