Batas Usia Pengajuan Pensiun Dini PNS dan Jaminan Pensiunannya
Mungkin, saat Anda mendaftar menjadi PNS, tidak pernah sedikitpun terbersit dibenak dan pikiran Anda untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Namun percayalah, tidak sedikit PNS yang setelah memasuki dunia kerja sebagai Abdi Negara dan berkutat dengan segala bentuk birokrasi pemerintahan memilih untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Selain itu, pengajuan pensiun dini sebagai PNS ini juga biasanya dilakukan atas dasar ketahanan fisik, atau karena PNS tersebut menderita penyakit yang memaksanya untuk berhenti dan pensiun dini sebagai PNS.
Apapun alasan Anda yang ingin mencoba atau mencari informasi tentang pengajuan pensiun dini sebagai PNS, mengenai batasan usia yang boleh dan diperkenankan untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS serta mendapatkan gaji pensiun PNS nya atau jaminan pensiun,
Kami dari awambicara telah mengumpulkan dan merangkum mengenai informasi terkait pengajuan pensiun dini sebagai PNS beserta besaran gaji pensiunnya.
Batasan usia pengajuan pensiun dini sebagai PNS ini banyak dipertanyakan oleh para PNS yang bertugas baik itu di instansi pusat maupun di pemerintah daerah.
Mempertanyakan mengenai batasan usia minimal untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS? berapa masa kerja minimalnya sebagai PNS? serta apakah jika pensiun dini masih bisa mendapatkan uang pensiun? dan lain sebagainya.
Sebenarnya, peraturan tentang pemberhentian, pengangkatan, dan pemindahan PNS itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, atau yang sering disebut dengan UU ASN.
Begitu juga dengan pengaturan mengenai pensiun dini PNS.
Pensiun dini yang dimaksud disini adalah pensiun dini karena permintaan atau kemauan sendiri, bukan karena diberhentikan baik secara hormat maupun secara tidak hormat.
Pensiun dini atas kemauan atau permintaan sendiri ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - UU ASN didalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor 5 tahun 2014.
Pensiun dini ini selain karena kemauan sendiri, ada juga yang karena dianggap tidak cakap jasmani dan/ atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.
Lebih lanjut Anda dapat melihat Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor 5 tahun 2014, yang mengatur tentang pemberhentian PNS dengan Hormat, yakni:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Jadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berhenti atas permintaan sendiri termasuk dalam kategori PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT.
Merujuk pada pasal tersebut diatas huruf "d", pensiun dini yang dikenal dalam UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN adalah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi.
Sedangkan, “pengajuan pensiun dini” yang menjadi banyak pertanyaan dari PNS adalah yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf "b" UU ASN, yakni sebagai pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Dan untuk itu, kita akan membahas mengenai pensiun dini yang ada di Pasal 87 ayat (1) UU ASN tersebut diatas, yaitu:
1. Pensiun dini atas permintaan sendiri
2. Pensiun dini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi.
Sebelum kita melanjutkan pada kedua pembahasan tersebut diatas, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu besaran gaji pensiunannya atau jaminan pensiun nya.
PNS adalah abdi negara atau pegawai yang diangkat oleh negara karena telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yang bertugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, PNS sama halnya atau selayaknya sebagaimana pegawai/ karyawan pada umumnya. Yang memiliki jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sehingga PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS ini diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, yakni:
1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Selanjutnya, mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS ini dijelaskan lagi pada Pasal 304 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, yakni:
Pasal 304 ayat:
1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Sehingga jelas PNS yang mengajukan Pensiun Dini atau istilah lainnya PNS yang diberhentikan dengan Hormat atas permintaan sendiri, berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, pada pasal berikutnya dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS tersebut, mengatur pula tentang batas usia minimal dan masa kerja minimal seorang PNS yang mengajukan Pensiun Dini dan berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Pasal 305:
Jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:
a. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
c. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
d. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
e. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
f. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Sehingga dengan demikian, PNS yang mengajukan pensiun dini, atau PNS yang masuk diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri seperti dalam PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 305 huruf "b", setidak-tidaknya berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan dengan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
Jadi jawaban atas banyaknya pertanyaan dari PNS mengenai batasan usia pensiun dini PNS yang bisa mendapatkan gaji pensiun atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang dalam UU ASN istilahnya disebut dengan PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ATAS PERMINTAAN SENDIRI, harus memenuhi syarat:
1. Telah berusia 45 tahun
2. Memiliki masa kerja paling sidikit 20 tahun
Begitu pula bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang syaratnya usianya paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun tetap berhak atas gaji pensiun PNS atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun percayalah, tidak sedikit PNS yang setelah memasuki dunia kerja sebagai Abdi Negara dan berkutat dengan segala bentuk birokrasi pemerintahan memilih untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Batas Usia Pengajuan Pensiun Dini PNS
Selain itu, pengajuan pensiun dini sebagai PNS ini juga biasanya dilakukan atas dasar ketahanan fisik, atau karena PNS tersebut menderita penyakit yang memaksanya untuk berhenti dan pensiun dini sebagai PNS.
