Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peraturan Baru Syarat Masuk TK, SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran 2020/ 2021

Sebentar lagi, sekolah akan memasuki tahun ajaran baru 2020/ 2021.

syarat terbaru masuk tk sd smp dan sma tahun ajaran 2020/ 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, Nadiem Makarim sempat menghebohkan masyarakat dengan aturan barunya yakni menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021 nanti.

Untuk tahun 2020 ini, Nadiem Makarim telah membuat aturan baru yang lain terkait dengan persyaratan untuk masuk sekolah.

Yakni persyaratan baru untuk anak-anak yang akan masuk sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

Tahun ajaran baru biasanya dimulai pada bulan Juli setiap tahunnya, dan untuk tahun ajaran baru 2020/ 2021 baru akan dimulai bulan Juli yang akan datang.

Baca: Jadwal dan Panduan Lengkap Daftar SNMPTN 2020

Nah, untuk Anda yang ingin memasukkan anaknya kesekolah baik TK maupun SD, atau yang ingin melanjutkan sekolah anaknya ketingkat SMP atau SMA, wajib tahu beberapa syarat baru masuk TK, SD, SMP, dan SMA dari Mendikbud Nadiem Makarim ini.

Syarat baru masuk TK, SD, SMP dan SMA tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK Tahun 2020

Kebijakan yang dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut termasuk syarat yang mengatur usia calon siswa.

Apa saja syarat baru masuk TK, SD, SMP, dan SMA tersebut? Simak pembahasannya dari kami Awambicara.id

Berikut ini syarat baru bagi anak untuk masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK berdasarkan peraturan baru Mendikbud yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 untuk tahun 2020:

Syarat Masuk TK Tahun 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk TK, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B

Syarat Masuk SD (Kelas 1) Tahun 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SD Kelas 1, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
  • Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
  • Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  • Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah

Syarat Masuk SMP (Kelas 7) Tahun 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SMP Kelas 7, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah SD/ sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan kelas 6 SD
Baca: Selain Dampak Negatif, Game Juga Memiliki Dampak Positif pada Anak

Syarat Masuk SMA atau SMK (Kelas 10)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SMA atau SMK Kelas 10, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  • Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10

Syarat Masuk Siswa Penyandang Disabilitas Tahun 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk bagi siswa/i penyandang disabillitas atau berkebutuhan khusus, dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain seperti pada syarat-syarat yang tersebut diatas.

Syarat Tambahan dan Syarat Lainnya Masuk TK, SD, SMP dan SMA

Selain memenuhi persyaratan usia dan dokumen telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, siswa juga harus memenuhi syarat tambahan lainnya berupa:
  • Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA atau SMK melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas
  • Buat calon siswa WNI atau WNA Kelas 7 SMP atau Kelas 10 SMA/ SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/ SMK, wajib pula menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
  • Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah

4 Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun 2020

Penerimaan murid baru (PPDB) tahun 2020 dapat melalui 4 jalur atau sistem penerimaan murid baru, yakni:

1. Penerimaan Murid Baru (PPDB) Jalur Zonasi

Yakni, penerimaan calon siswa baru (PPDB) yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah.

Minimal kuota 50% dari daya tampung sekolah, dan sekolah wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Tujuan dari penerimaan siswa baru melalui Zonasi ini sangatlah penting dalam mengatur pemerataan kualitas sekolah serta kualitas peserta didik.

Selain itu dapat lebih menitikberatkan peran dan komposisi guru dalam suatu daerah.

2. Penerimaan Murid Baru (PPDB) Jalur Afirmasi

Penerimaan murid baru (PPDB) lewat jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Dulu untuk masuk melalui jalur afirmasi ini dibutuhkan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akan tetapi sekarang cukup dengan melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Untuk kuota penerimaan siswa barunya sendiri melalui jalur afirmasi ini adalah minimal 15% dari kapasitas sekolah.

Baca: Alasan Mengapa Anak-anak Sangat Menyukai Gadget

3. Penerimaan Murid Baru (PPDB) Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali

Sistem atau jalur penerimaan siswa baru (PPDB) yang ketiga adalah melalui jalur atau sistem perpindahan tugas orangtua atau wali.

Untuk kuota nya sendiri disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah.

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain.

Untuk mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/ wali ini harus memenuhi syarat berupa menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orangtua atau walinya bekerja.

4. Penerimaan Murid Baru (PPDB) Jalur Prestasi

Sistem atau jalur penerimaan siswa baru (PPDB) yang terakhir yakni melalui sistem atau jalur siswa berprestasi.

Yakni untuk siswa/i yang berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri favorit, dapat menggunakan sistem atau jalur prestasi ini.

Syarat jalur prestasi ini tidak melihat Zonasi atau radius dimana siswa tersebut bertempat tinggal.

Sedangkan untuk syaratnya sendiri tentu saja harus melampirkan hasil UN atau USBN, bukti penghargaan baik tingkat nasional maupun tingkat internasional di bidang akademik dan non-akademik.

Sedangkan untuk kuota penerimaan siswa (PPDB) di jalur prestasi ini maksimal 30% dari daya tampung sekolah.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Peraturan Baru Syarat Masuk TK, SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran 2020/ 2021"