Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2019 dari BKN - Siapkan Dokumen Anda
CPNS 2019 - Simak kepastian penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019, rincian formasi, tenaga prioritas, serta dokumen yang harus Anda siapkan.
BKN telah memberikan kepastian bahwa penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini.
Rencana penerimaan CPNS 2019 dan PPPK ini juga telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Seperti pada penerimaan CPNS pada tahun yang lalu, pemerintah selalu mengumumkan jauh-jauh hari bahwa akan ada penerimaan CPNS pada tahun itu.
Walaupun yang sering kali terjadi adalah pengunduran jadwal pasti pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS tersebut.
Namun, seperti biasa, jika pemerintah mengumumkan akan diadakan pada tahun tersebut, maka walaupun dimundur tanggal pendaftarannya pasti akan tetap diadakan pada tahun itu juga.
Baca: Info CPNS Terbaru! 254.173 Formasi CPNS dan PPPK 2019
Paling-paling, tes seleksi penerimaan CPNS nya yang diadakan pada tahun berikutnya, sedangkan untuk pendaftarannya tetap sesuai jadwal, yakni pada tahun itu juga.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2019 beserta rincian formasi dan tenaga yang lebih diprioritaskan,
simak informasi berikut ini, seperti yang dapat kami simpulkan dari informasi yang resmi yang selama ini dikeluarkan oleh BKN RI.
Hampir dapat dipastikan bahwa pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS pada tahun 2019 ini.
Informasi kepastian penerimaan CPNS dan PPPK ini telah diungkapkan oleh Menpan RB Syafruddin pada waktu menghadiri acara Musrembangnas di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 2019.
Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya SE (Surat Edaran) MenPAN-RB tentang pengadaan ASN 2019.
Yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah meminta instansi pusat dan daerah untuk melakukan analisa dan peta jabatan, serta mengisi data kekurangan pegawainya melalui aplikasi e-formasi.
Sedangkan untuk jadwalnya sendiri, menurut Syafruddin akan dialaksanakan pada triwulan ketiga tahun 2019, yakni sekitar mulai bulan Oktober 2019.
Syafruddin sendiri yang mengatakan bahwa kemungkinan besar pelaksanaan dan pendaftaran CPNS 2019 pada bulan Oktober 2019.
Selain itu, Syafruddin juga mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan PPPK (P3K).
Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2019 (ASN) yang diumumkan BKN yakni sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS dan PPPK (P3K).
Adapun besaran kebutuhan atau lowongan CPNS dan PPPK 2019 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.
Informasi tentang jumlah dan rincian formasi serta tenaga yang diprioritaskan ini sendiri kami dapatkan dari akun media sosial twitter resmi BKN RI.
Seperti pada tweet pada tanggal 9 Juni 2019 berikut ini:
"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748,"
“Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin,” lanjut keterangan BKN dalam tweet resmi mereka.
Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12 Tahun 2019 dibagi dua yakni untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca: Enaknya Jadi PNS, Dapat Gaji 13 dan Gaji 14 (THR)
Untuk pemerintah pusat, terdapat dua kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan P3K atau PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212.
Kemudian untuk CPNS dibagi menjadi dua lagi, yaitu yang diisi oleh formasi pelamar umum sebanyak 17.519 dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.
Sehingga jika ditotal alokasi formasi CPNS 2019 untuk pemerintah pusat sebesar 46.425.
Untuk pemerintah daerah juga terdapat 2 kuota formasi untuk pengisian ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer.
Besaran alokasi formasi CPNS dibagi dua yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang.
Jadi total formasi menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.
Sehingga jumlah alokasi formasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.
Sedangkan untuk tenaga yang diprioritaskan adalah tenaga profesional seperti guru, penyuluh dan lainnya.
Seperti yang dikatakan oleh Syafruddin, yang menyebut rekrutmen CPNS tahun 2019 ini tetap mengutamakan guru honorer.
Untuk dokumen pendaftaran CPNS maupun PPPK yang harus Anda siapkan biasanya sama dengan dekoumen yang harus disiapkan pada pendaftaran CPNS dan PPPK sebelumnya.
