Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PNS vs Karyawan Swasta vs Karyawan BUMN, Lebih Sejahtera Mana?

Masing-masing profesi dan jenjang karier baik itu PNS, Karyawan Swasta maupun BUMN memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Dan ukuran kesejahteraan dan kemakmuran setiap orang itu berbeda-beda.

Dalam tiga bulan terakhir Penerimaan CPNS 2018 telah menjadi tranding topic dan menghiasi situs-situs berita online, baik dari media mainstream maupun dari blogger.

Bekerja dan meniti karier sebagai Pegawai Negeri Sipil - PNS tetap masih menjadi primadona di negeri ini.

pns vs karyawan bumn vs swasta sejahtera mana?

Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yang mendaftar setiap kali ada pembukaan lowongan CPNS, bahkan selalu ditunggu-tunggu dan menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Penerimaan CPNS terakhir yakni di tahun 2018, pemerinta pusat dan daerah membuka lowongan CPNS dengan jumlah formasi yang tersedia mencapai 200ribu.

Karena itu tidaklah heran jika penerimaan CPNS besar-besaran ini langsung jadi perbincangan dikalangan masyarakat terutama untuk para pencari lowongan pekerjaan.

Pekerjaan sebenarnya tidak hanya sebatas CPNS saja, pihak swasta, bahkan BUMN juga banyak membuka lowongannya, namun tetap saja, tidak seheboh lowongan CPNS.

PNS vs Swasta vs BUMN, Lebih Sejahtera Mana?

Jadi jelas, masih banyak masyarakat yang berpandangan bahwa CPNS/ PNS lebih menjamin kesejahteraan dibandingkan menjadi karyawan swasta atau pun BUMN.

Pertanyaannya adalah, apa benar PNS lebih menjamin kemakmuran dibandingkan karyawan swasta dan BUMN?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita simak terlebih dahulu bagaimana tahapan-tahapan rekruitmennya.

Rekrutmen CPNS secara garis besarnya adalah:

Pertama seleksi administrasi, yakni berupa seleksi berkas persyaratan pelamar.

Kedua adalah setelah berhasil lolos seleksi adminsitrasi, peserta selanjutnya akan masuk ke tahap tes yang disebut dengan tes kompetensi dasar (SKD).

Tes ini mewajibkan peserta untuk menjawab 100 pertanyaan dalam waktu 90 menit, yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karatkteristik pribadi.

Ketiga, peserta yang melewati passing grade tes SKD selanjutnya akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB), yakni tes yang dilaksanakan sesuai dengan formasi dan bidang yang dilamar oleh peserta.

Sedangkan untuk seleksi rekruitmen penerimaan karyawan swasta dan BUMN umumnya adalah setelah melaksanakan tes tertulis yakni tes psikotes masuk kerja, para peserta akan melanjutkan ke tahap wawancara kerja.

Bahkan ada beberapa perusahaan swasta yang tidak melaksanakan tes tertulis atau tes psikotes masuk kerja, namun langsung pada interview, dan jika ternyata perusahaan merasa Anda cocok untuk menjadi karyawan mereka, lanjut pada negosiasi gaji.

Jika dilihat dari proses dan tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para peserta pencari kerja, maka disini terlihat jelas bahwa seleksi penerimaan CPNS ternyata lebih rumit dibandingkan menjadi karyawan swasta atau BUMN.

Lebih Makmur Menjadi PNS atau Karyawan Swasta dan BUMN?

Proses rekrutmen yang rumit ini apakah mengindikasikan bahwa lebih menjamin kemakmuran? Berikut ulasannya.

1. Jenjang Karir

Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN

Jenjang karier PNS terdiri dari beberapa tingkat jabatan, yakni jabatan Fungsional Umum, jabatan Fungsional Khusus, dan Jabatan Struktural.

Jabatan Fungsional Umum ini dulu disebut dengan jabatan Administrasi atau istilahnya non jabatan.

Sedangkan jabatan fungsional khusus adalah jabatan-jabatan fungsional seperti dokter, arsiparis, widyaiswara, guru, dan sebagainya.

Selain jabatan fungsional umum dan khusus ada pula jabatan pejabat atau pimpinan instansi yang sering disebut dengan jabatan struktural.

