Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Beserta Dendanya
Ada slogan yang mengatakan “Orang Bijak Taat Pajak”. Lalu apa itu pajak?
Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat.
Pajak merupakan iuran atau pungutan paksa yang wajib dibayar rakyat untuk negara dan oleh negara digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Artinya, dari rakyat untuk rakyat.
Namun demikian, manfaat pajak yang dibayarkan tidak bisa dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak/ masyarakat wajib pajak.
Karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pajak juga merupakan salah satu sumber dana utama pemerintah untuk melakukan pembangunan. Dan karena pemungutan pajak ini sifatnya adalah iuran atau pungutan paksa, karena itu harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, artinya ada payung hukumnya.
Selain untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga digunakan untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan, seperti presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.
Jadi, untuk semua aparatur negara yang gajinya dibayar oleh negara jangan pernah merasa bahwa Anda adalah orang hebat, orang penting, karena gaji dan semua fasilitas yang Anda terima dibayar oleh rakyat.
Pajak yang dibayarkan oleh rakyat dikumpulkan dan kemudian di alokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD).
APBN/ APBD inilah yang nantinya digunakan untuk pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, membayar gaji penyelenggara negara (Aparatur Negara), biaya pendidikan dan kesehatan maupun sarana kesejahteraan masyarakat.
Itulah sebabnya mengapa slogan "Orang bijak taat pajak" digunakan, karena memang benar orang yang membayar pajak adalah orang yang bijak.
Sebab orang yang membayar pajak, secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu negara dalam pembangunan, serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
Awam Bicara mengajak Anda semua untuk taat pajak, karena itu untuk memudahkan Anda dalam membayar pajak, kami akan memberikan contoh perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah surat penting yang menjadi bukti terdaftarnya dan pengenal atau identifikasi kendaraan bermotor yang Anda gunakan.
STNK berbeda dengan BPKB.
Jika STNK adalah surat penting yang menjadi bukti registrasi dan identifikassi kendaraan bermotor, BPKB ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Artinya hampir sama dengan sertifikat tanah atau rumah, BPKP adalah merupakan sertifikat kendaraan bermotor.
Tidak semua orang dapat menghitung berapa besaran pajak kendaraan bermotor yang harus mereka bayar, sebab bisa jadi karena sifatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dibayar pertahun sehingga walaupun mereka bisa menghitungnya namun saat membayar, terkadang lupa.
Atau bisa juga mereka yang memiliki kendaraan bermotor tidak pernah membayar pajak kendaraan bermotornya sendiri, meminta bantuan calo atau biro jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sehingga masih banyak orang yang bingung menghitung berapa besar pajak kendaraan yang mereka miliki.
Dan besaran pajak kendaraan bermotor ini juga biasanya baru diketahui saat pembuatan atau perpanjangan STNK baru.
Perhitungan besaran pajak kendaraan beserta dengan dendanya ini (jika Anda telat membayar pajak kendaraan), dimaksudkan untuk membantu Anda mempersiapkan sejumlah uang yang tepat yang harus Anda bayarkan untuk pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat terdekat.
Sebelum melakukan perhitungan besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, kita harus melihat dulu data-data yang diperlukan dalam perhitungan pajak kendaraan tersebut, seperti:
1. STNK
2. Jenis motor/ mobil (roda dua, sedan, minibus, dll).
3. Merk Motor/ Mobil.
4. Tipe Motor/ Mobil.
5. Tahun pembuatan kendaraan.
6. Cylinder (besar CC).
7. Kegunaan mobil (pribadi, umum, dll).
8. Tanggal jatuh tempo.
Data tersebut diatas, menentukan berapa besaran pokok pajak, persentase denda keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan tersebut.
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaran Bermotor, yang besarannya adalah sebagai berikut:
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, besarnya adalah sebesar 1,5% dari nilai jual
Jika memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor akan dikenakan pajak progresif yang besarnya 0,5% lebih besar dari kepemilikan sebelumnya (pajak progresif).
Contoh: jika punya dua mobil, maka pajak mobil kedua akan dikenakan sebesar 2,5%. Punya mobil tiga, pajak mobil ketiga sebesar 3%, dan seterusnya.
Perhatian: Besar PKB akan menurun setiap tahun karena menyusutnya harga jual mobil
Berikut cara penghitungan pajak kendaraan:
Besarnya 10 persen dari harga motor atau mobil baru. Sedangkan untuk motor dan mobil bekas, besarannya 2/3 pajak (PKB)-nya.
Besarnya 1,5 persen dari nilai jual motor atau mobil. Pajak ini sifatnya menurun tiap tahunnya berdasarkan penyusutan nilai jual motor atau mobil.
