Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - eTilang di Sudirman-Thamrin
Penyebab banyaknya terjadi kecelakaan di jalan raya, salah satunya faktornya adalah karena pengendara tidak tertib berlalu lintas.
Misalnya, pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pengendara tersebut, namun juga pengendara lainnya.
Bahkan nyawa bisa menjadi taruhannya.
Karena itu, taati setiap aturan lalu lintas di jalan raya, agar semua pengguna jalan merasa aman saat berkendara.
Seiring telah berlakunya e-tilang, kini untuk pelanggar lalu lintas di wilayah-wilayah tertentu di Jakarta, polisi tidak lagi harus menindak dan menilang Anda secara langsung.
Namun surat tilang elekronik akan datang kealamat rumah pelanggar ketika pelanggar lalu lintas tertangkap CCTV melanggar peraturan lalu lintas.
Lihat: Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang
Jadi, jika Anda pengendara motor atau mobil, jangan lagi asal ngegas, kalau sedang di jalan raya.
Jangan lagi Anda beranggapan bakal "AMAN" apabila tidak ada polisi yang razia atau berjaga disana.
Karena saat ini untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, sudah diberlakukan tilang elektronik menggunakan sistem ETLE, yakni sistem Electronic Traffic Law Enforcement.
Sehingga, jika Anda kedapatan melanggar lalu lintas ketika melintasi jalan Sudirman-MH Thamrin dan tertangkap kamera pengawas atau CCTV, maka bersiap-siaplah untuk dikirimi surat tilang elektronik kerumah Anda.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 November 2018 lalu, dan sejak berlakunya sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini telah berhasil menjaring ratusan pelanggar disana.
Hingga saat ini telah ada ratusan surat tilang elektronik pula yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahhkan telah ada respon terhadap surat e-tilang tersebut.
Nah, untuk Anda yang belum mengetahui mengenai sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, perbedaannya dengan e-tilang biasa, serta jenis pelanggaran apa saja yang bakal kena tilang, berikut ini adalah beberapa informasi yang harus Anda ketahui mengenai ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE berbeda dengan e-tilang yang telah berlaku saat ini.
Walaupun pada dasarnya adalah sama-sama penindakan atas sebuah pelanggaran lalu lintas, akan tetapi pada kenyataannya sangatlah berbeda.
Apa itu Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE?
ETLE adalah sebuah sistem yang mengambil gambar/ memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya melalui kamera CCTV.
Kamera CCTV yang telah dipasang dibeberapa sudut jalan raya tersebut tersambung langsung ke TMC Polda Metro Jaya.
Ketika terjadi sebuah pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV, petugas akan mencari data dari plat nomor kendaraan si pelanggar.
Yang kemudian si pelanggar akan dikirimi bukti pelanggaran dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK.
Termasuk pula besaran denda yang harus dibayar melalui bank.
Jadi jelas, pelanggar tidak akan bertemu atau berhadap-hadapan dengan petugas kepolisian, sehingga sudah barang tentu akan mencegah dari terjadinya pungutan liar (pungli).
Untuk lebih mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, Polda Metro Jaya tela menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan ulang kendaraannya, seperti:
1. Balik nama,
2. Ganti pemilik,
3. Ganti warna,
4. Pembelian kendaraan seken
Untuk pembelian kendaraan seken/ bekas diwajibkan untuk mencantumkan alamat email dan nomor ponsel pengguna.
Dan dikemudian hari nanti, surat tilang elektronik beserta dengan buktinya nanti akan dikirimkan via email.
Apa itu e-Tilang?
Sedangkan untuk e-tilang adalah merupakan tahap awal untuk menuju Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Tilang online ini mengandalkan aplikasi berbasis Android yang sudah terpasang di ponsel anggota kepolisian.
Petugas kepolisian, kini tidak lagi mencatat pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada sebuah kertas tilang seperti biasanya.
Akan tetapi menginputnya kedalam aplikasi tilang Android yan telah terpasang di ponsel petugas kepolisian tersebut.
Sehingga pelaksanaan tugas dari kepolisian juga menjadi lebih cepat.
Selanjutnya adalah petugas akan mengarahkan para pelanggar lalu lintas untuk membayar denda di bank-bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi android e-tilang tersebut.
Jadi perbedaan antara e-tilang dengan ETLE adalah masih adanya tatap muka antara petugas dan pelanggar lalu lintas untuk penerapan sistem e-tilang ini.
