Persyaratan, Prosedur dan Cara Membuat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga - KK atau Kartu Keluarga adalah sebuah dokumen Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga Warganegara Indonesia.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Kelurahan.
Kartu Keluarga (KK) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan karena itu tidak boleh dirubah, dicoret, atau ditambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga sendiri.
Apabila terjadi perubahan anggota keluarga, misalnya bertambah anak, atau berpisah/ cerai, maka setiap terjadi perubahan, wajib dilaporkan kepada Lurah atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah setempat untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Karena itu, KK menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, apalagi, jika Anda sudah menikah dan memiliki anak.
Bahkan untuk pengantin baru, atau yang baru saja menikah dan membentuk keluarga baru harus memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Sebab, yang sebelumnya, data dan biodata kependudukan kita tercatat menjadi anggota keluarga dari orang tua kita masing-masing, akan dikeluarkan dari daftar anggota keluarga di KK orang tua.
Begitu pula dengan yang menjadi pasangan (suami/ istri) kita.
Nah, ketika kondisi seperti ini yang Anda hadapi, ada baiknya Anda segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga.
Yakni keluarga Anda dan keluarga pasangan Anda.
Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi kependudukan keluarga baru Anda akan menjadi lebih mudah.
Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah dokumen Identitas Keluarga yang memuat berbagai data penting susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga, serta informasi penting lainnya.
Kartu keluarga berisi tentang nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nama anggota keluarga, pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya.
Kartu keluarga sering dipakai atau digunakan sebagai salah satu persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan juga berbagai dokumen penting lainnya, seperti:
Jika melihat dari fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib bagi semua pasangan yang telah menikah.
Kartu keluarga dapat membantu Anda untuk bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai hal yang terkait dengan administrasi kependudukan dan juga beragam urusan lainnya.
Saat Anda baru menikah, atau yang telah menikah namun belum sempat membuat kartu keluarga sendiri, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus Anda lakukan untuk membuat KK.
Membuat kartu keluarga yang baru memang tidak mudah, dan membutuhkan waktu tidak sebentar.
Karena, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengurusan kartu keluarga tersebut.
Ketika mengurus pembuatan kartu keluarga, semua proses dan prosedur kepengurusannya harus Anda lalui sendiri, bukan oleh orang lain, apalagi calo.
Adapaun tahapan pengurusan pembuatan kartu keluarga dimulai dari perangkat pemerintahan yang paling rendah yakni RT (Rukun Tetangga) hingga ke tingkat paling atas yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah setempat.
Setiap ada perubahan data, atau biodata kependudukan didalam kartu keluarga, pada dasarnya kartu keluarga yang lama harus ditarik dan diganti dengan yang baru dengan biodata dan perubahan data yang baru.
Artinya, setiap ada perubahan susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah, maka kartu keluarga tersebut harus dibuat kembali atau diganti.
Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, sehingga kartu keluarga tersebut harus dibuat baru atau diganti.
Adapun alasan atau penyebab kartu keluarga diganti/ dibuat baru adalah karena adanya anggota keluarga dalam kartu keluarga yang bertambah atau berkurang karena:
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga maka sebagai kepala keluarga Anda wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.
Dalam proses pelaporan ini, Anda diwajibkan membawa dua lembar kartu keluarga, yakkni lembar yang disimpan kepala keluarga dan lembar yang disimpan Kelurahan.
Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemda setempat.
Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru tergantung pada alasan yang menjadi penyebab bertambah atau berkurangnya susunan anggota keluarga didalam kartu keluarga serta kepentingan dari penerbitan itu sendiri.
Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan juga syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan.
Berikut adalah proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga pasangan baru:
Sedangkan untuk persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru, karena adanya kelahiran putra/ putri Anda, maka Anda harus mempersiapkan syarat:
Hal ini biasanya terjadi jika Anda memiliki sanak saudara yang tinggal bersama dengan Anda.
Maka Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga Anda untuk pembuatan KTP yang baru di alamat tinggal Anda.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
Surat pengantar dari RT/RW.
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Namun, untuk beberapa pemerintah daerah, Anda bisa langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pemerintah daerah setempat dengan membawa KTP suami/ istri dan buku/ akta nikah.
Lihat juga: Surat Keterangan Domisili
Jika merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/ gratis.
Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan.
Jangan pernah menunda-nunda untuk mengurusnya, baik untuk pembuatan kartu keluarga baru, maupun karena adanya perubahan didalam kartu keluarga tersebut.
Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga bisa berjalan lancar dan tidak menemui kendala yang berarti.
Kartu Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga Warganegara Indonesia.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Kelurahan.
Apa itu Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga (KK) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan karena itu tidak boleh dirubah, dicoret, atau ditambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga sendiri.
Apabila terjadi perubahan anggota keluarga, misalnya bertambah anak, atau berpisah/ cerai, maka setiap terjadi perubahan, wajib dilaporkan kepada Lurah atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah setempat untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Karena itu, KK menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, apalagi, jika Anda sudah menikah dan memiliki anak.
Bahkan untuk pengantin baru, atau yang baru saja menikah dan membentuk keluarga baru harus memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Sebab, yang sebelumnya, data dan biodata kependudukan kita tercatat menjadi anggota keluarga dari orang tua kita masing-masing, akan dikeluarkan dari daftar anggota keluarga di KK orang tua.
Begitu pula dengan yang menjadi pasangan (suami/ istri) kita.
Nah, ketika kondisi seperti ini yang Anda hadapi, ada baiknya Anda segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga.
Yakni keluarga Anda dan keluarga pasangan Anda.
Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi kependudukan keluarga baru Anda akan menjadi lebih mudah.
Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah dokumen Identitas Keluarga yang memuat berbagai data penting susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga, serta informasi penting lainnya.
Kartu keluarga berisi tentang nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nama anggota keluarga, pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya.
Kegunaan Kartu Keluarga (KK)
Kartu keluarga sering dipakai atau digunakan sebagai salah satu persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan juga berbagai dokumen penting lainnya, seperti:
- Pembuatan akta kelahiran anak
- Pendaftaran masuk sekolah anak,
- Penggantian KTP
- Pendaftaran seleksi CPNS
- Pendaftaran seleksi PPPK
- Pendaftaran lowongan kerja
- Pendaftaran kuliah anak
- Urusan perbankan
- Mengajukan kredit atau pinjaman
- Mengajukan Leasing kendaraan, dll
Fungsi Kartu Keluarga (KK)
Jika melihat dari fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib bagi semua pasangan yang telah menikah.
Kartu keluarga dapat membantu Anda untuk bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai hal yang terkait dengan administrasi kependudukan dan juga beragam urusan lainnya.
Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK)
Saat Anda baru menikah, atau yang telah menikah namun belum sempat membuat kartu keluarga sendiri, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus Anda lakukan untuk membuat KK.
Membuat kartu keluarga yang baru memang tidak mudah, dan membutuhkan waktu tidak sebentar.
Karena, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengurusan kartu keluarga tersebut.
Ketika mengurus pembuatan kartu keluarga, semua proses dan prosedur kepengurusannya harus Anda lalui sendiri, bukan oleh orang lain, apalagi calo.
Adapaun tahapan pengurusan pembuatan kartu keluarga dimulai dari perangkat pemerintahan yang paling rendah yakni RT (Rukun Tetangga) hingga ke tingkat paling atas yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah setempat.
Setiap ada perubahan data, atau biodata kependudukan didalam kartu keluarga, pada dasarnya kartu keluarga yang lama harus ditarik dan diganti dengan yang baru dengan biodata dan perubahan data yang baru.
Artinya, setiap ada perubahan susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah, maka kartu keluarga tersebut harus dibuat kembali atau diganti.
Penyebab Kartu Keluarga Harus Diganti/ Dibuat Baru
Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, sehingga kartu keluarga tersebut harus dibuat baru atau diganti.
Adapun alasan atau penyebab kartu keluarga diganti/ dibuat baru adalah karena adanya anggota keluarga dalam kartu keluarga yang bertambah atau berkurang karena:
- Meninggal,
- Pernikahan,
- Kelahiran,
- Perceraian, dan berbagai alasan lainnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga maka sebagai kepala keluarga Anda wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.
Dalam proses pelaporan ini, Anda diwajibkan membawa dua lembar kartu keluarga, yakkni lembar yang disimpan kepala keluarga dan lembar yang disimpan Kelurahan.
Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemda setempat.
Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru tergantung pada alasan yang menjadi penyebab bertambah atau berkurangnya susunan anggota keluarga didalam kartu keluarga serta kepentingan dari penerbitan itu sendiri.
Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan juga syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.
1. Penerbitan Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan.
Berikut adalah proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga pasangan baru:
- Membuat surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
- Membawa surat pengantar RT ke Ketua RW.
- Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan
- Mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di kelurahan.
Sedangkan untuk persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
- Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
- Fotokopi buku nikah/ akta perkawinan.
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
2. Penggantian Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru, karena adanya kelahiran putra/ putri Anda, maka Anda harus mempersiapkan syarat:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu kaluarga yang lama.
- Surat keterangan lahir putra/ putri Anda dari rumah sakit/ bidan
3. Penggantian Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang
Hal ini biasanya terjadi jika Anda memiliki sanak saudara yang tinggal bersama dengan Anda.
Maka Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga Anda untuk pembuatan KTP yang baru di alamat tinggal Anda.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama.
- Surat keterangan pindah datang.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK/ surat tanda lapor diri (bagi WNA).
4. Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama.
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
5. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Namun, untuk beberapa pemerintah daerah, Anda bisa langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pemerintah daerah setempat dengan membawa KTP suami/ istri dan buku/ akta nikah.
Lihat juga: Surat Keterangan Domisili
Jika merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/ gratis.
Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan.
Jangan pernah menunda-nunda untuk mengurusnya, baik untuk pembuatan kartu keluarga baru, maupun karena adanya perubahan didalam kartu keluarga tersebut.
Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga bisa berjalan lancar dan tidak menemui kendala yang berarti.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Persyaratan, Prosedur dan Cara Membuat Kartu Keluarga"