Nah, untuk Anda yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2019 ini, ada baiknya Anda segera menyiapkan dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 mulai dari sekarang.
Jika merujuk penerimaan CPNS tahun sebelumnya, pelamar CPNS diminta untuk menyiapkan berkas dokumen pendaftaran CPNS lebih awal.
Untuk dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan memang masih menunggu konfirmasi dan informasi lanjut dari pemerintah.
Namun apabila mengacu pada penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, berikut dokumen-dokumen yang harus ada dan harus Anda persiapkan seperti yang awambicara.id rangkum.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/ sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS.
Baca: Lulus Seleksi Penerimaan CPNS, Contoh Soal dan Pembahasannya
Sepanjang memenuhi 10 persyaratan berikut ini:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Setiap tahun, pengumuman resmi penerimaan CPNS selalu ditunggu-tunggu masyarakat, tidak terkecuali para generasi milenial.
Berkarir sebagai PNS masih dianggap sebagai sebuah pekerjaan atau profesi idaman/ primadona.
Ada banyak alasan mengapa PNS masih menjadi profesi idaman dinegari ini, seperti prestige, jenjang karier, ada gaji ke-13 dan ke-14, serta kepastian dan jaminan hari tua (masa pensiun).
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengabdi kepada nusa dan bangsa, dengan menjadi PNS, tunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dalam hal ini terus ikuti situs resmi pendaftaran CPNS maupun PPPK di sscasn.bkn.go.id.
Serta mengikuti akun-akun media sosial pemerintah, dalam hal ini BKN baik itu di twitter, facebook maupun instagram.
Walaupun Anda pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, jangan pernah menyerah meski Anda gagal mengikuti seleksi CPNS.
Rezeki siapa yang tahu. Jika Anda tidak diterima sebagai CPNS pada tahun lalu, siapa tahu pada tahun ini Anda lebih beruntung.
Demikianlah, informasi terkini mengenai kepastian penerimaan CPNS 2019 yang kami rangkum dari informasi resmi yang dikeluarkan
BKN telah memberikan kepastian bahwa penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini.
Rencana penerimaan CPNS 2019 dan PPPK ini juga telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Seperti pada penerimaan CPNS pada tahun yang lalu, pemerintah selalu mengumumkan jauh-jauh hari bahwa akan ada penerimaan CPNS pada tahun itu.
Walaupun yang sering kali terjadi adalah pengunduran jadwal pasti pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS tersebut.
Namun, seperti biasa, jika pemerintah mengumumkan akan diadakan pada tahun tersebut, maka walaupun dimundur tanggal pendaftarannya pasti akan tetap diadakan pada tahun itu juga.
Baca: Info CPNS Terbaru! 254.173 Formasi CPNS dan PPPK 2019
Paling-paling, tes seleksi penerimaan CPNS nya yang diadakan pada tahun berikutnya, sedangkan untuk pendaftarannya tetap sesuai jadwal, yakni pada tahun itu juga.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2019 beserta rincian formasi dan tenaga yang lebih diprioritaskan,
simak informasi berikut ini, seperti yang dapat kami simpulkan dari informasi yang resmi yang selama ini dikeluarkan oleh BKN RI.
Jadwal Penerimaan dan Pendaftaran CPNS dan PPPK
Hampir dapat dipastikan bahwa pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS pada tahun 2019 ini.
Informasi kepastian penerimaan CPNS dan PPPK ini telah diungkapkan oleh Menpan RB Syafruddin pada waktu menghadiri acara Musrembangnas di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 2019.
Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya SE (Surat Edaran) MenPAN-RB tentang pengadaan ASN 2019.
Yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah meminta instansi pusat dan daerah untuk melakukan analisa dan peta jabatan, serta mengisi data kekurangan pegawainya melalui aplikasi e-formasi.
Sedangkan untuk jadwalnya sendiri, menurut Syafruddin akan dialaksanakan pada triwulan ketiga tahun 2019, yakni sekitar mulai bulan Oktober 2019.
Syafruddin sendiri yang mengatakan bahwa kemungkinan besar pelaksanaan dan pendaftaran CPNS 2019 pada bulan Oktober 2019.