Pada awal pemberlakuan ETLE ini, baru dilakukan di ruas jalan Sudirman - Tamrin Jakarta.
Tepatnya kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE tersebut dipasang di:
1. Bundaran Senayan,
2. Persimpangan Sarinah,
3. Bundaran Patung Kuda dekat Monas, dan
4. Simpang Harmoni.
Kamera CCTV - ETLE ini akan beroperasi dan merekam serta mengintai para pengendara selama 24 jam non-stop.
Karena itu, jika Anda lewat di Sarinah, Thamrin contohnya, kamera yang terpasang disana cukup banyak.
CCTV ini akan mengawasi kendaraan yang lewat dari segala sudut.
Penerapan ETLE atau tilang elektronik ini selanjutnya akan diterapkan ke seluruh kota-kota besar lainnya, seperti Bandung, Semarang, Gresik dan Malang.
Saatnya sekarang kita tanamkan dalam diri kedisiplinan dalam berlalu lintas. Disiplin lalu lintas tidak hanya dilakukan saat sedang razia atau sedang ada petugas kepolisian yang berjaga, namun juga dalam setiap kesempatan kita saat dijalan raya.
Anda yang biasa berkendara tanpa menggunakan helm, atau tidak menggunakan sabuk pengaman, maka mulai sekarang disiplinkan diri Anda untuk selalu taat peraturan lalu lintas.
Apalagi saat mengendarai kendaraan di jalur yang telah menetapkan Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Sistem ETLE - Electronic Traffic Law Enforcement ini akan merekam perilaku para pengendara yang lalu lalang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Adapun Pelanggaran Lalu Lintas yang diawasi oleh Kamera CCTV, antara lain:
- Berboncengan lebih dari satu
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Naik turun penumpang disembarang tempat
- Ngetem/ berhenti sembarangan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran jalur busway
- Pelanggaran dilarang berhenti
- Pelanggaran dilarang parkir
- Menerobos lampu lalu lintas
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
Elektronik tilang berbasis pada kamera pengawas/ CCTV ini baru diterapkan untuk mobil dan motor berpelat B, yakni wilayah Jabodetabek.
Sebab, sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini terhubung dengan data-data dari pemilik kendaraan.
Jadi, Dirlantas Polda Metro Jaya hanya memiliki database pemilik motor dan mobil yang berpelat B saja.
Namun, meskipun demikian bukan berarti kendaraan yang bukan pelat B bisa seenak udel nya dalam mengendarai kendaraan di wilayah Electronic Traffic Law Enforcement ini.
Para petugas kepolisian di lapangan akan menindak pelanggaran lalu lintas yang berpelat selain B dengan e-tilang biasa.
Dan seperti yang diharapkan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement ini akan diterapkan dan diberlakukan diseluruh wilayah kota-kota besar bahkan seluruh Indonesia pada akhirnya nanti.
Yang mana merupakan pengembangan dari e-tilang itu sendiri.
Rencananya Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkoneksikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sehingga nantinya semua kendaraan yang melintas di wilayah Electronic Traffic Law Enforcement baik itu berpelat B maupun diluar pelat B akan ditilang secara elektronik dengan sistem ETLE.
Korlantas Polri saat ini mempunyai seluruh data kendaraan yang ada di Indonesia.
Jadi, karena sistem ETLE ini telah berlaku untuk wilayah Sudirman-Thamrin per 1 November 2018, saatnya Anda mengetahui bagaimana alur atau mekanisme sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini berjalan.
Yakni mulai dari pelanggaran yang terjadi dan tertangkap kamera CCTV hingga pada cara pengurusan tilang elektronik serta cara membayar dendanya:
1. Pelanggaran terekam kamera CCTV
2. Pengolahan data oleh petugas di back office TMC Polda Metro Jaya:
- Pengecekan identitas kendaraan di database registrasi kendaraan bermotor (ranmor).
- Membuat surat konfirmasi dan verifikasi.
3. Petugas mengirim surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran.
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar sesuai dengan alamat STNK via pos, email atau SMS.
Proses ini memakan waktu selama 3 hari setelah tanggal terjadinya pelanggaran.
