Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang
Akhir-akhir ini, tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas meningkat tajam, Polri menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia pada 2018 sebanyak 2.310 kasus per Maret 2018.
Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada 2018 tercatat sebanyak 503 jiwa, korban luka-luka tercatat sebanyak 458 orang luka berat dan 2.679 orang luka ringan.
Karena itu, setiap tahunnya pihak kepolisian selalu menggelar beberapa operasi lalu lintas untuk mencegah dan mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang biasanya berujung pada kecelakaan lalu lintas.
Lihat: Fungsi Meterai dalam Surat dan Dokumen
Tercatat ada beberapa operasi lalu lintas yang dilaksanakan oleh kepolisian, dalam hal ini satuan lalu lintas kepolisian, diantaranya:
Operasi lilin ini biasanya dilaksanakan saat natal dan menyambut tahun baru yang diselenggarakan selama 10 hari.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mengamankan perayaan natal dan tahun baru.
Operasi keselamatan ini dilaksanakan oleh satuan lalu lintas kepolisian RI untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas, dan berlangsung selama 21 hari.
Operasi keselamatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menekan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Operasi ketupat ini sama dengan operasi lilin yakni dilakukan dalam rangka untuk mengamankan pengguna jalan dalam menyambut lebaran, baik itu lebaran idul fitri maupun lebaran idul adha.
Operasi ketupat ini biasanya dilaksanakan secara gabungan, baik itu dari kepolisian, TNI, DLLAJ, dan semua pihak yang terlibat dalam pengamanan perayaan hari besar Islam tersebut.
Yang mana perayaan hari besar Islam ini, para pengguna jalan meningkat tajam, karena banyak orang yang melaksanakan tradisi mudik.
Operasi Zebra ini biasanya dilaksanakan selama 10-12 hari, yang dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin para pengguna jalan.
Operasi Zebra ini sendiri paling sering dilaksanakan, dan selalu diiringi penindakan oleh kepolisian berupa Tilang.
Dengan maraknya operasi zebra yang dilakukan oleh polisi ini berujung pada banyaknya tilang yang dikeluarkan oleh kepolisian atas kendaraan yang tidak memenuhi dan melanggar aturan yang ada.
Jika sudah demikian, maka bagi pelanggar lalu lintas yang diberikan surat tilang, harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Jika dulu pelanggar lalu lintas yang ditilang kepolisian diwajibkan untuk datang ke pengadilan negeri untuk mengikuti tilang dan membayar denda yang telah diputuskan oleh pihak pengadilan.
Sehingga banyak dari masyarakat yang enggan untuk menunggu jadwal sidang tilang yang biasanya cukup lama ditentukan.
Bahkan hingga sampai berbulan-bulan lamanya, dan kebanyakan dari para pelanggar lalu lintas memilih untuk membayar ditempat, meskipun hal tersebut termasuk dalam kategori pungli dan ilegal.
Akan tetapi tidak pada saat ini, para pelanggar lalu lintas bahkan tidak perlu lagi untuk datang kepengadilan untuk mengikuti sidang dan membayar denda yang telah ditentukan.
Saat ini telah diberlakukan e-tilang, atau tilang elektronik, sehingga para pelanggar lalu lintas cukup membayar denda ke rekening yang telah ditentukan, dan menunggu sms masuk untuk mengetahui berapa besaran denda yang harus dibayarkannya.
Apabila ternyata denda yang telah disetor lebih besar dari pada denda yang telah diputus oleh pengadilan, maka untuk kelebihan bayarnya akan segera ditransfer kembali kerekening pelanggar lalu lintas.
Berikut ini adalah alur tilang yang terjadi sebelum diterapkannya e-tilang:
Saat ditilang pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru atau merah, yang didalamnya tertera nomor tilang dan jadwal sidang.
Karena sidang tilang biasanya bisa mencapai ratusan orang dalam sehari, maka untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus.
Kemudian para pelanggar lalu lintas akan diberitahukan kesalahannya sesuai urutan, dan diberikan denda oleh Hakim.
Setelah proses sidang selesai, kita akan diarahkan untuk menuju kasir untuk membayar denda.