Selain itu, Syafruddin juga mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan PPPK (P3K).
Rincian Formasi dan Tenaga Prioritas CPNS 2019
Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2019 (ASN) yang diumumkan BKN yakni sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS dan PPPK (P3K).
Adapun besaran kebutuhan atau lowongan CPNS dan PPPK 2019 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.
Informasi tentang jumlah dan rincian formasi serta tenaga yang diprioritaskan ini sendiri kami dapatkan dari akun media sosial twitter resmi BKN RI.
Seperti pada tweet pada tanggal 9 Juni 2019 berikut ini:
"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748,"
“Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin,” lanjut keterangan BKN dalam tweet resmi mereka.
Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12 Tahun 2019 dibagi dua yakni untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca: Enaknya Jadi PNS, Dapat Gaji 13 dan Gaji 14 (THR)
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2019 Pemerintah Pusat
Untuk pemerintah pusat, terdapat dua kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan P3K atau PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212.
Kemudian untuk CPNS dibagi menjadi dua lagi, yaitu yang diisi oleh formasi pelamar umum sebanyak 17.519 dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.
Sehingga jika ditotal alokasi formasi CPNS 2019 untuk pemerintah pusat sebesar 46.425.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2019 Pemerintah Daerah
Untuk pemerintah daerah juga terdapat 2 kuota formasi untuk pengisian ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer.
Besaran alokasi formasi CPNS dibagi dua yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang.
Jadi total formasi menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.
Sehingga jumlah alokasi formasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.
Sedangkan untuk tenaga yang diprioritaskan adalah tenaga profesional seperti guru, penyuluh dan lainnya.
Seperti yang dikatakan oleh Syafruddin, yang menyebut rekrutmen CPNS tahun 2019 ini tetap mengutamakan guru honorer.
Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019
Untuk dokumen pendaftaran CPNS maupun PPPK yang harus Anda siapkan biasanya sama dengan dekoumen yang harus disiapkan pada pendaftaran CPNS dan PPPK sebelumnya.
Nah, untuk Anda yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2019 ini, ada baiknya Anda segera menyiapkan dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 mulai dari sekarang.
Jika merujuk penerimaan CPNS tahun sebelumnya, pelamar CPNS diminta untuk menyiapkan berkas dokumen pendaftaran CPNS lebih awal.
Untuk dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan memang masih menunggu konfirmasi dan informasi lanjut dari pemerintah.
Namun apabila mengacu pada penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, berikut dokumen-dokumen yang harus ada dan harus Anda persiapkan seperti yang awambicara.id rangkum.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/ sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS.
Baca: Lulus Seleksi Penerimaan CPNS, Contoh Soal dan Pembahasannya
Sepanjang memenuhi 10 persyaratan berikut ini:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Setiap tahun, pengumuman resmi penerimaan CPNS selalu ditunggu-tunggu masyarakat, tidak terkecuali para generasi milenial.
Berkarir sebagai PNS masih dianggap sebagai sebuah pekerjaan atau profesi idaman/ primadona.
Ada banyak alasan mengapa PNS masih menjadi profesi idaman dinegari ini, seperti prestige, jenjang karier, ada gaji ke-13 dan ke-14, serta kepastian dan jaminan hari tua (masa pensiun).
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengabdi kepada nusa dan bangsa, dengan menjadi PNS, tunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dalam hal ini terus ikuti situs resmi pendaftaran CPNS maupun PPPK di sscasn.bkn.go.id.
Serta mengikuti akun-akun media sosial pemerintah, dalam hal ini BKN baik itu di twitter, facebook maupun instagram.
Walaupun Anda pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, jangan pernah menyerah meski Anda gagal mengikuti seleksi CPNS.
Rezeki siapa yang tahu. Jika Anda tidak diterima sebagai CPNS pada tahun lalu, siapa tahu pada tahun ini Anda lebih beruntung.
Demikianlah, informasi terkini mengenai kepastian penerimaan CPNS 2019 yang kami rangkum dari informasi resmi yang dikeluarkan
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2019 dari BKN - Siapkan Dokumen Anda"