Jabatan struktural ini dibagi lagi menjadi beberapa tingkat, yang disebut dengan eselon.

Eselon paling rendah adalah eselon IVB dan paling tinggi adalah eselon I atau yang sering disebut dengan jabatan pejabat tinggi instansi.

Untuk jabatan struktural mulai dari eselon IV B sampai dengan eselon I, ini membutuhkan syarat-syarat tertentu seperti pangkat golongan terendah, riwayat pekerjaan, serta masa kerja.

Selain jabatan PNS juga mengenal sistem golongan, yakni untuk menentukan tingkatan dari seorang PNS. Golongan ini sendiri dimulai dari Golongan paling rendah adalah Golongan I/a dan paling tinggi adalah Golongan IV/e.

Dan setiap 4 tahun sekali yang disebut juga dengan kenaikan pangkat reguler, setiap PNS berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat, sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatannya masing-masing.

Dilihat dari jenjang jabatan dan pangkat dari PNS, maka dapat dilihat bahwa manajemen kepegawaian PNS lebih teratur dan terarah, sehingga untuk jenjang karirnya sendiri sangat terbuka dan memungkinkan untuk siapa saja yang memenuhi syarat untuk diangkat dan memiliki jabatan yang lebih tinggi lagi.

Karyawan Swasta

Sekarang, bagaimana dengan karyawan swasta? Jenjang karir pegawai swasta umumnya dilihat dan ditentukan dari pengalaman kerja, loyalitas karyawan terhadap perusahaan, dan kemampuan manajerial dari karyawan itu sendiri.

Selain itu, setiap perusahaan memiliki aturan promosi yang berbeda-beda.

Jika Anda bekerja dan memiliki prestasi yang gemilang, maka dalam waktu singkat Anda bisa dipromosikan ketingkat yang lebih tinggi lagi.

Namun juga sebaliknya, jika pekerjaan Anda biasa-biasa saja, walaupun telah bekerja bertahun-tahun lamanya, belum tentu Anda akan dipromosikan.

Akan tetapi, biasanya perusahaan akan mempromosikan karyawannya setelah ia bekerja minimal selama satu tahun.

Karyawan BUMN

Sistem promosi pada karyawan BUMN, hampir sama dengan PNS, yang mana juga memiliki pangkat, golongan dan ruang, namun penentuan pangkat nya tidak seperti pada PNS.

Begitu juga dengan jenjang karirnya, setiap karyawan BUMN memiliki peluang yang sama untuk diangkat dan dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi lagi.

Bahkan, hampir semua perusahaan BUMN memiliki kebijakan untuk memberikan beasiswa kepada karyawannya untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi lagi.

Sehingga dengan demikian, semakin membuka peluang untuk dapat dipromosikan.

2. Penghasilan: Gaji, Tunjangan dan Bonus

Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN

Jika karyawan swasta pada saat diwawancara biasanya ada negosiasi gaji, maka tidak pada PNS.

Untuk gaji, PNS sudah memiliki aturan tersendiri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di sana disebutkan bahwa gaji terkecil PNS berkisar Rp1,4 jutaan dan paling tinggi adalah Rp5,6 jutaan.

Dan biasanya hampir setiap tahun akan ada kenaikan gaji untuk PNS, tergantung dari siapa yang menjadi Presiden nya.

Dan semenjak era pemerintahan presiden Jokowi, PNS tidak pernah sekalipun merasakan kenaikan gaji, namun menjelang berakhirnya jabatan presiden jokowi, maka ia berencana untuk menaikkan gaji PNS untuk tahun 2019 nanti.

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi pusat (vertikal) dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) untuk pemerintah daerah.

Besaran tukin dan TPP ini bervariasi, tergantung dari kinerja dan penghasilan daerah masing-masing.

Selain tunjangan kinerja, PNS juga menerima yang namanya tunjangan-tunjangan yang dimasukkan pada gaji pokok, seperti tunjungan istri/ suami, anak, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan beras, uang makan dan tunjangan jabatan.

Diluar gaji dan tunjangan-tunjangan tersebut diatas, PNS juga biasanya akan menerima penghasilan dari kegiatan-kegiatan yang mereka ikuti atau laksanakan, atau yang biasanya disebut dengan pendapatan dari perjalanan dinas (SPJ).