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja. Untuk motor besarannya Rp35 ribu, sedangkan mobil Rp143 ribu.
Sebelumnya, biaya administrasi STNK untuk motor sebesar Rp100 ribu, sedangkan mobil sebesar Rp200 ribu.
Akan tetapi, saat ini besaran biaya administrasi STNK kendaraan bermotor sudah dihapus, sehingga tidak ada lagi besaran biaya administrasi STNK.
Untuk motor atau mobil baru, tidak dikenakan biaya. Namun apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenakan biaya administrasi. Untuk motor Rp60 ribu, sedangkan mobil Rp100 ribu.
Kalau anda rutin membayar pajak dan tidak pernah terlambat, maka untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar cukup mudah (selama tidak ada perubahan biaya). Besarnya tinggal menambahkan:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Besarnya = 1,5% x nilai jual kendaraan
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Nilainya:
Mobil = Rp. 143.000,-
Motor = Rp. 35.000,-
Biaya Administrasi pengesahan STNK - Dihapus
Rumus mudah hitung pajak kendaraan Tahunan:
Mobil = PKB + SWDKLLJ
Berapa besaran PKB nya dapat Anda lihat di STNK, tepatnya Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ.
Contoh:
Netizen Awam membeli sebuah kendaraan roda dua baru Honda Vario Tahun Pembuatan dan perakitan 2018/ 2018, warna putih, isi silinder 149 CC pada bulan April 2018.
Kendaraan bermotor ini adalah yang pertama dimiliki oleh Netizen Awam. Harga OTR motor yang dibeli sudah termasuk Pajak nya, berupa PKB+SWDKLLJ+BBN KB (baru), dengan total pajak yang dibayarkan adalah Rp. 2.303.000.
Karena pajak kendaraan bermotor baru langsung masuk dalam harga OTR kendaraan, maka Anda tidak perlu lagi menghitung berapa pajak yang dibayarkan, selanjutnya Anda hanya cukup menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan pada tahun ke 2, 3, 4 dan ke 5.
Untuk pembayaran pajak tahun ke 2 sampai ke 5 Anda cukup menjumlahkan PKB+SWDKLLJ yang ada di STNK/ Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ.
Contoh pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun ke 2 sampai ke 5.
Netizen Awam ingin membayar pajak kendaraan bermotornya yang baru ia beli setahun yang lalu (pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun ke 2).
Di STNK tercatat biaya pajak kendaraan bermotor tersebut adalah sebagai berikut:
Pokok BBN-KB = Rp. 2.025.000
PKB = Rp. 243.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Karena ini adalah pembayaran pajak tahun ke 2, maka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Netizen Awam adalah:
= PKB+SWDKLLJ
= 243.000+35.000
= Rp. 278.000
Jadi pajak kendaraan bermotor roda dua Honda Vario Putih, tahun 2018, dengan isi silinder 149 CC untuk tahun ke 2, 3, 4 dan 5 adalah sebesar Rp. 278.000, bahkan biasanya lebih murah dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.
Besaran pajak STNK kendaraan 5 tahunan untuk motor atau mobil baru, tidak dikenakan biaya, sedangkan biaya pajak perpanjangan STNK kendaraan 5 tahunan sekali atau ganti plat nomor, atau balik nama, maka dikenakan biaya administrasi, yakni:
Motor = Rp.60.000
mobil = Rp.100.000
Jadi jika setelah 5 tahun, STNK dan Plat Nomor kendaraan roda dua Honda Vario Putih tahun 2018 dengan isi silinder 149 CC milik Netizen Awam tersebut diatas habis yakni pada bulan April tahun 2023, maka Netizen Awam harus membayar pajak kendaraan roda dua Vario nya sekaligus ganti STNK dan Plat Nomor Kendaraan dengan perhitungan sebagai berikut:
= PKB+SWDKLLJ+Biaya Adm TNKB
= 243.000+35.000+60.000
= Rp. 338.000
Dan kami ingatkan sekali lagi, nilai besaran pajak tersebut diatas bisa lebih kecil dari itu, karena perhitungan pajak kendaraan bermotor tergantung juga dengan nilai jual kendaraan bermotor yang mengalami penyusutan juga.
Setelah kita menghitung besaran pajak kendaraan bermotor untuk pembelian baru, balik nama, ganti STNK dan plat nomor serta pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan untuk tahun ke 2 sampai dengan ke 5, saat nya kita menghitung apabila kita lalai atau telat membayar pajak, sehingga dikenai denda.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari berapa lama keterlambatannya serta juga penghitungan keterlambatan maksimalnya.
