Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Membuat dan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan - IMB

Anda mungkin sering melihat sebuah papan pengumuman yang dipasang disebuah bangunan yang baru akan dibangun, yang bertuliskan IMB.
cara membuat dan mengurus imb

IMB atau biasa dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah izin atau kewajiban yang harus dimiliki ketika kita akan membangun atau membuat sebuah bangunan, baik itu tempat tinggal, ruko maupun perkantoran.

IMB - Izin Mendirikan Bangunan


IMB atau Izin Mendirikan Bangunan ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah baik itu walikota atau bupati kepada pemilik atau kepada orang yang akan melakukan pembangunan.

Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan, atau bangunan-bangunan.

Jadi apa itu IMB adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik atau kepada orang yang berhak untuk membangun sebuah atau banyak bangunan sekaligus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMB juga menjadi salah satu pendapatan asli daerah, karena ketika mengurus pembuatan IMB, kita harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan - PBB.

Adapun tujuan adanya Izin Mendirikan Bangunan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah atau memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Dengan adanya kepastian hukum ketika akan membangun bangunan baru atau mengubahnya, maka diharapkan akan terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat yang tentram, tertib, damai, dan nyaman.

Karena itulah mengapa IMB ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat, sebab hanya Kepala Daerah lah yang tau bagaimana kondisi sosial masyarakat nya.

Sehingga, dengan adanya IMB ini diharapkan tidak terjadi gesekan-gesekan sosial dimasyarakat.

Sebagai contoh misalnya akan diadakan pembangunan rumah ibadah, jika ternyata pembangunan rumah ibadah tersebut tidak ada IMB nya, dan masyarakat sekitar menolak, maka besar kemungkinan akan terjadi gesekan-gesekan sosial yang berdampak pada kerukunan hidup umat beragama.

Selain itu, memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah merupakan kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum yang mendasari persoalan Izin Mendirikan Bangunan ("IMB") ini adalah Undang-undang No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

Setiap daerah yakni pemerintah daerah tingkat I akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.

Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta ada beberapa aturan yang mengatur persoalan IMB ini diantaranya adalah:

• Peraturan Daerah No.7 tahun 1991,
• Peraturan Daerah No.3 tahun 1999,
• Surat Gubernur No.1068 tahun 1997,
• SK Gubernur No.63 tahun 2000.

Selain itu memang kegiatan terhadap bangunan yang tidak perlu memiliki IMB, diantaranya:

  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat biasa; 
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangunan-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 M3; 
  • Bangunan-bangunan di bawah tanah; 
  • Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah (ps.17 Perda No.7/1991).

IMB inilah yang akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.

Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.

Pengurusan Pengajuan Pembuatan IMB


Sebagaimana kita ketahui, jika berurusan dengan birokrasi, perizinan kepada pemerintah, banyak masyarakat yang tidak mau melakukannya atau mengurus, termasuk IMB ini.

Karena sudah tertanam dibenak masyarakat kita bahwa berurusan dengan pemerintah itu dengan segala prosedur ribet dan berbelit-belit, membuat masyarakat enggan untuk berurusan dengan pemerintah.

cara membuat dan mengurus imb

Namun sebenarnya tidaklah demikian, IMB ini bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah, yang berujung kepada tata kota yang lebih baik.

Dalam mengurus permohonan Izin Mendirikan Bangunan, harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen.

Proses pengurusan pengajuan pembuatan IMB, dapat Anda lakukan sendiri, dan yang harus Anda lakukan adalah dengan mempersiapkan dokumen-dokumennya, yakni:

1. Formulir permohonan IMB;

2. Fotokopi KTP;

3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir;

4. Fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertipikat, akte jual beli);

5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;

6. Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari sudin tata kota (optional).

Dalam proses pembuatan IMB biasanya memakan biaya tak lebih dari satu juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur dan waktu yang ditentukan.

Sedangkan waktu yang dibutuhkan sekitar 2 sd 3 minggu.

Jangka waktu proses IMB berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan.

Selain itu, IMB juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan-perubahan yang signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk.

Perubahan yang dimaksud, misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi (misalnya tempat tinggal menjadi ruko atau tempat usaha lain)

Setelah semua dokumen diatas Anda lengkapi, kemudian Anda dapat mendatangi Seksi P2B Kecamatan di wilayah rumah yang hendak dibangun, dengan membawa dokumen-dokumen diatas.

Setelah dilakukannya pemeriksaan lapangan dan pembayaran retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku, baru kemudian akan diterbitkan Ijin Pembangunan  (IP) setelah 5 hari pengajuan pembuatan IMB.

Setelah Izin Pembangunan (IP) Anda sudah dapat langsung melakukan pembangunan, sambil menunggu terbitnya IMB yang biasanya memakan waktu 20 hari setelah diterbitkannya IP.

Untuk IMB nya sendiri diterbitkan oleh Dinas P2B Propinsi berupa Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur dengan beberapa lampiran.

Adapun, syarat-syarat untuk dapat diberikannya IMB adalah:

1. Bangunan yang didirikan harus sesuai peruntukan dengan Rencana Tata Ruang.

2. Luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besarnya BCR antara 30%-60%.

3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu jarak ruas jalan dengan bangunan terluar

          a. Jalan Primer (propinsi): 25 m;

          b. Jalan Sekunder (kabupaten): 13m;

          c. Jalan Tersier (penghubung): 13m;

          d. Jalan Lokal: 8m.

4. Ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus.

Bila rumah atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak berdasarkan IMB, maka berdasarkan Surat Gubernur No.1068/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan menggunakan bangunan di DKI, dapat dikenakan tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan tersebut.

Apabila surat tersebut tidak dihiraukan, maka pihak pemerintah daerah akan memberikan sanksi berupa bongkar paksa bagi bangunannya, dan saksi pidana beserta sanksi administrasi bagi pemilik bangunannya.

Pengurusan IMB itu mudah, tanpa harus menggunakan jasa orang lain, lengkapnya akan kami rangkum beberapa langkah yang harus diikuti ketika Anda mengurus IMB sendiri, yakni:

  • Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
  • Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
  • Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  • Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
  • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
  • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
  • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
  • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
  • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
  • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit     dengan batas  persil.
  • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
  • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
  • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  • Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  • Pemohon (yang mengurusi IMB) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.

Pastikan Anda melengkapi seluruh dokumen yang telah kami sebutkan diatas, agar proses pembuatan IMB Anda berjalan lancar dan tepat waktu.

Hindari mengurus apapun yang berhubungan dengan perizinan termasuk IMB ini dengan bantuan calo, hal ini dikarenakan agar Anda terbiasa dan mengerti bagaimana sebenarnya berurusan dengan segala macam jenis birokrasi yang ada dipemerintahan.

Selain itu, Anda juga tidak harus mengeluarkan biaya yang besar jika Anda mengurusnya sendiri.

Keuntungan yang didapatkan dengan bangunan yang memiliki IMB adalah selain karena memiliki kepastian hukum, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan-kelebihan lain dibanding yang tidak ber-IMB, yakni:

• Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
• Jaminan Kredit Bank
• Peningkatan Status Tanah
• Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Semoga bermanfaat.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Awam Bicara
Awam Bicara Hanya orang awam yang hobby ngeblog

Posting Komentar untuk "Cara Membuat dan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan - IMB"