- Data Klarifikasi:
1. Surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan yang melanggar.
Pelanggar memberi jawaban atas konfirmasi melalui http://etle-pmj.info/ atau lewat aplikasi Android ETLE-PMJ atau mengirim surat konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
2. Pelanggar diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Pelanggar diberikan waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi benar atau tidaknya telah melakukan pelanggaran.
Konfirmasi nya sendiri berupa konfirmasi subyek pengendara, atau konfirmasi kendaraan kalau sudah dijual kepihak lain tapi belum balik nama;
- Setelah konfirmasi
Setelah konfirmasi, petugas akan kembali mengirim surat tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual denda lewat bank.
- Membayar denda ke bank
Pelanggar yang telah menerima surat tilang biru beserta dengan kode pembayaran virtual serta besaran denda nya, dapat membayarkanya melalui Bank, serta bukti pembayaran tersebut diserahkan ke kepolisian.
Sehingga dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu dan mengikuti sidang di pengadilan.
Akan tetapi, jika pelanggar merasa bahwa ia tidak melakukan kesalahan dan tetap ingin mengikuti sidang, maka ia diberi waktu selama 7 hari.
Jika pelanggar ternyata tidak melakukan konfirmasi terhadap surat konfirmasi dan memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan ke alamat pelanggar, atau jika pelanggar tidak merespons sampai batas yang sudah ditentukan, maka STNK pelanggar akan langsung diblokir sementara oleh kepolisian.
Begitu juga jika pelanggar yang telah menjawab surat konfirmasi yang dikirimkan kepadanya, namun ia tidak membayar denda hingga batas waktu 7 hari setelah surat tilang biru dikirimkan, maka STNK nya juga akan diblokir sementara.
Lihat: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Dendanya
STNK baru bisa dibuka blokirnya jika pelanggar sudah membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke kepolisian.
Disiplinlah dalam berkendara dijalan raya. Saling menghargai sesama pengguna jalan, sehingga akan tercipta rasa aman saat berkendara di jalan raya.
Serta yang tidak kalah penting lainnya adalah asuransikan diri Anda, kendaraan Anda, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan maupun musibah yang bisa terjadi kapan saja. Semoga bermanfaat!
Misalnya, pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pengendara tersebut, namun juga pengendara lainnya.
Bahkan nyawa bisa menjadi taruhannya.
Karena itu, taati setiap aturan lalu lintas di jalan raya, agar semua pengguna jalan merasa aman saat berkendara.
e-Tilang Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Seiring telah berlakunya e-tilang, kini untuk pelanggar lalu lintas di wilayah-wilayah tertentu di Jakarta, polisi tidak lagi harus menindak dan menilang Anda secara langsung.
Namun surat tilang elekronik akan datang kealamat rumah pelanggar ketika pelanggar lalu lintas tertangkap CCTV melanggar peraturan lalu lintas.
Lihat: Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang
Jadi, jika Anda pengendara motor atau mobil, jangan lagi asal ngegas, kalau sedang di jalan raya.
Jangan lagi Anda beranggapan bakal "AMAN" apabila tidak ada polisi yang razia atau berjaga disana.
Karena saat ini untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, sudah diberlakukan tilang elektronik menggunakan sistem ETLE, yakni sistem Electronic Traffic Law Enforcement.
Sehingga, jika Anda kedapatan melanggar lalu lintas ketika melintasi jalan Sudirman-MH Thamrin dan tertangkap kamera pengawas atau CCTV, maka bersiap-siaplah untuk dikirimi surat tilang elektronik kerumah Anda.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 November 2018 lalu, dan sejak berlakunya sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini telah berhasil menjaring ratusan pelanggar disana.
Hingga saat ini telah ada ratusan surat tilang elektronik pula yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahhkan telah ada respon terhadap surat e-tilang tersebut.
Nah, untuk Anda yang belum mengetahui mengenai sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, perbedaannya dengan e-tilang biasa, serta jenis pelanggaran apa saja yang bakal kena tilang, berikut ini adalah beberapa informasi yang harus Anda ketahui mengenai ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE
1. e-Tilang dan ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE berbeda dengan e-tilang yang telah berlaku saat ini.
Walaupun pada dasarnya adalah sama-sama penindakan atas sebuah pelanggaran lalu lintas, akan tetapi pada kenyataannya sangatlah berbeda.
Apa itu Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE?
ETLE adalah sebuah sistem yang mengambil gambar/ memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya melalui kamera CCTV.
