Mengenal Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses Seleksi Administrasi CPNS 2019
Dalam postingan daftar instansi yang pastikan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 , sebelum pengumuman final hasil seleksi administrasi CPNS 2019, terdapat masa sanggah.
Mungkin banyak dari para peserta cpns 2019 yang tidak mengetahui apa itu masa sanggah dalam proses seleksi administrasi cpns 2019 ini?
Lamanya proses masa sanggah dalam seleksi administrasi cpns 2019 ini adalah tiga hari setelah instansi bersangkutan mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019.
Maksud dari masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 ini adalah waktu yang diberikan kepada para peserta/ pelamar cpns 2019 untuk mengajukan sanggahan, atau istilahnya protes dengan pengumuman hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan.
Baca: Tips Menjawab Soal CPNS dengan Sistem CAT BKN
Yakni protes atau mengajukan sanggahan apabila ada peserta/ pelamar cpns 2019 yang merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan oleh instansi yang bersangkutan, yakni tempat dimana peserta mendaftarkan diri.
Jadi, apabila ternyata ada peserta yang tidak lulus proses seleksi administrasi cpns 2019, dan merasa bahwa semua persyaratan administrasi yang ditentukan telah sesuai atau terpenuhi,
atau jika ada yang melihat kejanggalan selama proses seleksi administrasi tersebut dapat mengajukan sanggahan atau protes terhadap hasil seleksi administrasi cpns 2019 yang telah diumumkan.
Adapun instansi yang menerima sanggahan atau protes tersebut, memiliki waktu tujuh hari untuk menjawab protes atau sanggahan yang masuk dari peserta cpns 2019.
Selama kurun waktu tujuh hari tersebut, instansi yang menerima sanggahan dari peserta cpns 2019 wajib menjawab sanggahan tersebut.
Baca: 100 Contoh Soal SKD CPNS 2019
Nah, sampai disini kita sudah memahami apa itu masa sanggah dalam proses seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019.
Jadi tidak ada lagi peserta yang salah kaprah, yang menganggap bahwa masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 itu sama dengan melengkapi atau menggunggah ulang dokumen persyaratan pelamar.
Masa sanggah proses seleksi administrasi cpns 2019 bukanlah masa untuk menggunggah ulang atau melengkapi kembali dokumen persyaratan seleksi CPNS 2019.
Sehingga keteledoran dan kesalahan-kesalahan yang sepele penyebab gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2019 tidak termasuk dalam kategori masa sanggah.
Misalnya untuk memperbaiki data dari pelamar seperti nama yang salah atau lupa unggah dokumen, sehingga tidak memehuni syarat (TMS).
Jadi lengkapnya masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 itu bukan untuk:
1. Memperbaiki kesalahan atau keteledoran pada saat pendaftaran
2. Mengubah kembali dokumen persyaratan cpns
3. Mengunggah kembali dokumen persyaratan cpns
4. Menambah informasi peserta cpns 2019
5. Memperbarui dokumen persyaratan cpns 2019
Contoh apa yang dimaksud dengan masa sanggah dalam proses seleksi administrasi cpns 2019 ini misalnya jika nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
Baca: Download Contoh Soal CPNS 2019
Misalnya, IPK minimum yang dipersyaratkan adalah 2.75, kemudian dokumen yang pelamar input atau submit yakni IPK 2.90.
Namun entah karena faktor human error atau karena kesalahan sistem, terbaca 2.09, sehingga nilai IPK tersebut dibawah nilai IPK minimal yang dipersyaratkan.
Jadi apabila ternyata instansi melihat sanggahan tersebut ternyata benar, maka akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), berubah menjadi MS (memenuhi syarat).
BKN menyediakan teks file dengan jumlah karakter terbatas untuk sanggahan, oleh karena itu para pelamar yang akan melakukan sanggahan diharapkan memperhatikan narasi dari sanggahannya. Jadi usahakan untuk menyanggah secara ringkas dan jelas.
