Usulan Kebutuhan dan Formasi ASN Provinsi Bangka Belitung Sebanyak 1951 Formasi
Menindaklanjuti Surat Edaran Men PAN-RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2019,
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Keputusan terkait usulan formasi ASN tahun anggaran 2019.
Dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun 2019 ini.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019,
Usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth.
Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Baca: Perhatikan 3 Hal Ini Saat Mendaftar CPNS 2019 di SSCASN.BKN.GO.ID
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan hal-hal sebagai seperti:
Untuk alokasi pegawainya sendiri adalah 30 persen untuk CPNS dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Enaknya Jadi PNS
Yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/ unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/ 527/ BKPSDMD/ 2019 tentang Penetapan Kebutuhan dan Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/ 527/ BKPSDMD/ 2019 tertanggal 22 Mei 2019, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan formasi ASN sebanyak 1951 Formasi.
Formasi Aparatur Sipil Negara tersebut untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang telah melalui analisis kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dalam SK Gubernur Nomor: 188.44/ 527/ BKPSDMD/ 2019 tersebut, terdapat rincian kebutuhan ASN pada satuan perangkat kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni:
1 Jabatan Fungsional dan 5 Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan DIII dan S1.
2 Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 atau DIV
2 Jabatan Fungsional dan 6 Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1/ DIV
4 Jabatan Fungsional dengan kualifikasi pendidikan S1/ S2 dan 3 Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan DIII dan S1
Baca: Siap siap Penerimaan CPNS Dibuka Oktober 2019
Formasi paling banyak yang diusulkan oleh pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah formasi tenaga Guru (981 formasi) dan Tenaga Kesehatan.
Usulan jumlah Formasi ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selengkapnya dapat Anda download disini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman Jumli meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar.
Baik di media sosial maupun grup WhatsApp tentang dokumen usulan formasi penerimaan CPNS Pemprov Babel tersebut. (Bangka Pos/ 26/ 06/ 2019)
Agak aneh memang, seorang Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bangka Belitung (bkpsdmd) mengatakan bahwa berita tentang SK usulan formasi penerimaan ASN Pemprov Babel tersebut sebagai informasi Hoax.
Sedangkan, SK itu sendiri, datang langsung dan dapat kita lihat serta download dari laman resmi bkpsdmd Pemprov Babel itu sendiri, yakni di: bkpsdmd.babelprov.go.id
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/sk-penetapan-kebutuhan-dan-formasi-asn-prov-kep-babel-tahun-2019
Menurut kami, karena SK itu sendiri langsung dipublikasikan di situs resmi Pemprov Babel, jadi tidak mungkin SK usulan formasi ASN/ CPNS dari Gubernur Babel tersebut haox.
Baca: Contoh Soal Asli SKD CPNS
Bisa dikatakan hoax, apabila yang disebarkan di media-media sosial itu adalah total jumlah formasi untuk penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2019 Provinsi Babel.
Sedangkan tentang SK "Usulan" Formasi ini tidaklah hoax, karena dikeluarkan sendiri oleh Pemprov Babel dilaman resmi bkpsdmd.babelprov.go.id, dan hanya berupa usulan, dalam hal memenuhi Surat dari Men PAN RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2019.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Keputusan terkait usulan formasi ASN tahun anggaran 2019.
Dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun 2019 ini.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019,
Usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth.
Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Baca: Perhatikan 3 Hal Ini Saat Mendaftar CPNS 2019 di SSCASN.BKN.GO.ID
Usulan Kebutuhan dan Formasi ASN Pemprov Babel 2019
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan hal-hal sebagai seperti:
- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019
- Rasio jumlah penduduk dengan PNS
- Luas wilayah,
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawainya sendiri adalah 30 persen untuk CPNS dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Enaknya Jadi PNS
Yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/ unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/ 527/ BKPSDMD/ 2019 tentang Penetapan Kebutuhan dan Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/ 527/ BKPSDMD/ 2019 tertanggal 22 Mei 2019, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan formasi ASN sebanyak 1951 Formasi.
Formasi Aparatur Sipil Negara tersebut untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang telah melalui analisis kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dalam SK Gubernur Nomor: 188.44/ 527/ BKPSDMD/ 2019 tersebut, terdapat rincian kebutuhan ASN pada satuan perangkat kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni:
Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah
1 Jabatan Fungsional dan 5 Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan DIII dan S1.
Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
2 Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 atau DIV
Biro Hukum Sekretariat Daerah
2 Jabatan Fungsional dan 6 Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1/ DIV
Sekretariat DPRD
4 Jabatan Fungsional dengan kualifikasi pendidikan S1/ S2 dan 3 Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan DIII dan S1
Baca: Siap siap Penerimaan CPNS Dibuka Oktober 2019
Formasi paling banyak yang diusulkan oleh pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah formasi tenaga Guru (981 formasi) dan Tenaga Kesehatan.
Usulan jumlah Formasi ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selengkapnya dapat Anda download disini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman Jumli meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar.
Baik di media sosial maupun grup WhatsApp tentang dokumen usulan formasi penerimaan CPNS Pemprov Babel tersebut. (Bangka Pos/ 26/ 06/ 2019)
Agak aneh memang, seorang Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bangka Belitung (bkpsdmd) mengatakan bahwa berita tentang SK usulan formasi penerimaan ASN Pemprov Babel tersebut sebagai informasi Hoax.
Sedangkan, SK itu sendiri, datang langsung dan dapat kita lihat serta download dari laman resmi bkpsdmd Pemprov Babel itu sendiri, yakni di: bkpsdmd.babelprov.go.id
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/sk-penetapan-kebutuhan-dan-formasi-asn-prov-kep-babel-tahun-2019
Menurut kami, karena SK itu sendiri langsung dipublikasikan di situs resmi Pemprov Babel, jadi tidak mungkin SK usulan formasi ASN/ CPNS dari Gubernur Babel tersebut haox.
Baca: Contoh Soal Asli SKD CPNS
Bisa dikatakan hoax, apabila yang disebarkan di media-media sosial itu adalah total jumlah formasi untuk penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2019 Provinsi Babel.
Sedangkan tentang SK "Usulan" Formasi ini tidaklah hoax, karena dikeluarkan sendiri oleh Pemprov Babel dilaman resmi bkpsdmd.babelprov.go.id, dan hanya berupa usulan, dalam hal memenuhi Surat dari Men PAN RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2019.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Untuk S1 pgsd gak ada ya.
BalasHapus