Kekurangannya adalah PNS tidak menerima BONUS. Artinya sebaik dan seberprestasi apapun pekerjaan yang PNS lakukan, tidak akan mendapatkan bonus, namun lebih kepada penghargaan di kenaikan pangkat.

Karyawan Swasta

Bagaimana dengan karyawan swasta?

Biasanya karyawan swasta digaji sesuai dengan Upah Minimum rata-rata atau dikenal dengan UMR, yang besarannya berbeda-beda untuk setiap propinsi, kabupaten/ kota.

Selain itu, besarnya gaji karyawan swasta juga dipengaruhi oleh kinerja, prestasi dan penghargaan di perusahaan sebelumnya.

Sebagai contoh, misalkan dalam surat pengalaman kerja Anda, disebutkan bahwa Anda berhasil memberikan keuntungan kepada perusahaan hingga ratusan juta pada perusahaan sebelumnya.

Maka gaji yang akan ditawarkan oleh perusahaan baru seharusnya lebih besar dibandingkan perusahaan yang lama.

Mengenai tunjangan setiap perusahaan swasta memiliki aturan atau perhitungan yang berbeda-beda.

Kisaran tunjangan yang diberikan kepada karyawannya antara ratusan ribu hinggag jutaan rupiah perbulan.

Bahkan, ada pula perusahaan yang memberikannya dalam bentuk lain seperti asuransi mobil, kesehatan, dan sebagainya.

Karena itu, jika Anda saat ini akan mengikuti wawancara kerja, ada baiknya untuk menanyakan hal ini terlebih dahulu sebelum bergabung ke perusahaan tersebut, kemudian selanjutnya silahkan buat perhitungan jumlah penghasilan yang akan Anda bawa pulang.

Karyawan swasta tidak seperti PNS, jika PNS tidak menerima bonus, karyawan swasta biasanya menerima BONUS, setiap ia berhasil atau berprestasi meningkatkan kinerja perusahaan, atau meningkatkan penghasilan perusahaan.

Dan besaran bonus ini biasanya lebih besar dari pada gaji pokok yang diterimanya.

Karyawan BUMN

Sekarang bagaimana dengan karyawan BUMN?

Karyawan BUMN juga mengenal istilahnya gaji pokok berdasarkan pangkat, golongan dan jabatan.

Perhitungann penghasilan yang diterima karyawan BUMN hampir-hampir mirip dengan PNS.

Yang membedakannya adalah gaji pokok, tunjangan dan bonus nya.

Jika PNS menerima gaji pokok, tunjangan yang telah ditentukan seperti pada peraturan yang berlaku, perusahaan BUMN juga memiliki aturan tersendiri tentang besaran gaji pokok serta tunjangan-tunjangannya.

Kelebihan dari karyawan BUMN dari pada PNS dan swasta adalah tunjangan cuti.

Jika PNS dan karyawan swasta cuti tidak mendapatkan penghasilan/ tunjangan apa-apa, karyawan BUMN saat mengambil cuti, dibayar/ diberi tunjangan, yang besarannya tergantung berapa lama cuti yang ia ambil.

3. Jaminan Hari Tua

Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN

Salah satu yang membuat profesi PNS menjadi primadona adalah jaminan hari tuanya atau masa-masa pensiunnya.

Pensiun PNS ditentukan oleh usia, pangkat dan golongan.

PNS umumnya pensiun pada usia 58 tahun, namun demikian ada beberapa jabatan PNS yang usia pensiunnya 60, 62, 65 bahkan hingga 70 tahun.

Usia pensiun 60 tahun ini biasanya pada jabatan-jabatan fungsional khusus tertentu seperti Guru, Dosen, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri, dan pejabat struktural eselon 2.

Sedangkan yang pensiun diusia 62 tahun biasanya untuk pejabat yang menduduki jabatan struktural eselon 2 yang diperpanjang 2 tahun lagi karena masih dibutuhkan oleh instansi tersebut.

Serta pada jabatan fungsional khusus panitera pengganti di Pengadilan Tinggi.

Usia pensiun 65 tahun biasanya untuk PNS yang menduduki jabatan eselon I atau pejabat tinggi serta hakim pada pengadilan negeri.

Untuk Hakim pengadilan tinggi usia pensiunnya adalah 67 tahun, dan untuk Hakim Agung usia pensiunnya adalah 70 tahun.

