Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (MPP), untuk menjalankan amanat ketentuan pasal 350 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
BKN kembali menjalankan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, pasal 190 sampai pasal 197 tentang mutasi pegawai negeri sipil (PNS).
Peraturan BKN yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan mutasi PNS tersebut telah ditandatangani oleh Kepala BKN pada tanggal 4 April 2019.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi PNS tersebut mengatur tentang penyusunan perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kepastian Jadwal Penerimaan CPNS tahun 2019
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
Dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasai PNS di lingkungannya, dengan memperhatikan beberapa aspek, yakni:
a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok rencana suksesi (talent pool);
e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. penilaian prestasi kerja/ kinerja dan perilaku kerja;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Sementara itu, jenis-jenis mutasai PNS tersebut terdiri dari:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatan/ kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatan/ kota antar provinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/ kabupaten/ kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.
Mutasi pegawai negeri sipil tersebut dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini.
Selain itu, mutasi PNS dilakukan atas dasar kesesuaian antara:
1. Kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan,
2. Klasifikasi jabatan dan pola karier,
3. Memperhatikan kebutuhan organisasi,
4. Memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Prosedur Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN No 5 tahun 2019
Selain mutasi karena lokasi dan penugasan/ tugas dimaksud, dalam peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini juga diatur tentang pengajuan mutasi yang dilakukan oleh PNS atas permintaan sendiri.
Prosedur Mutasi Selain Mutasi dalam 1 Instansi (Pusat/ Daerah)
Tata cara atau prosedur mutasi PNS selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
- Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi;
- Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis dari BKN diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya;
Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud diatas, maka:
1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan;
2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 4 huruf p Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Terkati Penerimaan CPNS 2019
Prosedur Mutasi Dalam 1 Instansi Pusat/ Daerah
Sementara itu tata cara mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, menurut Peraturan BKN ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi;
- Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi;
- Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK;
- Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Baca juga: Tips Ampuh Lulus Tes CPNS 2019
Prosedur Mutasi Antar Kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi
Mutasi PNS antar-kabupaten/ kota dalam satu provinsi, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN;
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Prosedur Mutasi Antar Kabupaten/ Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi
Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, menurut Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar kabupaten/ kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Prosedur Mutasi PNS Provinsi/ Kabupaten/ Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya Serta Antar Instasi Pusat
Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS provinsi/ kabupaten/ kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN;
- Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Baca juga: Tips Mengerjakan Soal Ujian Seleksi SKD CPNS dengan Sistem CAT
Prosedur Mutasi PNS ke Perwakilan NKRI di Luar Negeri
Berdasarkan pasal 9 Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Mutasi PNS atas Permintaan Sendiri
Untuk mutasi PNS atas permintaan sendiri, menurut Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini, diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi;
- tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin
- tidak sedang dalam proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selain itu, dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, ditegaskan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari dilakukannya mutasi PNS ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, berlaku sejak diundangkan. Yang mana telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 5 April 2019.
Baca juga: Lulus Tes CPNS - Contoh Soal dan Pembahasannya
Demikianlah beberapa prosedur atau tata cara mutasi PNS berdasarakan:
- Mutasi PNS selain dalam satu instansi pusat atau satu instansi daerah,
- Mutasi PNS dalam satu instansi pusat dan satu instansi daerah,
- Mutasi pns antar kabupaten/ kota dalam satu provinsi,
- Mutasi pns antar kabupaten/ kota antar provinsi dan antar provinsi,
- Mutasi pns provinsi/ kabupaten/ kota ke instansi pusat dan sebaliknya serta antar instansi pusat,
- Mutasi pns ke perwakilan NKRI diluar negeri
- Mutasi PNS atas permintaan sendiri,
Prosedur atau tata cara pelaksanaan mutasi PNS tersebut sebagaimana kami kutip dari setkab.go.id.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019"