Adapun besaran denda keterlambatannya adalah sebagai berikut:
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 1 bulan:
1. Denda PKB = Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = 25%.
2. Jika terlambat dari lebih dari 1 bulan = 25% + [(jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%)]
3. Perhitungan keterlambatan dihitung maksimal 48 bulan, jadi jika lewat 48 bulan tetap hanya dikalikan 48 bulan.
4. Denda SWDKLLJ = 100 ribu rupiah
Contoh:
Netizen Awam telah terlambat membayar pajak motor Vario Putihnya selama 5 hari, sehingga diberi denda dengan perhitungan:
1. Biaya pajak pokok (PKB) = Rp 243.000
2. Biaya iuran pokok SWDKLLJ = Rp 35.000
3. Maka, denda PKB = 25% x Rp 243.000 = 60.750
4. Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
Total Pokok Pajak = Rp 278.000
Total Denda = Rp 160.750
Total Pakak kendaraan yang dibayar = Rp. 438.750
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 1 bulan:
Besaran persentase denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah 25% untuk sampai satu bulan pertama dan ada tambahan 2 % setiap bulan yang terlewat.
Contoh:
Telat 1 bulan maka dendanya sebesar 25%
Telat 2 bulan maka dendanya sebesar 25% + 2% = 27 %.
Telat 3 bulan maka dendanya sebesar 27% + 2% = 29 %.
Telat 4 bulan maka dendanya sebesar 29% + 2% = 31 %.
Dan seterusnya, dengan maksimal persentase dendanya adalah 48%.
Jadi jika kendaraan bermotor tersebut telat berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, dan telah melewati penjumlahan 2% setiap sebulan keterlambatan hingga sampai 48%, maka tetap hanya dihitung denda sebesar 48%
Untuk cara penghitungan denda pajak antara motor dengan mobil sama saja, yang membedakan hanya denda SWDKLLJ-nya saja. Dibawah ini adalah tabel besar denda telat / terlambat bayar pajak mobil:
a. Denda PKB sebesar 25% dalam 1 tahun
Jika terlambat 2 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 27%
Jika terlambat 3 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 29%
Jika terlambat 13 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 48%
Jika terlambat lebih dari 13 bulan maka perhitungannya menjadi: PKB x 48% (dendanya tetap 48%)
b. Denda atas SWDKLLJ
Nominal denda SWDKLLJ sama antara 3 hari maupun 1 tahun. Untuk mobil, dendanya sebesar 100 ribu rupiah.
Jadi perhitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) persentasenya tergantung barapa lama keterlambatannya, jika masih dibawah 1 tahun.
Namun jika diatas satu tahun maka persentase denda keterlambatannya tetap 48%. Sedangkan denda SWDKLLJ dihitung per tahun, jadi berapa tahun keterlambatan SWDKLLJ dikali berapa denda setahunnya, yakni paling besar Rp.100.000
Contoh:
Netizen Awam terlambat membayar pajak selama 3 bulan dari tanggal jatuh temponya, dimana PKB pokok sebesar 243.000 rupiah, sehingga perhitungannya adalah:
a. Pokok :
PKB = 243.000
SWDKLLJ = 35.000
Total = Rp. 278.000
b. Denda
PKB = 243.000 x 29% = 70.470
SWDKLLJ = 100.000
Total Denda = 170.470
Jumlah yang harus dibayar = Total pokok + total denda = 278.000 + 170.470 = Rp. 448.470
Perhitungan ini untuk denda keterlambatan dibawah satu tahun, jika lebih dari satu tahun maka persentase denda keterlambatannya 48%, dengan denda SWDKLLJ sebesar juka 2 tahun 100ribu x 2, jika 3 tahun 100ribu x 3 dan seterusnya.
Berikut ini adalah contoh asli perhitungan pajak kendaraan bermotor mobil beserta dendanya:
Mobil Avanza tahun perakitan dan pembuatan 2004, isi silinder 1.300 CC. Contoh pajak mobil berikut ini pada tahun pertamanya juga sudah kena denda (lihat gambar dibawah).
Pajak kendaraan bermotor mobil tersebut terakhir dibayar 15 Oktober 2016, yang jika dihitung sampai saat ini, berarti telah terlambat selama 2 tahun, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik Mobil Avanza tersebut adalah:
a. Pokok:
PKB = Rp. 1.086.800
SWDKLLJ = Rp.3.000
catatan: tarif SWDKLLJ tergantung tahun atau usia kendaraan bermotor serta kebijakan pemerintah daerah setempat, yang pasti besarannya maksimal 143.000 (untuk kendaraan baru). Jadi besaran iuran SWDKLLJ tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Dan untuk contoh seperti gambar diatas, iuran SWDKLLJ hanya dipatok tarif sebesar Rp.3.000 saja.
b. Denda
Karena telah terlambat bayar selama 2 tahun, berarti terkena denda pajak maksimal 48%, sehingga menjadi:
Denda = 1.086.800 x 2 tahun x 48% = Rp. 1.043.328
Denda SWDKLLJ maksimal selama 1 tahun adalah 100.000, karena telah terlambat 2 tahun berarti sebesar 200.000. Namun sekali lagi, untuk perhitungan denda SWDKLLJ juga tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.
