Apa itu KTP Anak, Manfaat dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak ini adalah salah satu program terbaru dari pemerintah.
Program KTP anak ini digagas sejak tahun 2016, dan mulai direalisasikan sejak tahun 2018, dan baru akan berlaku secara nasional mulai tahun 2019 ini.
Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 yang lalu dan tahun tahun ini 2019.
Guna mendukung suksesnya program KTP anak atau KIA ini, para orang tua dituntut untuk turut serta dalam pembuatannya, sebab anak-anak tentunya tidak bisa membuatnya sendiri dan hanya ikut apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Baca juga: Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di e-KTP Online
Dulu, para orang tua hanya dituntut untuk mengurus keperluan dokumen anak hanya berupa akta lahir, namun kini ditambah tugas baru yakni mengurus KIA/ KTP anak.
Pemberlakuan KTP anak ini rencananya akan berlaku secara bertahap hingga tahun 2019, mengingat keterbatasan anggaran yang ada, sebab saat ini ada sekitar 85 juta anak di Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak (KIA), KTP anak ini berlakunya secara bertahap, perdaerah.
Jadi apa itu Kartu Identitas Anak atau KTP anak, manfaat serta cara mengurusnya itu hampir-hampir sama atau mirip dengan KTP orang dewasa (e-KTP).
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa dilakukan seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, yang mewajibkan setiap anak memiliki identitas diri, sebagai warganegara Indonesia.
KTP anak ini mulai wajib diberlakukan sejak tahun 2016 dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya Kartu Identitas Anak ini akan menjadi sebuah identitas resmi dari sang anak dan menjadi bukti resmi diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah.
KTP anak berupa Kartu Identitas Anak ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
Segala hal mengenai KTP anak atau KIA ini diatur dalam undang-undang dan peraturan hukum tersendiri, yakni:
Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Selanjutnya, hal-hal teknis dan lainnya dapat Anda pelajari dari kedua aturan hukum tersebut diatas.
Adapun tujuan pemerintah menerbitkan KTP anak ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, KTP anak atau KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
KTP anak atau Kartu Identitas anak ini tujuannya selain sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional anak, juga untuk mempermudah anak dalam mendapatkan layanan publik.
Sedangkan fungsi dari KIA atau KTP anak ini pada dasarnya sama dengan fungsi dari KTP untuk orang dewasa.
Yakni sebagai kartu identitas diri sebagai warganegara atau sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
Sehingga, pada saat akan meminta atau melakukan pelayanan publik seperti misalnya mengurus atau membuat paspor, dan sebagainya yang selama ini masih dan hanya menggunakan syarat akta kelahiran saja.
Seyogyanya anak masih dalam pemeliharaan orang tua, masih menjadi tanggung jawab orang tua. Jadi segala keperluan pelayanan publik dan hak-hak konstitusional anak, pengurusannya melekat pada orang tua.
Sehingga, seharusnya Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sudah lebih dari cukup untuk dipergunakan sebagai alat atau prasyarat dalam pengurusan pelayanan publik anak.
Jadi, mengapa kita perlu untuk mengurus KIA?
Dulu, praktek pengurusan administrasi kependudukan dan pelayanan publik kepada masyarakat tidaklah sekompleks dan serumit saat ini.
Saat ini, bagi Anda yang telah menjalani praktek kepengurusan administrasi kependudukan untuk anak atau mungkin Anda yang hanya mendengar dan mengamatinya saja, kepengurusan administrasi kependudukan anak relatif kurang efektif dan efisien.
Sebagai contoh, untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar atau ijazah.
Baca juga: Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Nah, ijazah dan akta kelahiran itu sendiri adalah sebuah dokumen yang sekali buat, jadi cukup berisiko apabila dibawa kemana-mana.
Apalagi bentuknya berupa surat atau lembaran kertas ukuran F4/ HVS, yang cukup sulit untuk dibawa-bawa, yang berisiko hilang, robek atau rusak dan lain sebagainya.
