PNS dan Pejabat Daerah Terancam Tidak Menerima THR 2019 Tepat Waktu?
Saya agak sedikit terkejut karena adanya percakapan digrup. Setelah saya teliti dan saya baca aturannya ternyata ini menarik dikaji.
Ada kegembiraan setiap PNS karena beberapa tahun terakhir bahwa sebelum hari raya idul fitri akan menerima THR yg besarannya seperti gaji pokok plus tunjangan kinerja atau tunjangan-tunjangan lain.
Apalagi tanggal 6 Mei 2019 lalu, Presiden telah menetapkan 2 Peraturan Pemerintah mengenai dasar hukum THR dan Gaji ke 13 yaitu:
Namun demikian, nampaknya tidak semua PNS maupun penerima tunjangan lainnya dapat menikmati Tunjangan Ketiga Belas dan THR Tahun 2019 ini.
Khususnya bagi PNS dan penerima tunjangan yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan kata lain, bahwa PNS Daerah dan Penerima Tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD seperti:
Hal ini disebabkan adanya perubahan dalam Pasal 10 PP Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019.
Pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah”.
Baca: Mengapa Profesi PNS Jadi Primadona?
Padahal pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yg terkait THR dan Gaji 13 bunyi Pasal 10 adalah “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
Artinya ada norma baru dalam Pasal 10 ini yang sebelumnya tidak ada mesti diatur dalam Perda dulu semua didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
Dari ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP 35 Tahun 2019 tsb maka supaya PNS atau Pejabat Daerah yg gaji dan tunjangannya bersumber dari APBD bisa menerima THR dan Gaji 13 haruslah dibuat Peraturan Daerah terlebih dahulu.
Padahal diketahui pembentukan PERDA bukanlah hal yang gampang dan tidak semudah membuat atau membentuk peraturan lain seperti pembentukan Peraturan Menteri bahkan lebih mudah proses pembentukan Peraturan Pemerintah daripada PERDA
Baca: Penerimaan CPNS Dibuka Oktober 2019
Hal ini karena untuk membentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah tidak memerluka persetujuan lembaga lainnya. Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan dan harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati/Walikota/ Gubernur.
Kalau mengacu kepada UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka saya prediksi paling cepat selesai setidaknya 1 bulan kecuali memang dikerjakan secara lembur mungkin bisa 20 hari.
Apakah daerah sudah ada yang menyusun naskah draft Perda berkaitan dengan ini saya kurang tahu tapi yang jelas kalaulah disusun mulai hari ini sedangkan lebaran tinggal 24 hari lagi sepertinya mustahil bisa dibayarkan sebelum LEBARAN.
Lalu bagaimana solusinya, solusinya ya tanya sama yang buat Peraturan Pemerintah tersebut.
Atau mungkin bisa saja pemerintah pusat telah mengantisipasi masalah ini, sebab hal ini juga pernah terjadi pada pemberian THR tahun lalu. Atau semoga saja saya yg salah kaji. (RizalF)
Ada kegembiraan setiap PNS karena beberapa tahun terakhir bahwa sebelum hari raya idul fitri akan menerima THR yg besarannya seperti gaji pokok plus tunjangan kinerja atau tunjangan-tunjangan lain.
Apalagi tanggal 6 Mei 2019 lalu, Presiden telah menetapkan 2 Peraturan Pemerintah mengenai dasar hukum THR dan Gaji ke 13 yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Gaji Ke 14 - THR PNS
Namun demikian, nampaknya tidak semua PNS maupun penerima tunjangan lainnya dapat menikmati Tunjangan Ketiga Belas dan THR Tahun 2019 ini.
Khususnya bagi PNS dan penerima tunjangan yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan kata lain, bahwa PNS Daerah dan Penerima Tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD seperti:
- PNS daerah,
- Gubernur dan Wakil Gubernur,
- Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota,
- Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Hal ini disebabkan adanya perubahan dalam Pasal 10 PP Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019.
Pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah”.
Baca: Mengapa Profesi PNS Jadi Primadona?
PNS Daerah Terancam Tidak Menerima THR Tepat Waktu
Padahal pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yg terkait THR dan Gaji 13 bunyi Pasal 10 adalah “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
Artinya ada norma baru dalam Pasal 10 ini yang sebelumnya tidak ada mesti diatur dalam Perda dulu semua didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
Dari ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP 35 Tahun 2019 tsb maka supaya PNS atau Pejabat Daerah yg gaji dan tunjangannya bersumber dari APBD bisa menerima THR dan Gaji 13 haruslah dibuat Peraturan Daerah terlebih dahulu.
Padahal diketahui pembentukan PERDA bukanlah hal yang gampang dan tidak semudah membuat atau membentuk peraturan lain seperti pembentukan Peraturan Menteri bahkan lebih mudah proses pembentukan Peraturan Pemerintah daripada PERDA
Baca: Penerimaan CPNS Dibuka Oktober 2019
Hal ini karena untuk membentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah tidak memerluka persetujuan lembaga lainnya. Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan dan harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati/Walikota/ Gubernur.
Kalau mengacu kepada UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka saya prediksi paling cepat selesai setidaknya 1 bulan kecuali memang dikerjakan secara lembur mungkin bisa 20 hari.
Apakah daerah sudah ada yang menyusun naskah draft Perda berkaitan dengan ini saya kurang tahu tapi yang jelas kalaulah disusun mulai hari ini sedangkan lebaran tinggal 24 hari lagi sepertinya mustahil bisa dibayarkan sebelum LEBARAN.
Lalu bagaimana solusinya, solusinya ya tanya sama yang buat Peraturan Pemerintah tersebut.
Atau mungkin bisa saja pemerintah pusat telah mengantisipasi masalah ini, sebab hal ini juga pernah terjadi pada pemberian THR tahun lalu. Atau semoga saja saya yg salah kaji. (RizalF)
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "PNS dan Pejabat Daerah Terancam Tidak Menerima THR 2019 Tepat Waktu?"