Kamera CCTV yang telah dipasang dibeberapa sudut jalan raya tersebut tersambung langsung ke TMC Polda Metro Jaya.
Ketika terjadi sebuah pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV, petugas akan mencari data dari plat nomor kendaraan si pelanggar.
Yang kemudian si pelanggar akan dikirimi bukti pelanggaran dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK.
Termasuk pula besaran denda yang harus dibayar melalui bank.
Jadi jelas, pelanggar tidak akan bertemu atau berhadap-hadapan dengan petugas kepolisian, sehingga sudah barang tentu akan mencegah dari terjadinya pungutan liar (pungli).
Untuk lebih mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, Polda Metro Jaya tela menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan ulang kendaraannya, seperti:
1. Balik nama,
2. Ganti pemilik,
3. Ganti warna,
4. Pembelian kendaraan seken
Untuk pembelian kendaraan seken/ bekas diwajibkan untuk mencantumkan alamat email dan nomor ponsel pengguna.
Dan dikemudian hari nanti, surat tilang elektronik beserta dengan buktinya nanti akan dikirimkan via email.
Apa itu e-Tilang?
Sedangkan untuk e-tilang adalah merupakan tahap awal untuk menuju Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Tilang online ini mengandalkan aplikasi berbasis Android yang sudah terpasang di ponsel anggota kepolisian.
Petugas kepolisian, kini tidak lagi mencatat pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada sebuah kertas tilang seperti biasanya.
Akan tetapi menginputnya kedalam aplikasi tilang Android yan telah terpasang di ponsel petugas kepolisian tersebut.
Sehingga pelaksanaan tugas dari kepolisian juga menjadi lebih cepat.
Selanjutnya adalah petugas akan mengarahkan para pelanggar lalu lintas untuk membayar denda di bank-bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi android e-tilang tersebut.
Jadi perbedaan antara e-tilang dengan ETLE adalah masih adanya tatap muka antara petugas dan pelanggar lalu lintas untuk penerapan sistem e-tilang ini.
2. Titik Jalan yang Diawasi Kamera CCTV ETLE
Pada awal pemberlakuan ETLE ini, baru dilakukan di ruas jalan Sudirman - Tamrin Jakarta.
Tepatnya kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE tersebut dipasang di:
1. Bundaran Senayan,
2. Persimpangan Sarinah,
3. Bundaran Patung Kuda dekat Monas, dan
4. Simpang Harmoni.
Kamera CCTV - ETLE ini akan beroperasi dan merekam serta mengintai para pengendara selama 24 jam non-stop.
Karena itu, jika Anda lewat di Sarinah, Thamrin contohnya, kamera yang terpasang disana cukup banyak.
CCTV ini akan mengawasi kendaraan yang lewat dari segala sudut.
Penerapan ETLE atau tilang elektronik ini selanjutnya akan diterapkan ke seluruh kota-kota besar lainnya, seperti Bandung, Semarang, Gresik dan Malang.
3. Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE
Saatnya sekarang kita tanamkan dalam diri kedisiplinan dalam berlalu lintas. Disiplin lalu lintas tidak hanya dilakukan saat sedang razia atau sedang ada petugas kepolisian yang berjaga, namun juga dalam setiap kesempatan kita saat dijalan raya.
Anda yang biasa berkendara tanpa menggunakan helm, atau tidak menggunakan sabuk pengaman, maka mulai sekarang disiplinkan diri Anda untuk selalu taat peraturan lalu lintas.
Apalagi saat mengendarai kendaraan di jalur yang telah menetapkan Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Sistem ETLE - Electronic Traffic Law Enforcement ini akan merekam perilaku para pengendara yang lalu lalang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Adapun Pelanggaran Lalu Lintas yang diawasi oleh Kamera CCTV, antara lain:
- Berboncengan lebih dari satu
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Naik turun penumpang disembarang tempat
- Ngetem/ berhenti sembarangan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran jalur busway
- Pelanggaran dilarang berhenti
- Pelanggaran dilarang parkir
- Menerobos lampu lalu lintas
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
4. Sementara hanya berlaku untuk Plat B
Elektronik tilang berbasis pada kamera pengawas/ CCTV ini baru diterapkan untuk mobil dan motor berpelat B, yakni wilayah Jabodetabek.