Contoh seperti gambar diatas tidak dikenakan denda SWDKLLJ, karena saat pajak tahun 2016 dibayar, baru telat beberapa bulan, belum sampai 1 tahun.
Dan denda pajak mobil SWDKLLJ 1 tahun paling besar Rp.100.000, maka dapat diasumsikan denda SWDKLLJ mobil tersebut adalah:
Denda SWDKLLJ = 2 x 100.000 = Rp. 200.000
Sehingga denda pajak kendaraan bermotor mobil Avanza tahun 2004 tersebut adalah:
= Rp. 1.043.328 + Rp. 200.000
= Rp. 1.243.328
Jadi jika pemilik kendaraan Avanza 2004 diatas membayar pajak pada bulan ini (Oktober 2018) atau sampai akhir tahun ini (Desember 2018), maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah:
Pokok pajak = Rp. 1.086.800 x 2 tahun = Rp. 2.173.600
Iuran SWDKLLJ = Rp. 3.000 x 2 tahun = Rp. 6.000
Denda PKB = Rp. 1.043.328 + Rp. 200.000 = Rp. 1.243.328
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah:
= PKB + Denda PKB
= Rp. 2.173.600 + 1. 243.328
= Rp. 3.416.928
Pajak progresif kendaraan adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu alamat yang sama.
Yakni jika anda membeli mobil dengan alamat rumah Anda, lalu 4 bulan kemudian orang tua anda yang juga tinggal dialamat yang sama dengan Anda membeli mobil dengan alamat rumah yang sama, maka orang tua anda akan dikenakan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor.
Jadi, walaupun nama pemilik di STNK berbeda, tapi alamatnya sama, maka tetap akan terkena pajak progresif.
Sebagai catatan, kebijakan pajak progresif ini tidak diterapkan oleh semua pemerintah daerah, karena itu ada baiknya Anda mengcek dan ricek di Pemerintahan Daerah setempat atau Kantor Samsat setempat, apakah aturan pajak progresif ini berlaku didaerah Anda atau tidak.
Rumus pajak progresif kendaraan bermotor:
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor = PKB x DPP
DPP = Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
DPP dipengaruhi oleh dua faktor, yakni:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Untuk besaran berapa DPP ini tidak bisa kita ketahui dengan pasti, karena itu kita perlu menanyakannya secara langsung ke Pemerintah Daerah, akan tetapi, untuk perhitungan pajak progresif ini kita bisa berandai-andai atau mengira-ngira berapa besaran DPP nya.
Contoh:
Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil:
Misalnya Anda baru membeli motor, lalu istri anda juga membeli motor tipe dan keluaran tahun yang sama, menggunakan alamat yang serumah dengan Anda.
Berikut cara menghitung pajak progresif mobil istri Anda:
1. Ketahui terlebih dahulu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Sedangkan untuk besaran PKB nya, dapat di lihat di STNK.
Tarif Pajak Progresif untuk kepemilikan pertama sebesar = 2%
Tarif Pajak x DPP = PKB
DPP = PKB : Tarif Pajak.
2. Hitung pajak progresifnya
Pajak yang dikenakan kepada kepemilikan kedua (motor istri) adalah 2,5%. Maka besar pajak kendaraan bermotornya (PKB) adalah sebesar:
Pajak untuk motor kedua = 2,5% x (DPP)
Dengan catatan untuk tahun pembelian dan juga tipe motor yang dibeli adalah sama.
Dan jika nanti, ada adik atau kakak anda juga ingin membeli motor dengan menggunakan alamat yang sama, maka akan terkena pajak sebesar 3% dan nilainya sbb:
Pajak untuk motor ketiga = 3% x (DPP).
Sebagai catatan, pajak progresif kendaraan bermotor roda dua untuk wilayah admin, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak berlaku.
Untuk wilayah atau Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung, pajak progresid kendaraan bermotor hanya berlaku mobil, atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Demikianlah cara perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor, beserta denda nya baik perbulan ataupun pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar bertahun-tahun.
Dan juga pajak progresif kendaraan bermotor, yang dihitung atau ditambahkan 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor dengan alamat yang sama.
Jangan teriak cinta dan NKRI harga mati, jika Anda belum taat bayar pajak. Terimakasih!
Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat.
Pajak merupakan iuran atau pungutan paksa yang wajib dibayar rakyat untuk negara dan oleh negara digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Artinya, dari rakyat untuk rakyat.