Dengan adanya KTP anak atau KIA ini yang memiliki bentuk berupa kartu seperti halnya KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka akan sangat mudah untuk dibawa, karena bisa kita selipkan atau masukkan ke dalam dompet.
Serta semua identitas anak yang tercatat dalam buku register kependudukan masing-masing daerah tercantum disana, sehingga membuat semua proses pelayanan publik kependudukan anak akan lebih mudah, efekti dan lebih efisien lagi.
Atas dasar inilah, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, pemerintah akhirnya mulai melakukan tahapan pemberlakuan program KTP anak atau KIA ini.
Tahapan pemberlakuan program Kartu Identitas Anak (KIA) ini tahap pertama pada tahun 2016, mulai diberlakukan di 50 daerah, yang diantaranya adalah kota Pangkalpinang, Makassar dan Malang.
Tahap kedua yakni pada tahun 2017, pemberlakuan program KIA ini diperluas lagi hingga 108 daerah, dan terus berlanjut yang ditargetkan pada tahun 2019, semua sudah terlaksana dan semua anak telah memiliki KIA.
Salah satu alasan mengapa pemerintah menerbitkan peraturan mengenai KTP anak atau KIA ini adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk untuk usia belum 17 tahun, yakni usia pembuatan KTP.
Manfaat dari KIA itu sendiri adalah agar pemerintah lebih mudah lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya untuk anak-anak (usia dibawah 17 tahun).
Selain itu, dengan adanya KIA ini yang berfungsi sebagai kartu identitas atau pengenal, maka anak-anak juga dapat dengan mudah mengurus dan mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Misalnya, apabila pemerintah memberikan program beasiswa, atau program-program pengurangan harga untuk anak-anak usia sekolah (pelajar) pada sektor pendidikan, olahraga, kesehatan dan parawisata, maka mereka cukup menggunakan kartu KIA ini.
Diantara manfaat-manfaat dari tujuan dibuatnya KIA ini antara lain adalah sebagai berikut:
Kartu Identitas Anak- KIA mulai diterapkan pada tahun 2016, yakni pada anak yang telah memiliki akte kelahiran sesuai dengan tahapan-tahapan seperti yang telah kami sebutkan di atas.
Kartu Identitas Anak (KIA), atau KTP anak itu sendiri berlaku sejak dari anak tersebut lahir (selain memiliki akta kelahiran) sampai anak tersebut berkewajiban memiliki e-KTP, yakni berusia 17 tahun keatas.
Jadi, KIA atau KTP anak ini hanya sekali buat dan berlaku hingga ia dewasa atau berusia 17 tahun, yakni batas usia minimal untuk memiliki e-KTP.
Selanjutnya kita akan mengenal KTP anak, jenis serta isinya menurut Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak.
Saat ini ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA) yakni:
KIA untuk kelompok usia anak usia 0 sampai 5 tahun,
KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Adapun fungsi dari KIA untuk kelompok anak usia 0-5 tahun dengan KIA kelompok usia 5-17 tahun adalah sama, perbedaannya hanya pada isinya atau informasinya saja.
Beberapa informasi yang tertera didalam Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebagai berikut:
Berikut ini perbedaan KIA usia 0-5 tahun, KIA usia 5-17 tahun (kurang 1 hari) dan KTP usia dewasa
KIA usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Online
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik.
Nanti ketika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib melakukan perekaman identitas elektronik sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Seperti halnya dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak pun memiliki syarat-syarat tertentu.
Sebagai orang tua atau calon orang tua, ketika kita memiliki anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, ketika orang tua mengurus akte kelahiran tersebut.
Proses pengurusan dan penerbitan KIA untuk anak usia 0 tahun atau baru lahir, adalah sekaligus yang akan diterbitkan pula bersamaan dengan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua.
