Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Teori Keibaan Hukum Pidana di Indonesia


Teori Keibaan Hukum - Perkembangan hukum di Negara Indonesia yang sangat dinamis khususnya hukum pidana ternyata tidak disertai dengan pengetahuan/ pendidikan hukum yang dinamis pula bagi masyarakat awam.

Sehingga akan berakibat membuat kebingungan dalam memaknai hukum pidana.

Sebagai contoh, ada pola di sebagian masyarakat awam selama ini apabila seseorang sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian sudah pasti dan tentu orang itu terbukti bersalah.

Apalagi sudah diajukan kedalam persidangan oleh Jaksa/ Penuntut Umum, si Terdakwa tinggal menunggu saja berapa vonis dari Hakim.
teori keibaan hukum
Padahal hal tersebut adalah keliru, kalaulah anggapannya demikian tentu pihak polisi tidak usah repot-repot menangkap tersangka untuk diajukan ke Jaksa/ Penuntut Umum.

Dan Jaksa/ Penuntut Umum tidak usah pula repot-repot menghadirkan Terdakwa ke persidangan.

Cukuplah di Institusi Kepolisan dan Kejaksaan ketika seseorang ditangkap yaa langsung dihukum saja langsung masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Baca juga: Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penghinaan, Penistaan dan Memfitnah

Teori Keibaan Hukum


Selain itu sebagian masyarakat juga ada beranggapan bahwa terhadap pelaku narkotika atau korupsi, dll haruslah dihukum berat tidak boleh ringan apalagi sampai dibebaskan.

Begitu juga terhadap korban pemerkosaan, terhadap korban pembunuhan, pelakunya harus dihukum berat tidak boleh ringan.

Apalagi dibebaskan terlebih kalau korbannya adalah anak-anak atau seorang yg kurang mampu atau orang yatim piatu.

Kebalikannya juga adalah sebagian masyarakat kalau pelaku tersebut adalah seorang nenek-nenek atau kakek-kakek yang mencuri atau pelakunya bisa membuat simpati masyarakat maka kalau bisa jangan dihukum lebih baik dibebaskan.

Dari dua isu tersebut diatas ternyata muncul keibaan.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, keibaan adalah rasa pilu; rasa terharu; rasa sedih; rasa rawan; rasa belas kasihan.

Artinya ketika mayoritas masyarakat mempunyai rasa belas kasihan atau terharu terhadap pelaku atau korban maka keibaan akan muncul dan itu akan bisa mengenyampingkan tujuan hukum atau malah sebaliknya itu akan mencapai tujuan hukum.

Baca juga: Mengapa Hukum Bisa Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah?

Apalagi di negara ini menganut sistem demokrasi, artinya suara terbanyak itu lah yang menjadi pegangan dan acuan.

Misalkan begini: ada 10 orang anggota DPRD, 9 orang mengusulkan dibuat rumah bordir sedangkan 1 orang tidak setuju.

Sesuai norma kesusilaan apalagi norma agama tentu 1 orang yg tidak setuju adalah yang benar tapi karena dinegara demokrasi ia kalah suara dan yang menang adalah 9 orang tersebut.

Sehingga karena ia kalah suara dibangunlah rumah bordir tersebut.

Baca juga: Pelaku Melakukan Tindak Pidana Namun Tidak Dipidana

Kembali lagi dengan Teori Keibaan Hukum diatas, pertanyaan selanjutnya adalah apakah teori keibaan itu juga dipakai oleh para aparat penegak hukum?? (RizalF)

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Teori Keibaan Hukum Pidana di Indonesia"