Namun demikian, manfaat pajak yang dibayarkan tidak bisa dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak/ masyarakat wajib pajak.
Karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pajak juga merupakan salah satu sumber dana utama pemerintah untuk melakukan pembangunan. Dan karena pemungutan pajak ini sifatnya adalah iuran atau pungutan paksa, karena itu harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, artinya ada payung hukumnya.
Selain untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga digunakan untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan, seperti presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.
Jadi, untuk semua aparatur negara yang gajinya dibayar oleh negara jangan pernah merasa bahwa Anda adalah orang hebat, orang penting, karena gaji dan semua fasilitas yang Anda terima dibayar oleh rakyat.
Pajak yang dibayarkan oleh rakyat dikumpulkan dan kemudian di alokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD).
APBN/ APBD inilah yang nantinya digunakan untuk pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, membayar gaji penyelenggara negara (Aparatur Negara), biaya pendidikan dan kesehatan maupun sarana kesejahteraan masyarakat.
Itulah sebabnya mengapa slogan "Orang bijak taat pajak" digunakan, karena memang benar orang yang membayar pajak adalah orang yang bijak.
Sebab orang yang membayar pajak, secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu negara dalam pembangunan, serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
Awam Bicara mengajak Anda semua untuk taat pajak, karena itu untuk memudahkan Anda dalam membayar pajak, kami akan memberikan contoh perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah surat penting yang menjadi bukti terdaftarnya dan pengenal atau identifikasi kendaraan bermotor yang Anda gunakan.
STNK berbeda dengan BPKB.
Jika STNK adalah surat penting yang menjadi bukti registrasi dan identifikassi kendaraan bermotor, BPKB ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Artinya hampir sama dengan sertifikat tanah atau rumah, BPKP adalah merupakan sertifikat kendaraan bermotor.
Tidak semua orang dapat menghitung berapa besaran pajak kendaraan bermotor yang harus mereka bayar, sebab bisa jadi karena sifatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dibayar pertahun sehingga walaupun mereka bisa menghitungnya namun saat membayar, terkadang lupa.
Atau bisa juga mereka yang memiliki kendaraan bermotor tidak pernah membayar pajak kendaraan bermotornya sendiri, meminta bantuan calo atau biro jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sehingga masih banyak orang yang bingung menghitung berapa besar pajak kendaraan yang mereka miliki.
Dan besaran pajak kendaraan bermotor ini juga biasanya baru diketahui saat pembuatan atau perpanjangan STNK baru.
Cara Menghitung Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Perhitungan besaran pajak kendaraan beserta dengan dendanya ini (jika Anda telat membayar pajak kendaraan), dimaksudkan untuk membantu Anda mempersiapkan sejumlah uang yang tepat yang harus Anda bayarkan untuk pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat terdekat.
Sebelum melakukan perhitungan besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, kita harus melihat dulu data-data yang diperlukan dalam perhitungan pajak kendaraan tersebut, seperti:
1. STNK
2. Jenis motor/ mobil (roda dua, sedan, minibus, dll).
3. Merk Motor/ Mobil.
4. Tipe Motor/ Mobil.
5. Tahun pembuatan kendaraan.
6. Cylinder (besar CC).
7. Kegunaan mobil (pribadi, umum, dll).
8. Tanggal jatuh tempo.
Data tersebut diatas, menentukan berapa besaran pokok pajak, persentase denda keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan tersebut.
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaran Bermotor, yang besarannya adalah sebagai berikut:
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, besarnya adalah sebesar 1,5% dari nilai jual
Jika memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor akan dikenakan pajak progresif yang besarnya 0,5% lebih besar dari kepemilikan sebelumnya (pajak progresif).
Contoh: jika punya dua mobil, maka pajak mobil kedua akan dikenakan sebesar 2,5%. Punya mobil tiga, pajak mobil ketiga sebesar 3%, dan seterusnya.
Perhatian: Besar PKB akan menurun setiap tahun karena menyusutnya harga jual mobil
Berikut cara penghitungan pajak kendaraan:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Besarnya 10 persen dari harga motor atau mobil baru. Sedangkan untuk motor dan mobil bekas, besarannya 2/3 pajak (PKB)-nya.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besarnya 1,5 persen dari nilai jual motor atau mobil. Pajak ini sifatnya menurun tiap tahunnya berdasarkan penyusutan nilai jual motor atau mobil.
3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja. Untuk motor besarannya Rp35 ribu, sedangkan mobil Rp143 ribu.
4. Biaya Administrasi STNK
Sebelumnya, biaya administrasi STNK untuk motor sebesar Rp100 ribu, sedangkan mobil sebesar Rp200 ribu.
