Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kini Buat e-KTP Makin Mudah Tanpa Surat Pengantar RT/ RW

Sampai saat ini masih banyak yang mengeluhkan ribetnya membuat e-KTP.

Sudah harus pake surat pengantar dari RT/ RW, pas dilengkapi, eh.., e-KTP nya gak jadi-jadi.

Begitulah kira-kira keluhan masyarakat yang kesal kartu identitasnya tak kunjung dicetak.

Padahal sudah menunggu lama, hingga berbulan-bulan.

Apalagi lagi bagi mereka yang ingin mendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan CPNS, yang mana e-KTP adalah syarat yang paling mendasar agar bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS.

Kini Buat e-KTP Makin Mudah Tanpa Surat Pengantar RT/ RW

Namun, dengan keluarnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat.

Baca: Mudahnya Membayar Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM Lama dengan GoPay

Kini Buat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/ RW


Sehingga kini, untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak diperlukan lagi surat keterangan atau surat pengantar dari RT/ RW dan Kepala Desa/ Lurah setempat.

Jadi semakin memudahkan masyarakat untuk langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/ Kota setempat.

Persyarat Membuat e-KTP


Adapun persyaratan pembuatan KTP berdasarkan perpres nomor 96 tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1. e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI)


  • Berusia 17 tahun
  • Sudah menikah atau pernah kawin
  • Fotokopi KK


Sehingga, pada pada dasarnya merujuk dari perpres nomor 96 tahun 2018 ini cukup membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) saja untuk membuat e-KTP baru.

Merujuk pada peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru, yakni:

  • Berusia 17 tahun, 
  • sudah kawin atau pernah kawin; 
  • Surat pengantar RT/ RW dan Kepala desa atau Lurah; 
  • Fotokopi KK
  • Kutipan akta nikah/ akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Kutipan akta lahir; 
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.


2. e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap


  • Telah berusia 17 tahun
  • sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap


3. e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain


  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal
  • Fotokopi KK


4. e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri


  • Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
  • Fotokopi KK


5. e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia


Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah.

6. e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap


  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Kartu izin tinggal tetap
  • Surat keterangan/ bukti perubahan data


7. e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap


  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap


8. e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA


  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • e-KTP yang rusak
  • Fotokopi KK
  • Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap


9. Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:


  • Tidak melakukan perubahan data penduduk
  • Fotokopi KK.


Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)


Pembuatan KTP ini kini tidak hanya bagi orang dewasa saja, anak-anak juga sekarang diwajibkan untuk mendapatkan kartu identitas, yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).

KTP anak ini sebenarnya sudah lama diperkenalkan oleh pemerintah, akan tetapi karena kurangnya pemahaman masyarakat, banyak anak yang belum memiliki KIA.

Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan KIA harus memenuhi syarat:

  • WNI dan orang asing yang punya izin tinggal tetap 
  • berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin


Cara membuat KTP Anak dilakukan oleh Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota.

Ketentuan lebih lanjut soal penerbitan KIA atau Kartu Identitas Anak akan diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca: Apa itu KTP Anak? dan Cara Membuat serta Mengurusnya

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelumnya adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA dikategorikan 2 jenis, yakni:

  1. Kelompok anak usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto
  2. Kelompok usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto 


Syarat membuat KTP anak atau KIA yang tercantum dalam peraturan tersebut, antara lain:

  1. Fotokopi akta kelahiran
  2. fotokopi KTP orangtua
  3. fotokopi KK
  4. Melampirkan foto ukuran 2x3.


Cara Membuat e-KTP


Adapun cara atau langkah-langkah dalam membuat e-KTP adalah sebagai berikut:

1. Langkah pertama cara membuat e-KTP adalah dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota dengan membawa KK


2. Mengambil nomor antrian


3. Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan


4. Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat 


5. Pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik


6. Perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan)


7. Selanjutnya adalah proses scan retina (iris) mata.


Jika proses perekaman e-KTP selesai, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melakukan perekaman foto, tandatangan, scan retina, dan sidik jari.

Seluruh proses perekaman data e-KTP hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja.

8. Setelah selesai, e-KTP akan dicetak


Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi layanan Kemendagri.

Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/ Desa setempat.

Membuat e-KTP Paling Hanya 1 Jam


Seharusnya saat ini tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan lamanya pencetakan e-KTP.

Karena dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Dalam Bab II Pasal 3, pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, surat keterangan pindah harus diselesaikan dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam (satu hari) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/ Kota.

Akan tetapi batas waktu ini tidak berlaku bila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarananya yang berkaitan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Satu hal yang yang untuk diingat, bahwa membuat e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias GRATIS, jadi jika ada petugas yang meminta biaya Anda dapat melaporkannya karena termasuk pungli.

Selain itu, e-KTP juga sudah berlaku seumur hidup, sehingga Anda tidak perlu lagi memperbarui atau memperpangjangnya jika masa berlakunya habis seperti KTP yang lama.

Nah, apabila ada oknum petugas di dukcapil atau upt disdukcapil yang masih meminta uang atas layanan tersebut atau penerbitan e-KTP yang lama, atau masih juga meminta surat pengantar dari RT/ RW, Anda dapat mengadukannya ke call center Dukcapil Kemendagri (hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, email: dukcapil@gmail.com), www.lapor.go.id, dan www.sapa.kemendagri.go.id.

Baca: Cara Cek Status e-KTP secara Online

Untuk mengetahui syarat baru mengurus dokumen kependudukan lain, seperti KK, surat keterangan penduduk, maupun pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, kematian, perceraian, pengangkatan anak, sampai perubahan nama, bisa dilihat di Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dapat Anda lihat disini.

Sebagai warganegara yang baik, yang lahir dan besar, serta mencari nafkah di Republik ini, sudah seharusnya kita memiliki e-KTP sebagai identitas jati diri.

Ada banyak sekali kegunaan dari e-KTP ini, selain bisa digunakan untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsuan KTP, mendapatkan database kependudukan yang akurat, hingga untuk mencari pekerjaan dan mendaftar seleksi penerimaan CPNS.

Ayo, bagi yang belum mendapatkan dan membuat e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA) buat sekarang dan rasakan manfaatnya.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Awam Bicara
Awam Bicara Hanya orang awam yang hobby ngeblog

Posting Komentar untuk "Kini Buat e-KTP Makin Mudah Tanpa Surat Pengantar RT/ RW"