Besarnya denda ini tergantung dari tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, dan besarannya seperti yang telah diputuskan oleh Hakim saat sidang tilang tadi.
Setelah denda dibayarkan, maka pelanggar lalu lintas akan mendapatkan kembali STNK atau SIM yang telah ditahan oleh kepolisian saat tilang diberikan.
Namun sekarang alur persidangan tilang tidak lagi seperti dulu.
Demi memberantas pungli atau pungutan liar, Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan sistem penilangan baru yang berbasis Informasi Teknologi (IT) yakni e-Tilang.
e-Tilang ini selain melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri juga melibatkan pihak perbankan dalam hal setoran denda yang akan diterima oleh negara.
Dengan adanya e-Tilang ini, diharapkan pelayanan terhadap pelanggar lalu lintas dapat berjalan cepat dan lancar, serta tentu saja untuk mengurangi pungutan-pungutan liar yang pada sistem persidangan tilang lama sangat mudah dan sering terjadi.
Adapun Prosedur Sidang Tilang 2018 dengan e-Tilang ini adalah sebagai berikut:
Pada saat petugas dari kepolisian menilang pelanggar lalu lintas, maka ia akan segera memasukkan data pelanggar lalu lintas yang ditilang tadi kedalam aplikasi e-Tilang.
Setelah pelanggar lalu lintas ditilang dan mendapatkan surat tilang, maka ia akan segera mendapatkan notifikasi kode tilang (pembayaran) dan besaran denda yang harus disetorkannya ke Bank.
Setelah pelanggar mendapatkan kode pembayaran dan besaran denda, maka ia dapat melakukan pembayaran melalui Bank yang telah ditunjuk.
Pembayarannya sendiri bisa dengan SMS Banking, Internet Banking, dan ATM.
Polisi biasanya akan menahan barang bukti dari pelanggar lalu lintas yang ditilang, bisa berupa SIM, STNK atau bahkan kendaraan bermotornya sendiri.
Jika barang bukti yang ditahan adalah SIM atau STNK, biasanya pelanggar tidak dapat menunjukkan salah satu dari surat-surat kelengkapan berkendara tersebut.
Atau karena kurangnya kelengkapan berkendara dari pelanggar seperti tidak menggunakan Helm, tidak ada Spion, tidak mengenakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk alat bukti kendaraan bermotor, pelanggar lalu lintas tersebut biasanya tidak dapat menunjukkan surat-surat baik itu STNK maupun SIM.
Untuk mendapatkan kembali barang bukti yang telah ditahan oleh pihak kepolisian, pelanggar lalu lintas dapat menunjukkan bukti setoran Bank denda tilang yang telah dibayarkannya, yakni dapat berupa struk ATM, ataupun bukti setor lainnya.
Daftar pelanggar dan e-Tilang yang telah diinput oleh kepolisian akan segera dikirimkan atau masuk kedalam sistem aplikasi yang ada di Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri kemudian akan menunjuk seorang Hakim (Hakim Tunggal) yang akan menentukan besaran denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar.
Jadi dengan adanya e-Tilang ini, pelanggar tidak harus lagi datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengikuti sidang tilang, dan cukup menunggu pemberitahuan mengenai besaran denda yang telah diputuskan oleh Pengadilan.
Lihat: Jurusita Pengadilan
Apabila denda yang telah disetorkan oleh pelanggar melalui Bank yang telah ditunjuk ternyata lebih besar dari pada putusan denda yang telah ditentukan oleh pengadilan, maka sisa atau kelebihan setor tersebut bisa diambil atau bisa juga langsung ditransfer ke rekening pelanggar.
Untuk pengambilan barang bukti nya sendiri dapat diambil melalui Pengadilan Negeri setempat. Semoga bermanfaat!
Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada 2018 tercatat sebanyak 503 jiwa, korban luka-luka tercatat sebanyak 458 orang luka berat dan 2.679 orang luka ringan.
Prosedur Sidang Tilang
Karena itu, setiap tahunnya pihak kepolisian selalu menggelar beberapa operasi lalu lintas untuk mencegah dan mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang biasanya berujung pada kecelakaan lalu lintas.