Akan tetapi, saat ini besaran biaya administrasi STNK kendaraan bermotor sudah dihapus, sehingga tidak ada lagi besaran biaya administrasi STNK.
5. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
Untuk motor atau mobil baru, tidak dikenakan biaya. Namun apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenakan biaya administrasi. Untuk motor Rp60 ribu, sedangkan mobil Rp100 ribu.
Berikut cara menghitung pajak kendaraan:
Kalau anda rutin membayar pajak dan tidak pernah terlambat, maka untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar cukup mudah (selama tidak ada perubahan biaya). Besarnya tinggal menambahkan:
1. Besaran Pajak Tahunan STNK Kendaraan
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Besarnya = 1,5% x nilai jual kendaraan
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Nilainya:
Mobil = Rp. 143.000,-
Motor = Rp. 35.000,-
Biaya Administrasi pengesahan STNK - Dihapus
Rumus mudah hitung pajak kendaraan Tahunan:
Mobil = PKB + SWDKLLJ
Berapa besaran PKB nya dapat Anda lihat di STNK, tepatnya Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ.
Contoh:
Netizen Awam membeli sebuah kendaraan roda dua baru Honda Vario Tahun Pembuatan dan perakitan 2018/ 2018, warna putih, isi silinder 149 CC pada bulan April 2018.
Kendaraan bermotor ini adalah yang pertama dimiliki oleh Netizen Awam. Harga OTR motor yang dibeli sudah termasuk Pajak nya, berupa PKB+SWDKLLJ+BBN KB (baru), dengan total pajak yang dibayarkan adalah Rp. 2.303.000.
Karena pajak kendaraan bermotor baru langsung masuk dalam harga OTR kendaraan, maka Anda tidak perlu lagi menghitung berapa pajak yang dibayarkan, selanjutnya Anda hanya cukup menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan pada tahun ke 2, 3, 4 dan ke 5.
Untuk pembayaran pajak tahun ke 2 sampai ke 5 Anda cukup menjumlahkan PKB+SWDKLLJ yang ada di STNK/ Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ.
Contoh pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun ke 2 sampai ke 5.
Netizen Awam ingin membayar pajak kendaraan bermotornya yang baru ia beli setahun yang lalu (pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun ke 2).
Di STNK tercatat biaya pajak kendaraan bermotor tersebut adalah sebagai berikut:
Pokok BBN-KB = Rp. 2.025.000
PKB = Rp. 243.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Karena ini adalah pembayaran pajak tahun ke 2, maka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Netizen Awam adalah:
= PKB+SWDKLLJ
= 243.000+35.000
= Rp. 278.000
Jadi pajak kendaraan bermotor roda dua Honda Vario Putih, tahun 2018, dengan isi silinder 149 CC untuk tahun ke 2, 3, 4 dan 5 adalah sebesar Rp. 278.000, bahkan biasanya lebih murah dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.
2. Besaran Pajak STNK Kendaraan 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Besaran pajak STNK kendaraan 5 tahunan untuk motor atau mobil baru, tidak dikenakan biaya, sedangkan biaya pajak perpanjangan STNK kendaraan 5 tahunan sekali atau ganti plat nomor, atau balik nama, maka dikenakan biaya administrasi, yakni:
Motor = Rp.60.000
mobil = Rp.100.000
Jadi jika setelah 5 tahun, STNK dan Plat Nomor kendaraan roda dua Honda Vario Putih tahun 2018 dengan isi silinder 149 CC milik Netizen Awam tersebut diatas habis yakni pada bulan April tahun 2023, maka Netizen Awam harus membayar pajak kendaraan roda dua Vario nya sekaligus ganti STNK dan Plat Nomor Kendaraan dengan perhitungan sebagai berikut:
= PKB+SWDKLLJ+Biaya Adm TNKB
= 243.000+35.000+60.000
= Rp. 338.000
Dan kami ingatkan sekali lagi, nilai besaran pajak tersebut diatas bisa lebih kecil dari itu, karena perhitungan pajak kendaraan bermotor tergantung juga dengan nilai jual kendaraan bermotor yang mengalami penyusutan juga.
Setelah kita menghitung besaran pajak kendaraan bermotor untuk pembelian baru, balik nama, ganti STNK dan plat nomor serta pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan untuk tahun ke 2 sampai dengan ke 5, saat nya kita menghitung apabila kita lalai atau telat membayar pajak, sehingga dikenai denda.
3. Perhitungan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor yang Lewat bayar
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari berapa lama keterlambatannya serta juga penghitungan keterlambatan maksimalnya.