PNS saat memasuki pensiun akan mendapatkan pesangon yang besarannya tergantung dari pangkat dan masa kerja yang PNS yang bersangkutan.

Semakin tinggi dan lama masa kerjanya, maka semakin besar pesangon yang akan diterimanya.

Selain itu, PNS juga akan menerima uang pensiun yang akan dibayarkan setiap bulannya sebesar gaji pokok pada pangkat dan golongan terakhir PNS yang bersangkutan.

Dengan kata lain, PNS akan menerima gaji pensiun yang cukup besar setiap bulannya.

Karyawan Swasta

Jaminan hari tua PNS sangat berbeda dengan pegawai swasta.

Jaminan hari tua atau pensiun karyawan swasta sangat tergantung pada BPJS Jaminan Hari Tua.

Artinya, jika perusahaan atau Anda sendiri mengikuti program jaminan hari tua BPJS, maka Anda akan mendapatkan dana pensiun, dan sebaliknya jika tidak maka saat memasuki hari tua, Anda tidak akan mendapatkan apa-apa.

Perhitungan Jaminan Hari Tua - JHT BPJS ini adalah 5,7 persen dari total gaji yang dimilikinya.

Dana pensiun tersebut baru dapat diambil saat karyawan tersebut memasuki usia 55 tahun.

Saat ini, pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikutkan karyawannya yang bekerja minimal satu tahun pada Jaminan Hari Tua - JHT BPJS.

Sehingga dengan demikian Anda tidak perlu khawatir lagi dengan hari tua nanti.

Karyawan BUMN

Lain PNS, karyawan swasta, lain pula karyawan BUMN dalam memberikan Jaminan Hari Tua karyawannya.

Jika PNS tergantung dari masa kerja, pangkat dan golongan, karyawan swasta dari keikutsertaannya pada Jaminan Hari Tua - JHT BPJS, maka karyawan BUMN tergantung dari keputusan direksi perusahaan tersebut.

Akan tetapi, hampir semua perusahaan BUMN memiliki pemberian Jaminan Hari Tua yang sama pada karyawannya.

Karyawan BUMN biasanya akan menerima uang pensiun atau pesangong yang jumlahnya sangat besar, bahkan terbilang super fantastis.

Lebih besar dari pada yang diterima oleh PNS apalagi karyawan swasta.

Namun yang membuatnya berbeda adalah uang pensiun bulanan yang diterima karyawan BUMN sangatlah kecil, jika dibandingkan dengan PNS.

Bahkan hanya beberapa ratus ribu rupiah saja perbulannya.

Itulah tadi perbedaan kesejahteraan yang diberikan antara PNS vs Karyawan Swasta vs Karyawan BUMN.

Masing-masing profesi dan jenjang karier dari PNS, karyawan swasta dan BUMN memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Dan setiap individu memiliki ukuran tersendiri tentang kemakmuran dan kesejahteraannya. Jadi pilihlah profesi yang sesuai kemampuan dan bidang yang benar-benar Anda kuasai dan sukai.

Sedangkan untuk kesejahteraannya, kembali lagi kepada diri masing-masing, serta bekerjalah dengan penuh dedikasi sehingga apapun nanti hasilnya adalah merupakan buah usaha kita sendiri. Semoga bermanfaat!

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

1 komentar untuk "PNS vs Karyawan Swasta vs Karyawan BUMN, Lebih Sejahtera Mana?"

  1. Mau nanya ni, menurut informasi yg saya baca di sebuah blog di Google, mengatakan bahwa pegawai kereta api di bawah tahun 90an termasuk PNS , 2009 ke atas kalau nggak salah saya baca tadi berstatus kayak PKWT gitu. Kontrak . saya bingung pengen masuk kerja di PT KAI bekerja di BUMN saya sedari tamat sekolah SMA ingin sekali kerja dan mengabdikan diri saya kepada PT KAI dan ingin memberikan distribusi yg positif. Mohon infonya untuk sekarang pegawai kereta api itu berposisi seperti apa. Termasuk golongan gimana. Apa sama kayak PNS punya gaji pensiun untuk di hari tua. Atau gimana. Terimakasih sebelumnya.. Mohon di respon ya pertanyaan saya..🙏🙏😇

    BalasHapus