Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Calon Pelamar CPNS 2019 Wajib Tahu Informasi Berikut! Agar Peluang Lulus Anda Jadi Lebih Besar

Dalam penetapan formasi penerimaan CPNS, terdapat 2 jalur penetapan formasi, yakni formasi umum dan formasi khusus, baik itu untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Adapun penetapan formasi umum penerimaan cpns, yakni untuk calon peserta seleksi penerimaan CPNS 2019 dari jalur umum.

Sedangkan untuk formasi khusus, diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa dari jalur khusus, yang akan kami jelaskan dibawah ini.

Guna memenuhi amanat UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni terwujudnya birokrasi berkelas dunia.

penerimaan cpns lewat jalur khusus

Pemerintah berusaha mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN) berdasarkan sistem merit.

Karena itu, pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi dibidang sumber daya aparaturnya.

Reformasi ini meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Cara Memperbaiki e-KTP yang Salah Data

Informasi Wajib Bagi Calon Pelamar CPNS 2019


Perhitungan formasi pegawai yang diusulkan tersebut adalah untuk melihat apakah instansi atau pemerintah daerah tersebut masih membutuhkan atau kekurangan pegawai atau tidak.

Dari perhitungan kebutuhan formasi PNS tersebut, akan terlihat perlu atau tidaknya diadakan pengangkatan PNS baru, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah tersebut.

Saat ini pemerintah memprioritaskan penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) untuk formasi:

- Bidang pendidikan
- Bidang kesehatan
- Bidang Infrastruktur
- Bidang Fungsional, dan
- Jabatan teknis lainnya

Penetapan Formasi dan Jabatan CPNS


Seperti yang telah kami singgung diatas, pemerintah menetapkan kebutuhan formasi pada instansi pusat maupun pemerintah daerah melalui dua formasi, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Adapun penetapan formasi khusus adalah sebagai berikut:

Penetapan Formasi Khusus Instansi Pusat


Penetapan kebutuhan atau formasi khusus di instansi pusat meliputi:
  1. Putra/ putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude)
  2. Penyandang Disabilitas
  3. Putra/ putri papua dan papua barat
  4. Diaspora
  5. Olahragawan berprestasi internasional, dan
  6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (KII) yang memenuhi persyaratan.

Baca: Contoh Soal SKB Tenaga Kesehatan CPNS 2019

Penetapan Formasi Khusus Instansi Daerah


Penetapan kebutuhan atau formasi khusus di instansi daerah meliputi:
  • Putra/ putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude)
  • Penyandang Disabilitas
  • Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (KII) yang memenuhi persyaratan.

Formasi khusus pada penerimaan cpns tersebut diatas, juga bisa menjadi jalur khusus untuk Anda yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.

Jadi, jika Anda memenuhi syarat dari 6 formasi khusus tersebut diatas, maka peluang Anda untuk menjadi PNS semakin lebih besar.

Semua jalur formasi khusus tersebut diatas merupakan sebuah peluang besar yang bisa Anda tempuh (yang memenuhi syarat), agar kesempatan Anda untuk lulus menjadi PNS semkain besar.

Namun, bagi Anda yang ingin mengikuti jalur khusus ini, tetap harus memenuhi sembilan syarat dasar untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.

Kesembilan syarat dasar tersebut dapat Anda lihat di dalam peraturan MENPAN RB Nomor 36 Tahun 2018.

Baca: Contoh Soal SKB Tenaga Pendidik - Guru CPNS 2019

Sedangkan bagi Anda yang berminat melamar melalui jalur formasi khusus ini harus memenuhi beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

1. Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)


Formasi untuk lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) ini dikhususkan bagi Anda yang lulus minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

Selain itu, Anda juga lulus dari Perguruan Tinggi dalam negeri yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi nya juga terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan.

Adapun bagi yang lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar Seleksi Penerimaan CPNS 2019 melalui jalur khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) ini setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 (empat) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Penyandang Disabilitas


Jalurs khusus seleksi penerimaan CPNS 2019 berikutnya adalah bagi penyandang disabilitas.

Pelamar jalur khusus penerimaan CPNS dari penyandang disabilitas ini wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya.

3. Putra/ Putri Papua dan Papua Barat


Selanjutnya adalah penerimaan CPNS 2019 melalui jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)

Jalur khusus penerimaan CPNS 2019 ini khusus bagi calon pelamar keturunan Papua/ Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua.

Yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/ atau surat keterangan lahir yang bersangkutan yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Suku.

Baca: Contoh Soal SKB Kementerian dan Lembaga - CPNS 2019

4. Diaspora


Jalus khusus penerimaan CPNS berikutnya adalah penerimaan CPNS khusus diaspora.

Yakni diperuntukkan bagi Warganegara Indonesia yang menetap di luar negeri dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku.

Serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama minimal 2 (dua) tahun

Selain itu penerimaan cpns jalur khusus diaspora ini harus memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Pelamar cpns jalur khusus diaspora harus memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar cpns.

Dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat melamar cpns.

Pelamar cpns jalur khusus diaspora juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; serta tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

5. Atlet/ Olahragawan Berprestasi Internasional


Jalur khusus penerimaan CPNS 2019 berikutnya adalah bagi atlet yang berprestasi ditingkat internasional.

Atlet atau olahragawan yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 melalui jalur khusus atlet berprestasi ini harus yang benar-benar memiliki prestasi nyata.

Prestasi nyata yang ditunjukan dengan medali di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan-pekan olahraga seperti:
  1. Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia  yang diakui oleh federasinya
  2. Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games dan atau Kejuaran Asia yang diakui oleh federasinya.
  3. Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau se- Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya.

Yang kesemuanya dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/ induk organisasi cabang olahraga yang berwenang.

Serta harus mendapat pengesahan dari Menteri Pemuda dan Olahraga.

Selain itu juga memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/ surat tanda tamat belajar.

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II


Nah, jalus khusus yang terakhir ini adalah diperuntukkan bagi eks tenaga honorer K-II.

Yakni Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar cpns dari jalur formasi khusus tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori-II harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Usia paling tinggi 35 tahun, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai dengan sekarang;
  2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer kategori II pada tanggal 3 November 2013
  3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Baca: Contoh Soal SKB Bidang Hukum CPNS 2019

Calon pelamar CPNS 2019 jalur khusus tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori-II (KII) yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar - SKD.

Persiapkan diri Anda sedini mungkin dalam menghadapi seleksi penerimaan CPNS 2019.

Jika Anda memenuhi salah satu dari 6 jalur khusus penerimaan CPNS diatas, lengkapi dokumen-dokumen persyaratannya mulai dari sekarang.

Semoga bermanfaat dan terimakasih!

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Calon Pelamar CPNS 2019 Wajib Tahu Informasi Berikut! Agar Peluang Lulus Anda Jadi Lebih Besar"