Adapun besaran denda keterlambatannya adalah sebagai berikut:
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 1 bulan:
1. Denda PKB = Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = 25%.
2. Jika terlambat dari lebih dari 1 bulan = 25% + [(jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%)]
3. Perhitungan keterlambatan dihitung maksimal 48 bulan, jadi jika lewat 48 bulan tetap hanya dikalikan 48 bulan.
4. Denda SWDKLLJ = 100 ribu rupiah
Contoh:
Netizen Awam telah terlambat membayar pajak motor Vario Putihnya selama 5 hari, sehingga diberi denda dengan perhitungan:
1. Biaya pajak pokok (PKB) = Rp 243.000
2. Biaya iuran pokok SWDKLLJ = Rp 35.000
3. Maka, denda PKB = 25% x Rp 243.000 = 60.750
4. Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
Total Pokok Pajak = Rp 278.000
Total Denda = Rp 160.750
Total Pakak kendaraan yang dibayar = Rp. 438.750
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 1 bulan:
Besaran persentase denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah 25% untuk sampai satu bulan pertama dan ada tambahan 2 % setiap bulan yang terlewat.
Contoh:
Telat 1 bulan maka dendanya sebesar 25%
Telat 2 bulan maka dendanya sebesar 25% + 2% = 27 %.
Telat 3 bulan maka dendanya sebesar 27% + 2% = 29 %.
Telat 4 bulan maka dendanya sebesar 29% + 2% = 31 %.
Dan seterusnya, dengan maksimal persentase dendanya adalah 48%.
Jadi jika kendaraan bermotor tersebut telat berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, dan telah melewati penjumlahan 2% setiap sebulan keterlambatan hingga sampai 48%, maka tetap hanya dihitung denda sebesar 48%
Untuk cara penghitungan denda pajak antara motor dengan mobil sama saja, yang membedakan hanya denda SWDKLLJ-nya saja. Dibawah ini adalah tabel besar denda telat / terlambat bayar pajak mobil:
a. Denda PKB sebesar 25% dalam 1 tahun
Jika terlambat 2 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 27%
Jika terlambat 3 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 29%
Jika terlambat 13 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 48%
Jika terlambat lebih dari 13 bulan maka perhitungannya menjadi: PKB x 48% (dendanya tetap 48%)
b. Denda atas SWDKLLJ
Nominal denda SWDKLLJ sama antara 3 hari maupun 1 tahun. Untuk mobil, dendanya sebesar 100 ribu rupiah.
Jadi perhitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) persentasenya tergantung barapa lama keterlambatannya, jika masih dibawah 1 tahun.
Namun jika diatas satu tahun maka persentase denda keterlambatannya tetap 48%. Sedangkan denda SWDKLLJ dihitung per tahun, jadi berapa tahun keterlambatan SWDKLLJ dikali berapa denda setahunnya, yakni paling besar Rp.100.000
Contoh:
Netizen Awam terlambat membayar pajak selama 3 bulan dari tanggal jatuh temponya, dimana PKB pokok sebesar 243.000 rupiah, sehingga perhitungannya adalah:
a. Pokok :
PKB = 243.000
SWDKLLJ = 35.000
Total = Rp. 278.000
b. Denda
PKB = 243.000 x 29% = 70.470
SWDKLLJ = 100.000
Total Denda = 170.470
Jumlah yang harus dibayar = Total pokok + total denda = 278.000 + 170.470 = Rp. 448.470
Perhitungan ini untuk denda keterlambatan dibawah satu tahun, jika lebih dari satu tahun maka persentase denda keterlambatannya 48%, dengan denda SWDKLLJ sebesar juka 2 tahun 100ribu x 2, jika 3 tahun 100ribu x 3 dan seterusnya.
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Mobil Asli
Berikut ini adalah contoh asli perhitungan pajak kendaraan bermotor mobil beserta dendanya:
Mobil Avanza tahun perakitan dan pembuatan 2004, isi silinder 1.300 CC. Contoh pajak mobil berikut ini pada tahun pertamanya juga sudah kena denda (lihat gambar dibawah).
Pajak kendaraan bermotor mobil tersebut terakhir dibayar 15 Oktober 2016, yang jika dihitung sampai saat ini, berarti telah terlambat selama 2 tahun, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik Mobil Avanza tersebut adalah:
a. Pokok:
PKB = Rp. 1.086.800
SWDKLLJ = Rp.3.000
catatan: tarif SWDKLLJ tergantung tahun atau usia kendaraan bermotor serta kebijakan pemerintah daerah setempat, yang pasti besarannya maksimal 143.000 (untuk kendaraan baru). Jadi besaran iuran SWDKLLJ tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Dan untuk contoh seperti gambar diatas, iuran SWDKLLJ hanya dipatok tarif sebesar Rp.3.000 saja.
b. Denda
Karena telah terlambat bayar selama 2 tahun, berarti terkena denda pajak maksimal 48%, sehingga menjadi:
Denda = 1.086.800 x 2 tahun x 48% = Rp. 1.043.328
Denda SWDKLLJ maksimal selama 1 tahun adalah 100.000, karena telah terlambat 2 tahun berarti sebesar 200.000. Namun sekali lagi, untuk perhitungan denda SWDKLLJ juga tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.
