Berikut Syarat Lulus SKD CPNS 2019 Berdasarkan Peraturan Menpan RB Terbaru Nomor 24 Tahun 2019
Menpan RB secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang ambang batas atau passing grade kelulusan tes SKD CPNS 2021.
Peraturan terbaru dari Menpan RB tentang ambang batas kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 tersebut ditetapkan bersamaan dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2019 tanggal 11 Nopember 2019 kemarin.
Adapun pendaftaran CPNS 2019 tersebut dilaksanakan secara daring atau online melalui portal SSCASN.BKN.GO.ID, yang saat ini sudah bisa diakses.
Nilai ambang batas atau passing grade tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Baca: 100 Soal CPNS Seleksi Kompetensi Dasar 2019
Dalam pasal 1 Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019 disebutkan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, para peserta seleksi CPNS 2019 harus memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan agar bisa melanjutkan ketahap seleksi berikutnya yakni seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar - SKD CPNS 2019 tersebut adalah sebagai berikut:
Nilai ambang batas atau passing grade diatas dikecualikan bagi mereka yang mendaftar CPNS melalui jalur khusus, yakni:
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta:
a. Putra/ putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora adalah sebagai berikut:
b. Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
c. Putra/ putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS Putra/ Putri Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut:
Baca: Daftar Instansi yang Menerima Formasi SMA/ Sederajat - CPNS 2019
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni:
Dengan jumlah soal SKD sebanyak 100 soal yang terdiri dari:
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0.
Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.
Yang artinya nilai kumulatif maksimal yang dapat diraih oleh peserta tes SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.
Jadi pada saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2019 nanti, setidaknya Anda harus menjawab soal dengan benar untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
Untuk bisa lulus ujian SKD penerimaan CPNS 2019.
Nilai Ambang batas atau passing grade penerimaan CPNS 2019 ini terbilang cukup ringan dibandingkan pada SKD penerimaan CPNS tahun 2018 yang silam.
Selengkapnya mengenai passing grade atau ambang batas kelulusan tes SKD CPNS 2019 dapat Anda lihat dan download disini: Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
Peraturan terbaru dari Menpan RB tentang ambang batas kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 tersebut ditetapkan bersamaan dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2019 tanggal 11 Nopember 2019 kemarin.
Adapun pendaftaran CPNS 2019 tersebut dilaksanakan secara daring atau online melalui portal SSCASN.BKN.GO.ID, yang saat ini sudah bisa diakses.
Nilai ambang batas atau passing grade tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Baca: 100 Soal CPNS Seleksi Kompetensi Dasar 2019
Passing Grade - Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS 2019
Dalam pasal 1 Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019 disebutkan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, para peserta seleksi CPNS 2019 harus memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan agar bisa melanjutkan ketahap seleksi berikutnya yakni seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar - SKD CPNS 2019 tersebut adalah sebagai berikut:
- 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Nilai ambang batas atau passing grade diatas dikecualikan bagi mereka yang mendaftar CPNS melalui jalur khusus, yakni:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cum Laude;
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
- Diaspora
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta:
a. Putra/ putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora adalah sebagai berikut:
- Paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
- Paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh);
c. Putra/ putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS Putra/ Putri Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut:
- Paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Baca: Daftar Instansi yang Menerima Formasi SMA/ Sederajat - CPNS 2019
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dengan jumlah soal SKD sebanyak 100 soal yang terdiri dari:
- 35 soal TKP
- 35 soal TIU
- 30 soal TWK
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0.
Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.
Yang artinya nilai kumulatif maksimal yang dapat diraih oleh peserta tes SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.
Jadi pada saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2019 nanti, setidaknya Anda harus menjawab soal dengan benar untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
- Minimal menjawab 26 soal dengan benar dari 35 Soal Tes Karakteristik Pribadi - TKP
- Minimal 16 soal dengan benar dari 35 Soal Tes Intelegensia Umum - TIU
- Minimal 13 soal dengan benar dari 30 Soal Tes Wawasan Kebangsaan - TWK
Untuk bisa lulus ujian SKD penerimaan CPNS 2019.
Nilai Ambang batas atau passing grade penerimaan CPNS 2019 ini terbilang cukup ringan dibandingkan pada SKD penerimaan CPNS tahun 2018 yang silam.
Selengkapnya mengenai passing grade atau ambang batas kelulusan tes SKD CPNS 2019 dapat Anda lihat dan download disini: Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Berikut Syarat Lulus SKD CPNS 2019 Berdasarkan Peraturan Menpan RB Terbaru Nomor 24 Tahun 2019"