Gagal Lulus Seleksi Administrasi CPNS karena e-KTP Salah Data? Begini Cara Memperbaikinya!
Salah satu kendala atau masalah yang sering dihadapi pelamar CPNS adalah permasalahan identitas kependudukan, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pada laman helpdesk SSCN BKN pada penerimaan CPNS tahun lalu, pengaduan yang paling banyak masuk didominasi oleh permasalahan identitas kependudukan.
Permasalahan identitas kependudukan ini tidak hanya terjadi pada penerimaan cpns tahun lalu (2018) namun juga terjadi pada penerimaan cpns (2017).
Karena itu, untuk mengatasi kegagalan mengikuti seleksi penerimaan cpns kali ini, Anda harus benar-benar memastikan kelengkapan data identitas kependudukan Anda.
Identitas kependudukan ini berupa NIK - Nomor Induk Kependudukan (e-KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Saat Anda akan mendaftar seleksi penerimaan cpns, yang paling utama dari semua tahap pendaftaran tersebut adalah data kependudukan Anda yang ada di e-KTP dan KK.
Baca: Surat Keterangan Domisili (SKD)
Nah, bagaimana jika ternyata kegagalan Anda menjadi CPNS disebabkan adanya kesalahan data dari e-KTP yang berisi tentang data-data kependudukan Anda?
Tentu kita semua tidak ingin itu terjadi.
Jika gagal pada saat seleksi tes SKD dan tes SKB CPNS mungkin masih bisa kita terima, karena disana kita sudah berjuang.
Namun, jika gagal lulus menjadi CPNS karena tidak lulus seleksi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan data pada identitas kependudukan atau e-ktp, tentu hal itu sangatlah menyakitkan.
Karena kita tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan diri pada tahap seleksi tes SKD dan SKB.
Untuk itu, sebelum pendaftaran CPNS dibuka, ada baiknya Anda mengecek data-data identitas kependudukan Anda di e-ktp terlebih dahulu.
Setelah memastikan bahwa tidak ada kesalahan data yang terjadi, baru berikutnya Anda menyiapkan dokumen-dokumen pendaftaran penting lainnya.
Namun, jika ternyata ada kesalahan data pada e-ktp Anda, kami dari awambicara.id akan memberikan cara bagaimana memperbaiki e-ktp yang salah data.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi data-data kependudukan yang kita kenal saat ini berbeda dengan KTP yang kita kenal dulu.
KTP sekarang yang kita kenal adalah e-KTP atau KTP Elektronik.
e-KTP atau KTP elektronik yang walaupun telah menggunakan teknologi terkini, juga tidak luput dari kesalahan-kesalahan, terutama kesalahan penginputan data dan pencetakan e-ktp.
Baca: Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Kesalahan-kesalahan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, yang secara garis besar disebabkan oleh kelalaian dari pemohon e-ktp dan kesalahan dari petugas input data e-ktp.
Namun, apapun penyebab kesalahan tersebut, yang mengakibatkan data identitas kependudukan yang tertulis di e-ktp ternyata keliru, wajib diperbaiki oleh orang yang bersangkutan.
e-KTP atau KTP elektronik ini berlaku seumur hidup, sesuai pasa 64 ayat (7) UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Oleh sebab itu jika terdapat kesalahan data pada e-KTP Anda, maka segeralah untuk memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali itu saja terkecuali kalau hilang/ rusak.
Juga tentu saja agar Anda tidak mendapatkan kendala apa-apa ketika mendaftar seleksi penerimaan CPNS nanti.
Masih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terutama dalam pasal 64 ayat (8) dan ayat (9), menjelaskan:
Pada ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el (KTP Elektronik) wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Selanjutnya lagi dalam ayat (9) bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/ kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau Anda sudah pernah merekam KTP-el, Anda tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja.
Baca: Cara Cek Status e-KTP dan Membaca NIK
Ketika akan memperbaiki e-ktp yang salah data, dan sebagai bahan pendukung verifikasi kesalahan data yang ada di e-ktp, Anda harus membawa dokumen-dokumen penting lain seperti:
Hal ini diperlukan untuk verifikasi dan sebagai data pembanding.
Petugas penginputan data e-ktp akan mengecek data pada semua dokumen tersebut sama atau tidak.
Jadi, ketika Anda mendaftar seleksi penerimaan CPNS dan ternyata dikemudian hari Anda lulus serta diterima menjadi CPNS, maka pada saat pemberkasan untuk mendapatkan NIP dan SK pengangkatan sebagai CPNS nanti, instansi terkait yang menerbitkan NIP dan SK pengangkatan CPNS tidak menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian data kependudukan dengan ijazah ataupun dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan.
Nah, apabila ada perbedaan pada e-KTP Anda dan menurut Anda data tersebut keliru, maka ikuti langkah-langkah memperbaiki data e-KTP berikut ini:
Untuk memperbaiki e-KTP yang salah salah data, yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu adalah dokumen dan syarat-syarat lain yang telah ditentukan seperti:
Disini semua dokumen persyaratan yang Anda miliki pastinya sudah lengkap, kecuali untuk surat pengantar dari kelurahan.
Baca: Cara Mengurus dan Manfaat KTP Anak (KIA)
Selanjutnya kita akan membahas satu persatu tahapan-tahapan yang harus Anda lakukan dalam memperbaiki e-ktp yang salah data tersebut.
Sehingga nanti pada saat proses pendaftaran CPNS, Anda tidak menemukan kendala-kendala yang berarti.
Tahapan atau langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam menyiapkan dokumen persyaratan perbaikan data e-ktp yang salah adalah mengurus atau membuat surat pengantar dari lurah/ desa hingga pada tingkat kecamatan.
Sebelum Anda pergi ke kantor kelurahan atau kantor desa, pertama-tama Anda harus melakukan proses pengurusan koreksi data KTP dengan meminta surat pengantar dari RT/ RW setempat.
Surat pengantar dari RT/ RW ini berfungsi untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan/ kepala desa.
Kesalahan data di e-ktp ini biasanya bermula dari kesalahan yang tertera di Kartu Keluarga, oleh karena itu, sebaiknya Anda meneliti kembali data yang tertera pada Kartu Keluarga Anda.
Data yang paling sering terjadi kesalahan biasanya adalah kesalahan penulisan nama. Hal ini seringkali diakibatkan oleh kesalahan KK.
Setelah selesai mendapatkan surat pengantar dari RT/ RW, selanjutnya Anda menuju kantor kelurahan atau desa dengan membawa fotokopi/ salinan surat pengantar RT/ RW tersebut.
Surat pengantar dari RT/ RW tersebut, juga dilengkapi dengan salinan/ fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah.
Disini proses akan diselesaikan di kelurahan guna lebih lanjut untuk pembuatan surat pengantar ke kecamatan.
Proses selanjutnya adalah mengurus surat pengantar dari kecamatan.
Di kecamatan ada yang namanya pelayanan satu pintu (loket pelayanan terpadu).
Yang harus Anda lakukan adalah cukup mennyerahkan surat pengantar dari kelurahan beserta kelengkapan-kelengkapannya seperti Ijazah dengan memberikan penjelasan tentang masalah apa yang sedang Anda urus.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari camat/ petugas kecamatan selanjutnya surat pengantar tersebut dapat Anda bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Perlu untuk diingat bahwa Anda harus memastikan tentang kebenaran data yang baru, mulai dari pembuatan surat pengantar tingkat RT/ RW hingga tingkat kecamatan.
Pastikan bahwa semua data yang ingin Anda perbaiki telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya.
Untuk melihat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran.
Setelah yakin bahwa semua benar silahkan melanjutkan proses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca: Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning
Saat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Anda dapat mencari loket pelayanan untuk mengurus KTP dan KK disana.
Kepada pegawai kantor Camat yang bertugas diloket terkait, Anda bisa jelaskan secara detail tentang urusan yang ingin Anda selesaikan.
Selanjutnya Anda akan diberi tanda terima yang berupa 1 (satu) lembar struk pembayaran untuk Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Kemudian Anda akan diberikan lagi 1 lembar struk pembayaran e-KTP atas nama pemohon perubahan data dengan membayar biaya penggantian atau perubahan e-KTP nya.
Demikianlah rangkaian proses kepengurusan perbaikan e-KTP yang salah data, mulai dari tingkat RT/ RW hingga tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya bagaimana jika nama di Akte kelahiran, di e-KTP, dan di Kartu Keluarga sama atau benar, dan ternyata yang berbeda atau yang salah adalah nama di Ijazah?
Dalam hal nama pada Ijazah berbeda atau salah tulis atau salah eja dengan nama di Akta Kelahiran, di e-KTP dan di KK, dalam kesempatan lain, admin akan memposting secara detail tentang kesalahan nama di Ijazah yang berbeda dengan nama di Akta Kelahiran, KTP dan KK.
Baca: Kini Membuat dan Memperpanjang e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/ RW
Namun, secara garis besar, berdasarkan pengalaman Admin yang bekerja di Pengadilan Negeri, nama yang tertulis di Ijazah tidak dapat dirubah.
Artinya, Ijazah yang telah diterbitkan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga Sarjana tidak dapat dirubah atau diperbaiki.
Jadi disini yang diperbaiki adalah Akta Kelahiran, e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mengikuti nama yang ada dan tertera di Ijazah.
Pertama-tama yang dilakukan adalah memperbaiki nama yang ada di Akta Kelahiran, baru selanjutnya memperbaiki nama yang ada di KTP ataupun di KK.
Demikianlah cara memperbaiki e-KTP yang salah data dari kami awambicara.id. Selanjutnya, persiapkan diri Anda sedini mungkin dalam menghadapi seleksi penerimaan CPNS 2019 nanti. Semoga bermanfaat!
Pada laman helpdesk SSCN BKN pada penerimaan CPNS tahun lalu, pengaduan yang paling banyak masuk didominasi oleh permasalahan identitas kependudukan.
Permasalahan identitas kependudukan ini tidak hanya terjadi pada penerimaan cpns tahun lalu (2018) namun juga terjadi pada penerimaan cpns (2017).
Karena itu, untuk mengatasi kegagalan mengikuti seleksi penerimaan cpns kali ini, Anda harus benar-benar memastikan kelengkapan data identitas kependudukan Anda.
Identitas kependudukan ini berupa NIK - Nomor Induk Kependudukan (e-KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Memperbaiki e-KTP yang Salah Data
Saat Anda akan mendaftar seleksi penerimaan cpns, yang paling utama dari semua tahap pendaftaran tersebut adalah data kependudukan Anda yang ada di e-KTP dan KK.
Baca: Surat Keterangan Domisili (SKD)
Nah, bagaimana jika ternyata kegagalan Anda menjadi CPNS disebabkan adanya kesalahan data dari e-KTP yang berisi tentang data-data kependudukan Anda?
Tentu kita semua tidak ingin itu terjadi.
Jika gagal pada saat seleksi tes SKD dan tes SKB CPNS mungkin masih bisa kita terima, karena disana kita sudah berjuang.
Namun, jika gagal lulus menjadi CPNS karena tidak lulus seleksi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan data pada identitas kependudukan atau e-ktp, tentu hal itu sangatlah menyakitkan.
Karena kita tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan diri pada tahap seleksi tes SKD dan SKB.
Untuk itu, sebelum pendaftaran CPNS dibuka, ada baiknya Anda mengecek data-data identitas kependudukan Anda di e-ktp terlebih dahulu.
Setelah memastikan bahwa tidak ada kesalahan data yang terjadi, baru berikutnya Anda menyiapkan dokumen-dokumen pendaftaran penting lainnya.
Namun, jika ternyata ada kesalahan data pada e-ktp Anda, kami dari awambicara.id akan memberikan cara bagaimana memperbaiki e-ktp yang salah data.
Cara Memperbaiki e-KTP yang Salah Data
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi data-data kependudukan yang kita kenal saat ini berbeda dengan KTP yang kita kenal dulu.