Sebab, sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini terhubung dengan data-data dari pemilik kendaraan.
Jadi, Dirlantas Polda Metro Jaya hanya memiliki database pemilik motor dan mobil yang berpelat B saja.
Namun, meskipun demikian bukan berarti kendaraan yang bukan pelat B bisa seenak udel nya dalam mengendarai kendaraan di wilayah Electronic Traffic Law Enforcement ini.
Para petugas kepolisian di lapangan akan menindak pelanggaran lalu lintas yang berpelat selain B dengan e-tilang biasa.
Dan seperti yang diharapkan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement ini akan diterapkan dan diberlakukan diseluruh wilayah kota-kota besar bahkan seluruh Indonesia pada akhirnya nanti.
Yang mana merupakan pengembangan dari e-tilang itu sendiri.
Rencananya Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkoneksikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sehingga nantinya semua kendaraan yang melintas di wilayah Electronic Traffic Law Enforcement baik itu berpelat B maupun diluar pelat B akan ditilang secara elektronik dengan sistem ETLE.
Korlantas Polri saat ini mempunyai seluruh data kendaraan yang ada di Indonesia.
5. Alur Tilang Elektronik sampai Cara Membayar Denda
Jadi, karena sistem ETLE ini telah berlaku untuk wilayah Sudirman-Thamrin per 1 November 2018, saatnya Anda mengetahui bagaimana alur atau mekanisme sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini berjalan.
Yakni mulai dari pelanggaran yang terjadi dan tertangkap kamera CCTV hingga pada cara pengurusan tilang elektronik serta cara membayar dendanya:
1. Pelanggaran terekam kamera CCTV
2. Pengolahan data oleh petugas di back office TMC Polda Metro Jaya:
- Pengecekan identitas kendaraan di database registrasi kendaraan bermotor (ranmor).
- Membuat surat konfirmasi dan verifikasi.
3. Petugas mengirim surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran.
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar sesuai dengan alamat STNK via pos, email atau SMS.
Proses ini memakan waktu selama 3 hari setelah tanggal terjadinya pelanggaran.
- Data Klarifikasi:
1. Surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan yang melanggar.
Pelanggar memberi jawaban atas konfirmasi melalui http://etle-pmj.info/ atau lewat aplikasi Android ETLE-PMJ atau mengirim surat konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
2. Pelanggar diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Pelanggar diberikan waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi benar atau tidaknya telah melakukan pelanggaran.
Konfirmasi nya sendiri berupa konfirmasi subyek pengendara, atau konfirmasi kendaraan kalau sudah dijual kepihak lain tapi belum balik nama;
- Setelah konfirmasi
Setelah konfirmasi, petugas akan kembali mengirim surat tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual denda lewat bank.
- Membayar denda ke bank
Pelanggar yang telah menerima surat tilang biru beserta dengan kode pembayaran virtual serta besaran denda nya, dapat membayarkanya melalui Bank, serta bukti pembayaran tersebut diserahkan ke kepolisian.
Sehingga dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu dan mengikuti sidang di pengadilan.
Akan tetapi, jika pelanggar merasa bahwa ia tidak melakukan kesalahan dan tetap ingin mengikuti sidang, maka ia diberi waktu selama 7 hari.
6. Pemblokiran STNK
Jika pelanggar ternyata tidak melakukan konfirmasi terhadap surat konfirmasi dan memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan ke alamat pelanggar, atau jika pelanggar tidak merespons sampai batas yang sudah ditentukan, maka STNK pelanggar akan langsung diblokir sementara oleh kepolisian.
Begitu juga jika pelanggar yang telah menjawab surat konfirmasi yang dikirimkan kepadanya, namun ia tidak membayar denda hingga batas waktu 7 hari setelah surat tilang biru dikirimkan, maka STNK nya juga akan diblokir sementara.
Lihat: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Dendanya
STNK baru bisa dibuka blokirnya jika pelanggar sudah membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke kepolisian.
Disiplinlah dalam berkendara dijalan raya. Saling menghargai sesama pengguna jalan, sehingga akan tercipta rasa aman saat berkendara di jalan raya.
Serta yang tidak kalah penting lainnya adalah asuransikan diri Anda, kendaraan Anda, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan maupun musibah yang bisa terjadi kapan saja. Semoga bermanfaat!
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - eTilang di Sudirman-Thamrin"