Sebab, dasar penerbitan dari KIA adalah setelah penerbitan atau adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang juga sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Bagi yang saat berlakunya ketentuan ini, anak tersebut belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka proses pengurusannya pembuatannya adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA atau KTP anak, maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tata cara atau prosedur pembuatan KIA ini bisa kita lihat dari bunyi Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Yang jika kita pelajari lebih lanjut, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, dijelaskan mengenai tata cara pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, yakni sebagai berikut:
Pahami dan kenali segala manfaat dan tujuan dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak ini, selanjutnya segeralah urus proses pembuatannya dan segala persyaratannya.
Baca juga: Surat Keterangan Domisili
Program KIA atau KTP anak ini sangat membantu kita sebagai warganegara dalam setiap kepengurusan dokumen kependudukan untuk anak.
Selain untuk memudahkan administrasi bagi anak itu sendiri, juga untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik kepada setiap warganegaranya.
Sebagai orang tua, kita seharusnya memahami secara lebih detil tentang program KIA tersebut.
Sehingga akan terjadi hubungan yang baik antara penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dengan warganegaranya dalam hal ini orang tua anak demi suksesnya program KIA tersebut.
Program KTP anak ini digagas sejak tahun 2016, dan mulai direalisasikan sejak tahun 2018, dan baru akan berlaku secara nasional mulai tahun 2019 ini.
Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 yang lalu dan tahun tahun ini 2019.
Guna mendukung suksesnya program KTP anak atau KIA ini, para orang tua dituntut untuk turut serta dalam pembuatannya, sebab anak-anak tentunya tidak bisa membuatnya sendiri dan hanya ikut apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Baca juga: Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di e-KTP Online
Apa itu KIA - KTP Anak?
Dulu, para orang tua hanya dituntut untuk mengurus keperluan dokumen anak hanya berupa akta lahir, namun kini ditambah tugas baru yakni mengurus KIA/ KTP anak.
Pemberlakuan KTP anak ini rencananya akan berlaku secara bertahap hingga tahun 2019, mengingat keterbatasan anggaran yang ada, sebab saat ini ada sekitar 85 juta anak di Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak (KIA), KTP anak ini berlakunya secara bertahap, perdaerah.
Jadi apa itu Kartu Identitas Anak atau KTP anak, manfaat serta cara mengurusnya itu hampir-hampir sama atau mirip dengan KTP orang dewasa (e-KTP).
Dasar Hukum Kartu Identitas Anak (KIA) - KTP Anak
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa dilakukan seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, yang mewajibkan setiap anak memiliki identitas diri, sebagai warganegara Indonesia.
KTP anak ini mulai wajib diberlakukan sejak tahun 2016 dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya Kartu Identitas Anak ini akan menjadi sebuah identitas resmi dari sang anak dan menjadi bukti resmi diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah.
KTP anak berupa Kartu Identitas Anak ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
Segala hal mengenai KTP anak atau KIA ini diatur dalam undang-undang dan peraturan hukum tersendiri, yakni:
Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Selanjutnya, hal-hal teknis dan lainnya dapat Anda pelajari dari kedua aturan hukum tersebut diatas.
Tujuan dari KIA - KTP Anak
Adapun tujuan pemerintah menerbitkan KTP anak ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, KTP anak atau KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
KTP anak atau Kartu Identitas anak ini tujuannya selain sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional anak, juga untuk mempermudah anak dalam mendapatkan layanan publik.
Fungsi dari KIA - KTP Anak
Sedangkan fungsi dari KIA atau KTP anak ini pada dasarnya sama dengan fungsi dari KTP untuk orang dewasa.
Yakni sebagai kartu identitas diri sebagai warganegara atau sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
Sehingga, pada saat akan meminta atau melakukan pelayanan publik seperti misalnya mengurus atau membuat paspor, dan sebagainya yang selama ini masih dan hanya menggunakan syarat akta kelahiran saja.
Mengapa Perlu KIA - KTP Anak?
Seyogyanya anak masih dalam pemeliharaan orang tua, masih menjadi tanggung jawab orang tua. Jadi segala keperluan pelayanan publik dan hak-hak konstitusional anak, pengurusannya melekat pada orang tua.