Contoh seperti gambar diatas tidak dikenakan denda SWDKLLJ, karena saat pajak tahun 2016 dibayar, baru telat beberapa bulan, belum sampai 1 tahun.
Dan denda pajak mobil SWDKLLJ 1 tahun paling besar Rp.100.000, maka dapat diasumsikan denda SWDKLLJ mobil tersebut adalah:
Denda SWDKLLJ = 2 x 100.000 = Rp. 200.000
Sehingga denda pajak kendaraan bermotor mobil Avanza tahun 2004 tersebut adalah:
= Rp. 1.043.328 + Rp. 200.000
= Rp. 1.243.328
Jadi jika pemilik kendaraan Avanza 2004 diatas membayar pajak pada bulan ini (Oktober 2018) atau sampai akhir tahun ini (Desember 2018), maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah:
Pokok pajak = Rp. 1.086.800 x 2 tahun = Rp. 2.173.600
Iuran SWDKLLJ = Rp. 3.000 x 2 tahun = Rp. 6.000
Denda PKB = Rp. 1.043.328 + Rp. 200.000 = Rp. 1.243.328
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah:
= PKB + Denda PKB
= Rp. 2.173.600 + 1. 243.328
= Rp. 3.416.928
4. Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Pajak progresif kendaraan adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu alamat yang sama.
Yakni jika anda membeli mobil dengan alamat rumah Anda, lalu 4 bulan kemudian orang tua anda yang juga tinggal dialamat yang sama dengan Anda membeli mobil dengan alamat rumah yang sama, maka orang tua anda akan dikenakan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor.
Jadi, walaupun nama pemilik di STNK berbeda, tapi alamatnya sama, maka tetap akan terkena pajak progresif.
Sebagai catatan, kebijakan pajak progresif ini tidak diterapkan oleh semua pemerintah daerah, karena itu ada baiknya Anda mengcek dan ricek di Pemerintahan Daerah setempat atau Kantor Samsat setempat, apakah aturan pajak progresif ini berlaku didaerah Anda atau tidak.
Rumus pajak progresif kendaraan bermotor:
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor = PKB x DPP
DPP = Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
DPP dipengaruhi oleh dua faktor, yakni:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Untuk besaran berapa DPP ini tidak bisa kita ketahui dengan pasti, karena itu kita perlu menanyakannya secara langsung ke Pemerintah Daerah, akan tetapi, untuk perhitungan pajak progresif ini kita bisa berandai-andai atau mengira-ngira berapa besaran DPP nya.
Contoh:
Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil:
Misalnya Anda baru membeli motor, lalu istri anda juga membeli motor tipe dan keluaran tahun yang sama, menggunakan alamat yang serumah dengan Anda.
Berikut cara menghitung pajak progresif mobil istri Anda:
1. Ketahui terlebih dahulu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Sedangkan untuk besaran PKB nya, dapat di lihat di STNK.
Tarif Pajak Progresif untuk kepemilikan pertama sebesar = 2%
Tarif Pajak x DPP = PKB
DPP = PKB : Tarif Pajak.
2. Hitung pajak progresifnya
Pajak yang dikenakan kepada kepemilikan kedua (motor istri) adalah 2,5%. Maka besar pajak kendaraan bermotornya (PKB) adalah sebesar:
Pajak untuk motor kedua = 2,5% x (DPP)
Dengan catatan untuk tahun pembelian dan juga tipe motor yang dibeli adalah sama.
Dan jika nanti, ada adik atau kakak anda juga ingin membeli motor dengan menggunakan alamat yang sama, maka akan terkena pajak sebesar 3% dan nilainya sbb:
Pajak untuk motor ketiga = 3% x (DPP).
Sebagai catatan, pajak progresif kendaraan bermotor roda dua untuk wilayah admin, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak berlaku.
Untuk wilayah atau Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung, pajak progresid kendaraan bermotor hanya berlaku mobil, atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Demikianlah cara perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor, beserta denda nya baik perbulan ataupun pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar bertahun-tahun.
Dan juga pajak progresif kendaraan bermotor, yang dihitung atau ditambahkan 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor dengan alamat yang sama.
Jangan teriak cinta dan NKRI harga mati, jika Anda belum taat bayar pajak. Terimakasih!
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Beserta Dendanya"