Lihat: Fungsi Meterai dalam Surat dan Dokumen
Tercatat ada beberapa operasi lalu lintas yang dilaksanakan oleh kepolisian, dalam hal ini satuan lalu lintas kepolisian, diantaranya:
Operasi Lalu Lintas Kepolisian
1. Operasi Lilin
Operasi lilin ini biasanya dilaksanakan saat natal dan menyambut tahun baru yang diselenggarakan selama 10 hari.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mengamankan perayaan natal dan tahun baru.
2. Operasi Keselamatan
Operasi keselamatan ini dilaksanakan oleh satuan lalu lintas kepolisian RI untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas, dan berlangsung selama 21 hari.
Operasi keselamatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menekan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
3. Operasi Ketupat
Operasi ketupat ini sama dengan operasi lilin yakni dilakukan dalam rangka untuk mengamankan pengguna jalan dalam menyambut lebaran, baik itu lebaran idul fitri maupun lebaran idul adha.
Operasi ketupat ini biasanya dilaksanakan secara gabungan, baik itu dari kepolisian, TNI, DLLAJ, dan semua pihak yang terlibat dalam pengamanan perayaan hari besar Islam tersebut.
Yang mana perayaan hari besar Islam ini, para pengguna jalan meningkat tajam, karena banyak orang yang melaksanakan tradisi mudik.
4. Operasi Zebra
Operasi Zebra ini biasanya dilaksanakan selama 10-12 hari, yang dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin para pengguna jalan.
Operasi Zebra ini sendiri paling sering dilaksanakan, dan selalu diiringi penindakan oleh kepolisian berupa Tilang.
Dengan maraknya operasi zebra yang dilakukan oleh polisi ini berujung pada banyaknya tilang yang dikeluarkan oleh kepolisian atas kendaraan yang tidak memenuhi dan melanggar aturan yang ada.
Jika sudah demikian, maka bagi pelanggar lalu lintas yang diberikan surat tilang, harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Prosedur Sidang Tilang Dulu
Jika dulu pelanggar lalu lintas yang ditilang kepolisian diwajibkan untuk datang ke pengadilan negeri untuk mengikuti tilang dan membayar denda yang telah diputuskan oleh pihak pengadilan.
Sehingga banyak dari masyarakat yang enggan untuk menunggu jadwal sidang tilang yang biasanya cukup lama ditentukan.
Bahkan hingga sampai berbulan-bulan lamanya, dan kebanyakan dari para pelanggar lalu lintas memilih untuk membayar ditempat, meskipun hal tersebut termasuk dalam kategori pungli dan ilegal.
Akan tetapi tidak pada saat ini, para pelanggar lalu lintas bahkan tidak perlu lagi untuk datang kepengadilan untuk mengikuti sidang dan membayar denda yang telah ditentukan.
Saat ini telah diberlakukan e-tilang, atau tilang elektronik, sehingga para pelanggar lalu lintas cukup membayar denda ke rekening yang telah ditentukan, dan menunggu sms masuk untuk mengetahui berapa besaran denda yang harus dibayarkannya.
Apabila ternyata denda yang telah disetor lebih besar dari pada denda yang telah diputus oleh pengadilan, maka untuk kelebihan bayarnya akan segera ditransfer kembali kerekening pelanggar lalu lintas.
Berikut ini adalah alur tilang yang terjadi sebelum diterapkannya e-tilang:
1. Datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal
Saat ditilang pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru atau merah, yang didalamnya tertera nomor tilang dan jadwal sidang.
2. Ambil nomor antrian
3. Mengikuti sidang
Karena sidang tilang biasanya bisa mencapai ratusan orang dalam sehari, maka untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus.
Kemudian para pelanggar lalu lintas akan diberitahukan kesalahannya sesuai urutan, dan diberikan denda oleh Hakim.
4. Bayar denda di kasir dan ambil STNK
Setelah proses sidang selesai, kita akan diarahkan untuk menuju kasir untuk membayar denda.
