Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MK: Leasing Tidak Bisa Asal Tarik Kendaraan Jaminan Fidusia! Harus Lewat Pengadilan Negeri!

Perusahaan leasing tidak bisa lagi asal tarik kendaraan jaminan fidusia, namun harus lewat pengadilan negeri.

mk leasing tidak bisa asal tarik kendaraan jaminan kredit

Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi.

Penggugat yang juga merupakan pasangan suami istri menggugat Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

MK dalam putusan nya bernomor: 18/ PUU-XVII/ 2019 itu, menyatakan bahwa pihak kreditur atau leasing tidak lagi bisa secara sepihak menarik objek jaminan fidusia.

Baca: Apa itu Leasing? Anggapan dan Praktek yang Salah tentang Leasing di Masyarakat

MK: Leasing Tidak Bisa Asal Tarik Kendaraan - Harus Lewat Pengadilan Negeri


Atau dalam hal ini biasa disebut dengan eksekusi jaminan fidusia.

Artinya pihak leasing tidak bisa lagi mengeksekusi atau menarik kendaraan sebagai objek jaminan fidusia secara sepihak, namun harus melalui mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

Dalam putusan tersebut, objek jaminan fidusia tersebut tidak hanya menyangkut kendaraan saja, namun juga berupa rumah, yang hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

Putusan MK tersebut mengharuskan pihak kreditur atau leasing yang ingin menarik atau mengeksekusi kendaraan pihak debitur harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

Walaupun MK telah memutuskan bahwa untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia haruslah melalui pengadilan negeri, akan tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur (leasing) masih bisa dilakukan, sebatas apabila debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya tersebut.

Adapun bunyi putusan MK yang menyebutkan pihak leasing masih bisa melakukan penarikan secara sepihak tersebut adalah sebagai berikut:

"Sepanjang debitur telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri."

Baca: Prosedur Eksekusi Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia

Selanjutnya, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo pada hari Senin 6 Januari 2020, menyatakan bahwa:

"Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas debitur dan kreditur terlindungi secara seimbang," lanjutnya.

Menurut Suhartoyo, keputusan ini didasari oleh tidak adanya perlindungan hukum yang seimbang antara debitur dengan kreditur.

Selain itu Suhartoyo juga menyebut bahwa kreditur memiliki hak eksklusif dalam menarik objek jaminan fidusia tanpa memberikan kesempatan kepada debitur untuk membela diri.

Bahkan menurut Majelis Hakim MK, seringkali para kreditur ini menarik objek jaminan fidusia secara sewenang-wenang dan kurang 'manusiawi', baik berupa ancaman fisik maupun psikis.

Hal itu juga yang dialami oleh pemohon dalam gugatan ini Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan suami istri Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi tersebut.

Pemohon pasangan suami isteri tersebut mengajukan gugatan karena mereka mengalami tindakan pengambilan paksa mobil Toyota Alphard V Tahun 2004.

Pengambilan secara sepihak dan paksa tersebut dilakukan oleh pihak kreditur (leasing) PT Astra Sedaya Finance (PT ASF).

Padahal menurut pemohon, mereka telah membayar angsuran kredit mobil tersebut secara taat sejak 18 November 2016 hingga 18 Juli 2017 sesuai perjanjian.

Akan tetapi, pada tanggal 10 November 2017, pihak kreditur atau leasing - PT ASF mengirim perwakilan mereka untuk mengambil secara paksa kendaraan tersebut dengan alasan pasangan suami istri tersebut telah wanprestasi atau ingkar janji.

Mendapatkan perlakuan seperti itu dari pihak leasing, para pemohon mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan leasing (PT ASF).

Akan tetapi, surat pengaduan yang juga berisi tentang perlakuan tidak menyenangkan dari perwakilan yang dikirim oleh pihak PT ASF itu tidak diindahkan apalagi ditanggapi oleh pihak PT ASF.

Akan hal itu, para pemohon mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 24 April 2018 dengan gugatan perdata PMH atau perbuatan melawan hukum.

Atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Jakarta Selatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pemohon, yang  menyatakan bahwa PT ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun pada 11 Januari 2018, PT ASF kembali menarik paksa kendaraan pemohon.

Atas penarikan secara paksa kedua kalinya tersebut, pemohon menilai pihak leasing PT ASF telah berlindung di balik pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia yang berbunyi sebagai berikut:

UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 15 ayat (2) :

Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 15 ayat (3) :

Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Untuk melindungi debitur-debitur lainnya dari kejadian yang sama, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa norma Pasal 15 ayat (2), khususnya frasa/ kata "kekuatan eksekutorial" dan 'sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "terhadap jaminan fidusia" yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi), dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap'.

Baca: Kendala dan Permasalahan Eksekusi Jaminan Fidusia

Sementara itu untuk Pasal 15 ayat (3) khusus frasa/ kata 'cidera janji' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji'.

Sehingga atas putusa MK tersebut diatas, maka apabila pihak debitur merasa tidak melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan tidak mau menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, tidak dapat dieksekusi oleh pihak debitur atau leasing secara sepihak, apalagi secara paksa dan dengan ancaman baik fisik atau psikis.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "MK: Leasing Tidak Bisa Asal Tarik Kendaraan Jaminan Fidusia! Harus Lewat Pengadilan Negeri!"