Peraturan Terbaru BKN Tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP) PNS
Masa Persiapan Pensiun PNS - Badan Kepegawaian Negara - BKN pada tanggal 26 Maret 2019, secara resmi merilis Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (MPP) PNS.
Dalam Peraturan BKN tersebut, PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun, sebelum diberhentikan dengan sebagai PNS dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, PNS tersebut dapat mengambil masa persiapan pensiun (MPP).
Serta selama PNS tersebut mengambil MPP atau Masa Persiapan Pensiuan, ia dibebaskan dari tugas dan jabatannya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Peraturan BKN nomor 2 tahun 2019 ini sebagai bentuk dari pelaksanaan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Batas Usia Pengajuan Pensiun Dini PNS
Masa Persiapan Pensiun PNS
Selain itu, juga sebagai persiapan dari PNS yang akan pensiun agar PNS yang bersangkutan setelah memasuki usia pensiun, dapat lebih produktif, sehat dan bahagia.
Adapun ketentuan pasal 350 PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut berbunyi sebagai berikut:
- PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN
- Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
- Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
- Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara masa persiapan pensiun diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Masa persiapan pensiun PNS sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 ini diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Baca juga: PNS vs Swasta vs BUMN Lebih Sejahtera Mana?
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
Yang menarik dari peraturan terbaru mengenai masa persiapan pensiun dari BKN ini adalah selama masa persiapan pensiun tersebut, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Artinya, PNS yang bersangkutan selama menjalani MPP (Masa Persiapan Pensiun) akan mendapatkan penghasilan sebesar penghasilan yang terakhir diterimanya.
Dalam artian berupa gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.
Akan tetapi, MPP atau masa persiapan pensiun PNS ini dapat tidak diberikan kepada PNS yang akan memasuki usia pensiun apabila terdapat alasan kepentingan dinas yang mendesak.
Bagi PNS yang ingin mengambil masa persiapan pensiun ini, dapat mengajukan usulan secara tertulis kepada:
- Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama;
- PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Permohonan masa persiapan pensiun tersebut dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
Kemudian atas dasar permohonan tertulis tersebut, Presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat menetapkan memberi, menolak atau menangguhkan masa persiapan pensiun dari PNS yang bersangkutan.
Selain itu, dalam Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 ini ditegaskan pula, sebelum Presiden atau PPK menetapkan untuk memberi masa persiapan pensiun, PPK/ PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun tidak sedang dalam:
- Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- dan telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Baca juga: Informasi Terbaru Penerimaan CPNS Tahun 2019
Hak dan Kewajiban Masa Persiapan Pensiun PNS
Hak dan kewajiban Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 ini juga mengatur soal tentang masa persiapan pensiun yang diberikan satu kali gaji terakhir untuk setiap bulannya.
Hak PNS pada Masa Persiapan Pensiun
Disinilah letak perbedaan antara MPP (Masa Persiapan Pensiun) yang dulu dengan yang terbaru dari BKN ini, yakni:
- Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
Baca juga: Mengapa Harus Jadi PNS?
Kewajiban PNS pada Masa Persiapan Pensiun PNS
Hal lainnya adalah bahwa PNS yang menjalani masa persiapan pensiun berkewwjiban:
- Memenuhi panggilan kedinasan,
- Menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan,
- atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Sedangkan untuk masa persiapan pensiunnya sendiri ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun (Pasal 11 Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019).
Selain itu, dalam peraturan BKN terbaru ini juga disebutkan bahwa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.
Atas dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, akhirnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menikmati masa pensiun dengan lebih produktif, sehat, dan bahagia.
Baca juga: Tips Jitu Lulus Tes CPNS 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 14).
Dan telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, sejak tanggal 28 Maret 2019.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Peraturan Terbaru BKN Tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP) PNS"