Besarnya denda ini tergantung dari tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, dan besarannya seperti yang telah diputuskan oleh Hakim saat sidang tilang tadi.
Setelah denda dibayarkan, maka pelanggar lalu lintas akan mendapatkan kembali STNK atau SIM yang telah ditahan oleh kepolisian saat tilang diberikan.
Namun sekarang alur persidangan tilang tidak lagi seperti dulu.
Prosedur Sidang e-Tilang
Demi memberantas pungli atau pungutan liar, Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan sistem penilangan baru yang berbasis Informasi Teknologi (IT) yakni e-Tilang.
e-Tilang ini selain melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri juga melibatkan pihak perbankan dalam hal setoran denda yang akan diterima oleh negara.
Dengan adanya e-Tilang ini, diharapkan pelayanan terhadap pelanggar lalu lintas dapat berjalan cepat dan lancar, serta tentu saja untuk mengurangi pungutan-pungutan liar yang pada sistem persidangan tilang lama sangat mudah dan sering terjadi.
Adapun Prosedur Sidang Tilang 2018 dengan e-Tilang ini adalah sebagai berikut:
1. Petugas Polisi yang menilang memasukkan data Pelanggar ke dalam aplikasi e-Tilang
Pada saat petugas dari kepolisian menilang pelanggar lalu lintas, maka ia akan segera memasukkan data pelanggar lalu lintas yang ditilang tadi kedalam aplikasi e-Tilang.
2. Kode dan jumlah denda yang harus dibayar
Setelah pelanggar lalu lintas ditilang dan mendapatkan surat tilang, maka ia akan segera mendapatkan notifikasi kode tilang (pembayaran) dan besaran denda yang harus disetorkannya ke Bank.
4. Membayar denda melalui Internet Banking, SMS Banking, dan ATM
Setelah pelanggar mendapatkan kode pembayaran dan besaran denda, maka ia dapat melakukan pembayaran melalui Bank yang telah ditunjuk.
Pembayarannya sendiri bisa dengan SMS Banking, Internet Banking, dan ATM.
5. Mengambil barang bukti
Polisi biasanya akan menahan barang bukti dari pelanggar lalu lintas yang ditilang, bisa berupa SIM, STNK atau bahkan kendaraan bermotornya sendiri.
Jika barang bukti yang ditahan adalah SIM atau STNK, biasanya pelanggar tidak dapat menunjukkan salah satu dari surat-surat kelengkapan berkendara tersebut.
Atau karena kurangnya kelengkapan berkendara dari pelanggar seperti tidak menggunakan Helm, tidak ada Spion, tidak mengenakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk alat bukti kendaraan bermotor, pelanggar lalu lintas tersebut biasanya tidak dapat menunjukkan surat-surat baik itu STNK maupun SIM.
Untuk mendapatkan kembali barang bukti yang telah ditahan oleh pihak kepolisian, pelanggar lalu lintas dapat menunjukkan bukti setoran Bank denda tilang yang telah dibayarkannya, yakni dapat berupa struk ATM, ataupun bukti setor lainnya.
6. Pengadilan memutuskan besaran denda yang harus dibayarkan
Daftar pelanggar dan e-Tilang yang telah diinput oleh kepolisian akan segera dikirimkan atau masuk kedalam sistem aplikasi yang ada di Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri kemudian akan menunjuk seorang Hakim (Hakim Tunggal) yang akan menentukan besaran denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar.
Jadi dengan adanya e-Tilang ini, pelanggar tidak harus lagi datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengikuti sidang tilang, dan cukup menunggu pemberitahuan mengenai besaran denda yang telah diputuskan oleh Pengadilan.
Lihat: Jurusita Pengadilan
Apabila denda yang telah disetorkan oleh pelanggar melalui Bank yang telah ditunjuk ternyata lebih besar dari pada putusan denda yang telah ditentukan oleh pengadilan, maka sisa atau kelebihan setor tersebut bisa diambil atau bisa juga langsung ditransfer ke rekening pelanggar.
Untuk pengambilan barang bukti nya sendiri dapat diambil melalui Pengadilan Negeri setempat. Semoga bermanfaat!
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang"