Lagi! Beredar Hoax Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS 2019
Hoax seputar pengangkatan CPNS 2019 yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali beredar.
Surat abal-abal tersebut tertanggal 8 Mei 2019 dengan Nomor: K.242.-216/ V.7-5/19, Nomor: K.243.-217/ V.7-5/19, Nomor: K.244.-218/ V.7-5/19, Nomor: K.245.-219/ V.7-5/19, dan Nomor K.246.-220/ V.7-5/19, tentang SK Pengangkatan CPNS.
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS bodong tersebut berisi tentang, pengangkatan seseorang yang namanya tercantum dalam SK tersebut sebagai CPNS Pemerintah Kabutapen Magetan, Jawa Timur.
Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 8 Mei 2019 tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS.
BKN melalui akun media sosial resminya di Twitter, menegaskan bahwa surat keputusan yang beredar di masyarakat tersebut adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya a.k.a hoax.
"#SobatBKN, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN mengenai pengangkatan CPNS."
"Mimin pastikan bahwa surat-surat tersebut bukan merupakan produk BKN ya"
Berdasarkan Undang-Undang No. 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi.
Jadi, tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes.
Selain itu, Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS, bagi yang telah lulus seleksi penerimaan CPNS, dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi/ pemerintah daerah.
Yakni, apabila peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai CPNS di Mahkamah Agung RI (misalnya), maka yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai CPNS adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Baca: Tingkat Kesulitan Soal CPNS 2019 Berbeda-beda
BKN, dalam hal ini hanya mengeluarkan nota persetujuan penetapan NIP atau Nomor Induk Pegawai, sedangkan SK pengangkatan sebagai CPNS nya sendiri ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian instansi terkait.
Sebagai contoh: Pada pendaftaran dan seleksi penerimaan CPNS yang telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah, melalui Kemen PAN RB dan BKN, Admin mendaftar di Mahkamah Agung RI dan dinyatakan lulus semua tahap seleksi serta dapat diangkat sebagai CPNS.
Mahkamah Agung RI akan meminta kepada Admin, untuk memenuhi kelengkapan berkas dan melakukan pemberkasan syarat-syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS.
Kelengkapan berkas yang telah dikirimkan oleh Admin dan peserta yang lulus lainnya, yang diterima oleh Mahkamah Agung RI, akan dikirimkan dan diusulkan kepada BKN secara kolektif (semua peserta yang dinyatakan lulus), untuk ditetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) nya.
Setelah berkas penetapan NIP yang dikirimkan pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI, dinyatakan lengkap oleh BKN, maka BKN akan mengeluarkan nota/ penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Nota atau penetapan NIP oleh BKN ini, akan dikirimkan kembali kepada pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI.
Atas dasar nota penetapan NIP dari BKN ini, pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI (yang dalam hal ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS kepada peserta yang lulus, dan juga Admin.
SK pengangkatan CPNS ini dibuat dalam beberapa rangkap dan dikirimkan antara lain kepada:
BKN mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS.
Baca: Daftar Usulan Formasi CPNS 2019 dari Pemda Seluruh Indonesia
"Tak pernah lelah mengingatkan #SobatBKN, untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya bila ada yang menyebarkan surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu untuk konfirmasi kebenarannya melalui media sosial BKN"
Surat abal-abal tersebut tertanggal 8 Mei 2019 dengan Nomor: K.242.-216/ V.7-5/19, Nomor: K.243.-217/ V.7-5/19, Nomor: K.244.-218/ V.7-5/19, Nomor: K.245.-219/ V.7-5/19, dan Nomor K.246.-220/ V.7-5/19, tentang SK Pengangkatan CPNS.
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS bodong tersebut berisi tentang, pengangkatan seseorang yang namanya tercantum dalam SK tersebut sebagai CPNS Pemerintah Kabutapen Magetan, Jawa Timur.
Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 8 Mei 2019 tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS.
Hoax SK Pengangkatan CPNS 2019
BKN melalui akun media sosial resminya di Twitter, menegaskan bahwa surat keputusan yang beredar di masyarakat tersebut adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya a.k.a hoax.
"#SobatBKN, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN mengenai pengangkatan CPNS."
Baca: Berita Hoax Seputar Pendaftaran CPNS 2019#SobatBKN, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN mengenai pengangkatan CPNS. #BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/7u1eqRcXSG— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 2, 2019
"Mimin pastikan bahwa surat-surat tersebut bukan merupakan produk BKN ya"
Mimin pastikan bahwa surat-surat tersebut bukan merupakan produk BKN ya #SobatBKN#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/UCTgrc7UlB— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 2, 2019
Berdasarkan Undang-Undang No. 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi.
Jadi, tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes.
Selain itu, Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS, bagi yang telah lulus seleksi penerimaan CPNS, dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi/ pemerintah daerah.
Yakni, apabila peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai CPNS di Mahkamah Agung RI (misalnya), maka yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai CPNS adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Baca: Tingkat Kesulitan Soal CPNS 2019 Berbeda-beda
BKN, dalam hal ini hanya mengeluarkan nota persetujuan penetapan NIP atau Nomor Induk Pegawai, sedangkan SK pengangkatan sebagai CPNS nya sendiri ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian instansi terkait.
Sebagai contoh: Pada pendaftaran dan seleksi penerimaan CPNS yang telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah, melalui Kemen PAN RB dan BKN, Admin mendaftar di Mahkamah Agung RI dan dinyatakan lulus semua tahap seleksi serta dapat diangkat sebagai CPNS.
Mahkamah Agung RI akan meminta kepada Admin, untuk memenuhi kelengkapan berkas dan melakukan pemberkasan syarat-syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS.
Kelengkapan berkas yang telah dikirimkan oleh Admin dan peserta yang lulus lainnya, yang diterima oleh Mahkamah Agung RI, akan dikirimkan dan diusulkan kepada BKN secara kolektif (semua peserta yang dinyatakan lulus), untuk ditetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) nya.
Setelah berkas penetapan NIP yang dikirimkan pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI, dinyatakan lengkap oleh BKN, maka BKN akan mengeluarkan nota/ penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Nota atau penetapan NIP oleh BKN ini, akan dikirimkan kembali kepada pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI.
Atas dasar nota penetapan NIP dari BKN ini, pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI (yang dalam hal ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS kepada peserta yang lulus, dan juga Admin.
SK pengangkatan CPNS ini dibuat dalam beberapa rangkap dan dikirimkan antara lain kepada:
- Instansi (Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya) dimana Admin ditempatkan (misalnya di Pengadilan Negeri Sungailiat)
- Instansi Pengadilan Tinggi (wilayah Pengadilan Negeri dimana Admin ditempatkan)
- Kantor Regional BKN
- Kanwil DJP
- KPPN
BKN mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS.
Baca: Daftar Usulan Formasi CPNS 2019 dari Pemda Seluruh Indonesia
"Tak pernah lelah mengingatkan #SobatBKN, untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya bila ada yang menyebarkan surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu untuk konfirmasi kebenarannya melalui media sosial BKN"
Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi BKN dan Kementerian PANRB, serta melalui akun-akun media sosial resmi BKN di Twitter, Instagram dan FB.Tak pernah lelah mengingatkan #SobatBKN, untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya bila ada yang menyebarkan surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu untuk konfirmasi kebenarannya melalui media sosial BKN#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/pXRWyhv2Uh— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 2, 2019
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Lagi! Beredar Hoax Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS 2019"