Sehingga, seharusnya Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sudah lebih dari cukup untuk dipergunakan sebagai alat atau prasyarat dalam pengurusan pelayanan publik anak.
Jadi, mengapa kita perlu untuk mengurus KIA?
Dulu, praktek pengurusan administrasi kependudukan dan pelayanan publik kepada masyarakat tidaklah sekompleks dan serumit saat ini.
Saat ini, bagi Anda yang telah menjalani praktek kepengurusan administrasi kependudukan untuk anak atau mungkin Anda yang hanya mendengar dan mengamatinya saja, kepengurusan administrasi kependudukan anak relatif kurang efektif dan efisien.
Sebagai contoh, untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar atau ijazah.
Baca juga: Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Nah, ijazah dan akta kelahiran itu sendiri adalah sebuah dokumen yang sekali buat, jadi cukup berisiko apabila dibawa kemana-mana.
Apalagi bentuknya berupa surat atau lembaran kertas ukuran F4/ HVS, yang cukup sulit untuk dibawa-bawa, yang berisiko hilang, robek atau rusak dan lain sebagainya.
Dengan adanya KTP anak atau KIA ini yang memiliki bentuk berupa kartu seperti halnya KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka akan sangat mudah untuk dibawa, karena bisa kita selipkan atau masukkan ke dalam dompet.
Serta semua identitas anak yang tercatat dalam buku register kependudukan masing-masing daerah tercantum disana, sehingga membuat semua proses pelayanan publik kependudukan anak akan lebih mudah, efekti dan lebih efisien lagi.
Atas dasar inilah, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, pemerintah akhirnya mulai melakukan tahapan pemberlakuan program KTP anak atau KIA ini.
Tahapan pemberlakuan program Kartu Identitas Anak (KIA) ini tahap pertama pada tahun 2016, mulai diberlakukan di 50 daerah, yang diantaranya adalah kota Pangkalpinang, Makassar dan Malang.
Tahap kedua yakni pada tahun 2017, pemberlakuan program KIA ini diperluas lagi hingga 108 daerah, dan terus berlanjut yang ditargetkan pada tahun 2019, semua sudah terlaksana dan semua anak telah memiliki KIA.
Manfaat KTP Anak - KIA untuk Anak
Salah satu alasan mengapa pemerintah menerbitkan peraturan mengenai KTP anak atau KIA ini adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk untuk usia belum 17 tahun, yakni usia pembuatan KTP.
Manfaat dari KIA itu sendiri adalah agar pemerintah lebih mudah lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya untuk anak-anak (usia dibawah 17 tahun).
Selain itu, dengan adanya KIA ini yang berfungsi sebagai kartu identitas atau pengenal, maka anak-anak juga dapat dengan mudah mengurus dan mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Misalnya, apabila pemerintah memberikan program beasiswa, atau program-program pengurangan harga untuk anak-anak usia sekolah (pelajar) pada sektor pendidikan, olahraga, kesehatan dan parawisata, maka mereka cukup menggunakan kartu KIA ini.
Diantara manfaat-manfaat dari tujuan dibuatnya KIA ini antara lain adalah sebagai berikut:
- KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
- KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
- KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
- Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
- KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
- KIA juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Masa Berlaku KIA - KTP Anak
Kartu Identitas Anak- KIA mulai diterapkan pada tahun 2016, yakni pada anak yang telah memiliki akte kelahiran sesuai dengan tahapan-tahapan seperti yang telah kami sebutkan di atas.
Kartu Identitas Anak (KIA), atau KTP anak itu sendiri berlaku sejak dari anak tersebut lahir (selain memiliki akta kelahiran) sampai anak tersebut berkewajiban memiliki e-KTP, yakni berusia 17 tahun keatas.
Jadi, KIA atau KTP anak ini hanya sekali buat dan berlaku hingga ia dewasa atau berusia 17 tahun, yakni batas usia minimal untuk memiliki e-KTP.
