Mekanisme Penentuan Kelulusan CPNS 2019 untuk Skor Nilai SKD yang Sama
BKN menjelaskan aturan kelulusan SKD CPNS untuk peserta yang lulus passing grade namun memiliki nilai atau skor yang sama.
Mekanisme penentuan kelulusan untuk peserta dengan skor nilai SKD CPNS yang sama dan siapa yang berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2019 berikutnya yakni SKB atau seleksi kompetensi bidang, telah dirilis oleh BKN.
Badan Kepegawaian Negara sebagai ketua panselnas CPNS 2019 baru-baru ini merilis informasi tentang cara menentukan kelulusan peserta SKD CPNS 2019 yang lolos passing grade namun memiliki nilai atau skor yang sama untuk mengiktui tes SKB.
Sedangkan sebelumbnya, BKN menyampaikan bahwa nilai para peserta SKD CPNS 2019 dalam satu formasi yang lulus passing grade, akan diperingkatkan untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan mengikuti tes SKB.
Nah, karena pemeringkatan ini dari sekian juta peserta SKD CPNS pasti akan ada peserta yang lolos passing grade dan memiliki nilai atau skor yang sama dalam satu formasi cpns.
Baca: Kisah Peraih Skor SKD CPNS 2019 Tertinggi Kemenkumham Pekanbaru
Lalu, bagaimana cara menentukan siapa yang akan mengikuti tes SKB jika memang terdapat peserta yang memiliki nilai atau skor yang sama dalam SKD CPNS 2019?
Akan hal ini, Kemenpan-RB, telah menerbitkan surat yang ber Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
Surat Kemenpan-RB Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 ini menjelaskan aturan atau mekanisme bagaimana cara menentukan kelulusan peserta tes SKD CPNS 2019 yang lolos passing grade namun memiliki nilai atau skor yang sama.
Berikut penjelasan bagaimana cara menentukan kelulusan bagi peserta yang memiliki nilai atau skor SKD CPNS yang sama:
Mekanisme pertama, dalam menentukan kelulusan bagi peserta yang memiliki skor atau nilai yang sama adalah dengan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan, yakni mulai dari nilai:
Baca: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2019 Berdasarkan Formasi Jabatan
Jadi peserta yang nilai atau skornya sama, akan dilihat dan ditentukan dari jumlah nilai untuk masing-masing bagian atau sub-tes SKD tersebut.
Namun jika ada peserta yang memperoleh nilai atau skor SKD yang sama untuk setiap komponen sub-tes SKD tersebut serta masih dalam ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut akan diluluskan dan diikutkan dalam tes SKB.
Hasil kelulusan SKD CPNS 2019 tersebut akan disampaikan oleh Kepala BKN kepada masing-masing instansi yang membuka lowongan CPNS 2019 melalui Pejabat Pembina Kepegawaiannya.
Sedangkan hasil kelulusan SKD CPNS 2019 itu berasal dari pemeringkatan nilai peserta SKD yang lolos passing grade. Pemeringkatannya itu sendiri, didalamnya juga termasuk data dari para peserta CPNS 2019 yang masuk dalam kategori P1/TL.
Yang kemudian akan ditetapkan dengan sebuah surat keputusan Ketua Panitia Seleksi untuk masing-masing instansi.
Baru kemudian, nama-nama peserta SKD CPNS 2019 yang berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2019 berikutnya yakni SKB diumumkan.
Sebagai informasi, jumlah peserta yang akan mengikuti tes SKB adalah paling banyak tiga kali dari jumlah formasi jabatan.
Lihat: Alasan Mengapa Lolos Passing Grade SKD belum Tentu Ikuti Tes SKB CPNS 2019
Penentuan jumlah peserta tes SKB tersebut didasarkan pada pemeringkatan atau peringkat nilai SKD yang diraih oleh masing-masing peserta yang lolos passing grade.
Hingga saat ini, tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung di berbagai daerah dan berbagai instansi sampai tanggal 28 Februari 2020 nanti.
Berdasarkan data yang dirilis oleh BKN, hingga tanggal 10 Februari 2020, menunjukkan bahwa jumlah pelamar CPNS 2019 yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2019 sebanyak 1.307.103 peserta, dari total jumlah peserta yang mengikuti SKD CPNS 2019 sebanyak 3.361.822 peserta.
Sedangkan untuk nilai atau skor SKD tertinggi yang diperoleh untuk instansi pusat yakni sebesar 486, dan untuk pemerintah daerah dengan nilai 484.