KTP sekarang yang kita kenal adalah e-KTP atau KTP Elektronik.
e-KTP atau KTP elektronik yang walaupun telah menggunakan teknologi terkini, juga tidak luput dari kesalahan-kesalahan, terutama kesalahan penginputan data dan pencetakan e-ktp.
Baca: Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Kesalahan-kesalahan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, yang secara garis besar disebabkan oleh kelalaian dari pemohon e-ktp dan kesalahan dari petugas input data e-ktp.
Namun, apapun penyebab kesalahan tersebut, yang mengakibatkan data identitas kependudukan yang tertulis di e-ktp ternyata keliru, wajib diperbaiki oleh orang yang bersangkutan.
e-KTP atau KTP elektronik ini berlaku seumur hidup, sesuai pasa 64 ayat (7) UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Oleh sebab itu jika terdapat kesalahan data pada e-KTP Anda, maka segeralah untuk memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali itu saja terkecuali kalau hilang/ rusak.
Juga tentu saja agar Anda tidak mendapatkan kendala apa-apa ketika mendaftar seleksi penerimaan CPNS nanti.
Masih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terutama dalam pasal 64 ayat (8) dan ayat (9), menjelaskan:
Pada ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el (KTP Elektronik) wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Selanjutnya lagi dalam ayat (9) bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/ kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau Anda sudah pernah merekam KTP-el, Anda tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja.
Baca: Cara Cek Status e-KTP dan Membaca NIK
Langkah-langkah Memperbaiki Data e-KTP yang Salah
Ketika akan memperbaiki e-ktp yang salah data, dan sebagai bahan pendukung verifikasi kesalahan data yang ada di e-ktp, Anda harus membawa dokumen-dokumen penting lain seperti:
- Ijazah
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
Hal ini diperlukan untuk verifikasi dan sebagai data pembanding.
Petugas penginputan data e-ktp akan mengecek data pada semua dokumen tersebut sama atau tidak.
Jadi, ketika Anda mendaftar seleksi penerimaan CPNS dan ternyata dikemudian hari Anda lulus serta diterima menjadi CPNS, maka pada saat pemberkasan untuk mendapatkan NIP dan SK pengangkatan sebagai CPNS nanti, instansi terkait yang menerbitkan NIP dan SK pengangkatan CPNS tidak menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian data kependudukan dengan ijazah ataupun dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan.
Nah, apabila ada perbedaan pada e-KTP Anda dan menurut Anda data tersebut keliru, maka ikuti langkah-langkah memperbaiki data e-KTP berikut ini:
Menyiapkan dokumen dan syarat-syarat yang diperlukan
Untuk memperbaiki e-KTP yang salah salah data, yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu adalah dokumen dan syarat-syarat lain yang telah ditentukan seperti:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir
- KTP yang salah data
Disini semua dokumen persyaratan yang Anda miliki pastinya sudah lengkap, kecuali untuk surat pengantar dari kelurahan.
Baca: Cara Mengurus dan Manfaat KTP Anak (KIA)
Tahap demi Tahap Pengurusan e-KTP yang Salah Data
Selanjutnya kita akan membahas satu persatu tahapan-tahapan yang harus Anda lakukan dalam memperbaiki e-ktp yang salah data tersebut.
Sehingga nanti pada saat proses pendaftaran CPNS, Anda tidak menemukan kendala-kendala yang berarti.
1. Mengurus Surat Pengantar Perbaikan e-KTP yang Salah Data
Tahapan atau langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam menyiapkan dokumen persyaratan perbaikan data e-ktp yang salah adalah mengurus atau membuat surat pengantar dari lurah/ desa hingga pada tingkat kecamatan.
Sebelum Anda pergi ke kantor kelurahan atau kantor desa, pertama-tama Anda harus melakukan proses pengurusan koreksi data KTP dengan meminta surat pengantar dari RT/ RW setempat.
Surat pengantar dari RT/ RW ini berfungsi untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan/ kepala desa.
Kesalahan data di e-ktp ini biasanya bermula dari kesalahan yang tertera di Kartu Keluarga, oleh karena itu, sebaiknya Anda meneliti kembali data yang tertera pada Kartu Keluarga Anda.