Jenis-jenis KIA - KTP Anak
Selanjutnya kita akan mengenal KTP anak, jenis serta isinya menurut Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak.
Saat ini ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA) yakni:
KIA untuk kelompok usia anak usia 0 sampai 5 tahun,
KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Adapun fungsi dari KIA untuk kelompok anak usia 0-5 tahun dengan KIA kelompok usia 5-17 tahun adalah sama, perbedaannya hanya pada isinya atau informasinya saja.
Informasi yang Tertera di KIA
Beberapa informasi yang tertera didalam Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama
- Nama orang tua
- Alamat
- Foto (kelompok anak usia 5-17 tahun)
Berikut ini perbedaan KIA usia 0-5 tahun, KIA usia 5-17 tahun (kurang 1 hari) dan KTP usia dewasa
KIA Usia 0-5 Tahun | KIA Usia 5-17 Tahun | e-KTP |
---|---|---|
Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK |
Nama Lengkap | Nama Lengkap | Nama |
Tempat Tanggal Lahir | Tempat Tanggal Lahir | Tempat Tanggal Lahir |
Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin |
Nomor Kartu Keluarga | Nomor Kartu Keluarga | Alamat |
Nama Kepala Keluarga | Nama Kepala Keluarga | Agama |
Nomor Akta Kelahiran | Nomor Akta Kelahiran | Status Perkawinan |
Agama | Agama | Pekerjaan |
Kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Kewarganegaraan |
Alamat | Alamat | Masa Berlaku |
Tidak Ada Foto | Foto | Foto |
Tidak Ada Chip Elektronik | Tidak Ada Chip Elektronik | Ada Chip Elektronik |
KIA usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Online
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik.
Nanti ketika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib melakukan perekaman identitas elektronik sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Cara Pembuatan KIA - KTP Anak
Seperti halnya dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak pun memiliki syarat-syarat tertentu.
Proses dan Syarat Pembuatan KTP Anak Usia 0 Tahun/ Baru Lahir
Sebagai orang tua atau calon orang tua, ketika kita memiliki anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, ketika orang tua mengurus akte kelahiran tersebut.
Proses pengurusan dan penerbitan KIA untuk anak usia 0 tahun atau baru lahir, adalah sekaligus yang akan diterbitkan pula bersamaan dengan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua.
Sebab, dasar penerbitan dari KIA adalah setelah penerbitan atau adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang juga sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Proses dan Syarat Pembuatan KIA - KTP Anak Usia belum 5 Tahun
Bagi yang saat berlakunya ketentuan ini, anak tersebut belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka proses pengurusannya pembuatannya adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Proses dan Syarat Pembuatan KIA - KTP Anak Telah Berusia 5 Tahun
Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA atau KTP anak, maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- KK Asli orang tua/wali.
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
- Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto
- Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.
Prosedur Pembuatan KIA - KTP Anak
Tata cara atau prosedur pembuatan KIA ini bisa kita lihat dari bunyi Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Yang jika kita pelajari lebih lanjut, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, dijelaskan mengenai tata cara pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, yakni sebagai berikut:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/ kelurahan.
- Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Pahami dan kenali segala manfaat dan tujuan dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak ini, selanjutnya segeralah urus proses pembuatannya dan segala persyaratannya.
Baca juga: Surat Keterangan Domisili
Program KIA atau KTP anak ini sangat membantu kita sebagai warganegara dalam setiap kepengurusan dokumen kependudukan untuk anak.
Selain untuk memudahkan administrasi bagi anak itu sendiri, juga untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik kepada setiap warganegaranya.
Sebagai orang tua, kita seharusnya memahami secara lebih detil tentang program KIA tersebut.
Sehingga akan terjadi hubungan yang baik antara penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dengan warganegaranya dalam hal ini orang tua anak demi suksesnya program KIA tersebut.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Apa itu KTP Anak, Manfaat dan Bagaimana Cara Membuatnya?"