Mekanisme penentuan kelulusan untuk peserta dengan skor nilai SKD CPNS yang sama dan siapa yang berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2019 berikutnya yakni SKB atau seleksi kompetensi bidang, telah dirilis oleh BKN.
Badan Kepegawaian Negara sebagai ketua panselnas CPNS 2019 baru-baru ini merilis informasi tentang cara menentukan kelulusan peserta SKD CPNS 2019 yang lolos passing grade namun memiliki nilai atau skor yang sama untuk mengiktui tes SKB.
Sedangkan sebelumbnya, BKN menyampaikan bahwa nilai para peserta SKD CPNS 2019 dalam satu formasi yang lulus passing grade, akan diperingkatkan untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan mengikuti tes SKB.
Nah, karena pemeringkatan ini dari sekian juta peserta SKD CPNS pasti akan ada peserta yang lolos passing grade dan memiliki nilai atau skor yang sama dalam satu formasi cpns.
Baca: Kisah Peraih Skor SKD CPNS 2019 Tertinggi Kemenkumham Pekanbaru
Penentuan Kelulusan CPNS 2019 untuk Skor Nilai SKD yang Sama
Lalu, bagaimana cara menentukan siapa yang akan mengikuti tes SKB jika memang terdapat peserta yang memiliki nilai atau skor yang sama dalam SKD CPNS 2019?
Akan hal ini, Kemenpan-RB, telah menerbitkan surat yang ber Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
Surat Kemenpan-RB Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 ini menjelaskan aturan atau mekanisme bagaimana cara menentukan kelulusan peserta tes SKD CPNS 2019 yang lolos passing grade namun memiliki nilai atau skor yang sama.
Berikut penjelasan bagaimana cara menentukan kelulusan bagi peserta yang memiliki nilai atau skor SKD CPNS yang sama:
1. Berdasarkan Nilai Tertinggi Secara Beruturan
Mekanisme pertama, dalam menentukan kelulusan bagi peserta yang memiliki skor atau nilai yang sama adalah dengan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan, yakni mulai dari nilai:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Baca: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2019 Berdasarkan Formasi Jabatan
Jadi peserta yang nilai atau skornya sama, akan dilihat dan ditentukan dari jumlah nilai untuk masing-masing bagian atau sub-tes SKD tersebut.
2. Meloloskan Semuanya Jika Masih dalam Ambang Batas Jumlah Formasi
Namun jika ada peserta yang memperoleh nilai atau skor SKD yang sama untuk setiap komponen sub-tes SKD tersebut serta masih dalam ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut akan diluluskan dan diikutkan dalam tes SKB.
Hasil kelulusan SKD CPNS 2019 tersebut akan disampaikan oleh Kepala BKN kepada masing-masing instansi yang membuka lowongan CPNS 2019 melalui Pejabat Pembina Kepegawaiannya.
Sedangkan hasil kelulusan SKD CPNS 2019 itu berasal dari pemeringkatan nilai peserta SKD yang lolos passing grade. Pemeringkatannya itu sendiri, didalamnya juga termasuk data dari para peserta CPNS 2019 yang masuk dalam kategori P1/TL.
Yang kemudian akan ditetapkan dengan sebuah surat keputusan Ketua Panitia Seleksi untuk masing-masing instansi.
Baru kemudian, nama-nama peserta SKD CPNS 2019 yang berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2019 berikutnya yakni SKB diumumkan.
Sebagai informasi, jumlah peserta yang akan mengikuti tes SKB adalah paling banyak tiga kali dari jumlah formasi jabatan.
Lihat: Alasan Mengapa Lolos Passing Grade SKD belum Tentu Ikuti Tes SKB CPNS 2019
Penentuan jumlah peserta tes SKB tersebut didasarkan pada pemeringkatan atau peringkat nilai SKD yang diraih oleh masing-masing peserta yang lolos passing grade.
Hingga saat ini, tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung di berbagai daerah dan berbagai instansi sampai tanggal 28 Februari 2020 nanti.
Berdasarkan data yang dirilis oleh BKN, hingga tanggal 10 Februari 2020, menunjukkan bahwa jumlah pelamar CPNS 2019 yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2019 sebanyak 1.307.103 peserta, dari total jumlah peserta yang mengikuti SKD CPNS 2019 sebanyak 3.361.822 peserta.
Sedangkan untuk nilai atau skor SKD tertinggi yang diperoleh untuk instansi pusat yakni sebesar 486, dan untuk pemerintah daerah dengan nilai 484.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Penentuan Kelulusan CPNS 2019 untuk Skor Nilai SKD yang Sama"