Mungkin banyak dari para peserta cpns 2019 yang tidak mengetahui apa itu masa sanggah dalam proses seleksi administrasi cpns 2019 ini?
Lamanya proses masa sanggah dalam seleksi administrasi cpns 2019 ini adalah tiga hari setelah instansi bersangkutan mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019.
Maksud dari masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 ini adalah waktu yang diberikan kepada para peserta/ pelamar cpns 2019 untuk mengajukan sanggahan, atau istilahnya protes dengan pengumuman hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan.
Baca: Tips Menjawab Soal CPNS dengan Sistem CAT BKN
Apa Itu Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2019?
Yakni protes atau mengajukan sanggahan apabila ada peserta/ pelamar cpns 2019 yang merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan oleh instansi yang bersangkutan, yakni tempat dimana peserta mendaftarkan diri.
Jadi, apabila ternyata ada peserta yang tidak lulus proses seleksi administrasi cpns 2019, dan merasa bahwa semua persyaratan administrasi yang ditentukan telah sesuai atau terpenuhi,
atau jika ada yang melihat kejanggalan selama proses seleksi administrasi tersebut dapat mengajukan sanggahan atau protes terhadap hasil seleksi administrasi cpns 2019 yang telah diumumkan.
Adapun instansi yang menerima sanggahan atau protes tersebut, memiliki waktu tujuh hari untuk menjawab protes atau sanggahan yang masuk dari peserta cpns 2019.
Selama kurun waktu tujuh hari tersebut, instansi yang menerima sanggahan dari peserta cpns 2019 wajib menjawab sanggahan tersebut.
Baca: 100 Contoh Soal SKD CPNS 2019
Nah, sampai disini kita sudah memahami apa itu masa sanggah dalam proses seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019.
Jadi tidak ada lagi peserta yang salah kaprah, yang menganggap bahwa masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 itu sama dengan melengkapi atau menggunggah ulang dokumen persyaratan pelamar.
Masa sanggah proses seleksi administrasi cpns 2019 bukanlah masa untuk menggunggah ulang atau melengkapi kembali dokumen persyaratan seleksi CPNS 2019.
Sehingga keteledoran dan kesalahan-kesalahan yang sepele penyebab gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2019 tidak termasuk dalam kategori masa sanggah.
Misalnya untuk memperbaiki data dari pelamar seperti nama yang salah atau lupa unggah dokumen, sehingga tidak memehuni syarat (TMS).
Jadi lengkapnya masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 itu bukan untuk:
1. Memperbaiki kesalahan atau keteledoran pada saat pendaftaran
2. Mengubah kembali dokumen persyaratan cpns
3. Mengunggah kembali dokumen persyaratan cpns
4. Menambah informasi peserta cpns 2019
5. Memperbarui dokumen persyaratan cpns 2019
Contoh apa yang dimaksud dengan masa sanggah dalam proses seleksi administrasi cpns 2019 ini misalnya jika nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
Baca: Download Contoh Soal CPNS 2019
Contoh masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019:
Misalnya, IPK minimum yang dipersyaratkan adalah 2.75, kemudian dokumen yang pelamar input atau submit yakni IPK 2.90.
Namun entah karena faktor human error atau karena kesalahan sistem, terbaca 2.09, sehingga nilai IPK tersebut dibawah nilai IPK minimal yang dipersyaratkan.
Jadi apabila ternyata instansi melihat sanggahan tersebut ternyata benar, maka akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), berubah menjadi MS (memenuhi syarat).
BKN menyediakan teks file dengan jumlah karakter terbatas untuk sanggahan, oleh karena itu para pelamar yang akan melakukan sanggahan diharapkan memperhatikan narasi dari sanggahannya. Jadi usahakan untuk menyanggah secara ringkas dan jelas.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Mengenal Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses Seleksi Administrasi CPNS 2019"