Data yang paling sering terjadi kesalahan biasanya adalah kesalahan penulisan nama. Hal ini seringkali diakibatkan oleh kesalahan KK.
Setelah selesai mendapatkan surat pengantar dari RT/ RW, selanjutnya Anda menuju kantor kelurahan atau desa dengan membawa fotokopi/ salinan surat pengantar RT/ RW tersebut.
Surat pengantar dari RT/ RW tersebut, juga dilengkapi dengan salinan/ fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah.
Disini proses akan diselesaikan di kelurahan guna lebih lanjut untuk pembuatan surat pengantar ke kecamatan.
Proses selanjutnya adalah mengurus surat pengantar dari kecamatan.
Di kecamatan ada yang namanya pelayanan satu pintu (loket pelayanan terpadu).
Yang harus Anda lakukan adalah cukup mennyerahkan surat pengantar dari kelurahan beserta kelengkapan-kelengkapannya seperti Ijazah dengan memberikan penjelasan tentang masalah apa yang sedang Anda urus.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari camat/ petugas kecamatan selanjutnya surat pengantar tersebut dapat Anda bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Perlu untuk diingat bahwa Anda harus memastikan tentang kebenaran data yang baru, mulai dari pembuatan surat pengantar tingkat RT/ RW hingga tingkat kecamatan.
Pastikan bahwa semua data yang ingin Anda perbaiki telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya.
Untuk melihat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran.
Setelah yakin bahwa semua benar silahkan melanjutkan proses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca: Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning
2. Proses Perbaikan e-KTP yang Salah Data di Dukcapil
Saat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Anda dapat mencari loket pelayanan untuk mengurus KTP dan KK disana.
Kepada pegawai kantor Camat yang bertugas diloket terkait, Anda bisa jelaskan secara detail tentang urusan yang ingin Anda selesaikan.
Selanjutnya Anda akan diberi tanda terima yang berupa 1 (satu) lembar struk pembayaran untuk Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Kemudian Anda akan diberikan lagi 1 lembar struk pembayaran e-KTP atas nama pemohon perubahan data dengan membayar biaya penggantian atau perubahan e-KTP nya.
Demikianlah rangkaian proses kepengurusan perbaikan e-KTP yang salah data, mulai dari tingkat RT/ RW hingga tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nama di Akta Kelahiran, KTP dan KK Berbeda dengan Nama di Ijazah
Selanjutnya bagaimana jika nama di Akte kelahiran, di e-KTP, dan di Kartu Keluarga sama atau benar, dan ternyata yang berbeda atau yang salah adalah nama di Ijazah?
Dalam hal nama pada Ijazah berbeda atau salah tulis atau salah eja dengan nama di Akta Kelahiran, di e-KTP dan di KK, dalam kesempatan lain, admin akan memposting secara detail tentang kesalahan nama di Ijazah yang berbeda dengan nama di Akta Kelahiran, KTP dan KK.
Baca: Kini Membuat dan Memperpanjang e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/ RW
Namun, secara garis besar, berdasarkan pengalaman Admin yang bekerja di Pengadilan Negeri, nama yang tertulis di Ijazah tidak dapat dirubah.
Artinya, Ijazah yang telah diterbitkan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga Sarjana tidak dapat dirubah atau diperbaiki.
Jadi disini yang diperbaiki adalah Akta Kelahiran, e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mengikuti nama yang ada dan tertera di Ijazah.
Pertama-tama yang dilakukan adalah memperbaiki nama yang ada di Akta Kelahiran, baru selanjutnya memperbaiki nama yang ada di KTP ataupun di KK.
Demikianlah cara memperbaiki e-KTP yang salah data dari kami awambicara.id. Selanjutnya, persiapkan diri Anda sedini mungkin dalam menghadapi seleksi penerimaan CPNS 2019 nanti. Semoga bermanfaat!
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Gagal Lulus Seleksi Administrasi CPNS karena e-KTP Salah Data? Begini Cara Memperbaikinya!"