Apapun alasan Anda yang ingin mencoba atau mencari informasi tentang pengajuan pensiun dini sebagai PNS, mengenai batasan usia yang boleh dan diperkenankan untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS serta mendapatkan gaji pensiun PNS nya atau jaminan pensiun,
Kami dari awambicara telah mengumpulkan dan merangkum mengenai informasi terkait pengajuan pensiun dini sebagai PNS beserta besaran gaji pensiunnya.
Aturan tentang Batasan Usia Pensiun Dini PNS
Batasan usia pengajuan pensiun dini sebagai PNS ini banyak dipertanyakan oleh para PNS yang bertugas baik itu di instansi pusat maupun di pemerintah daerah.
Mempertanyakan mengenai batasan usia minimal untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS? berapa masa kerja minimalnya sebagai PNS? serta apakah jika pensiun dini masih bisa mendapatkan uang pensiun? dan lain sebagainya.
Sebenarnya, peraturan tentang pemberhentian, pengangkatan, dan pemindahan PNS itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, atau yang sering disebut dengan UU ASN.
Begitu juga dengan pengaturan mengenai pensiun dini PNS.
Pensiun dini yang dimaksud disini adalah pensiun dini karena permintaan atau kemauan sendiri, bukan karena diberhentikan baik secara hormat maupun secara tidak hormat.
Pemberhentian PNS dengan Hormat
Pensiun dini atas kemauan atau permintaan sendiri ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - UU ASN didalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor 5 tahun 2014.
Pensiun dini ini selain karena kemauan sendiri, ada juga yang karena dianggap tidak cakap jasmani dan/ atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.
Lebih lanjut Anda dapat melihat Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor 5 tahun 2014, yang mengatur tentang pemberhentian PNS dengan Hormat, yakni:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Jadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berhenti atas permintaan sendiri termasuk dalam kategori PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT.
Merujuk pada pasal tersebut diatas huruf "d", pensiun dini yang dikenal dalam UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN adalah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi.
Sedangkan, “pengajuan pensiun dini” yang menjadi banyak pertanyaan dari PNS adalah yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf "b" UU ASN, yakni sebagai pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Dan untuk itu, kita akan membahas mengenai pensiun dini yang ada di Pasal 87 ayat (1) UU ASN tersebut diatas, yaitu:
1. Pensiun dini atas permintaan sendiri
2. Pensiun dini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi.
Sebelum kita melanjutkan pada kedua pembahasan tersebut diatas, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu besaran gaji pensiunannya atau jaminan pensiun nya.
Jaminan Pensiunan PNS
PNS adalah abdi negara atau pegawai yang diangkat oleh negara karena telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yang bertugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, PNS sama halnya atau selayaknya sebagaimana pegawai/ karyawan pada umumnya. Yang memiliki jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sehingga PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS ini diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, yakni:
1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PP Nomor 11 Tahun 2017
Selanjutnya, mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS ini dijelaskan lagi pada Pasal 304 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, yakni:
Pasal 304 ayat:
1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Sehingga jelas PNS yang mengajukan Pensiun Dini atau istilah lainnya PNS yang diberhentikan dengan Hormat atas permintaan sendiri, berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, pada pasal berikutnya dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS tersebut, mengatur pula tentang batas usia minimal dan masa kerja minimal seorang PNS yang mengajukan Pensiun Dini dan berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Pasal 305:
Jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:
a. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
c. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
d. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
e. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
f. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Sehingga dengan demikian, PNS yang mengajukan pensiun dini, atau PNS yang masuk diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri seperti dalam PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 305 huruf "b", setidak-tidaknya berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan dengan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
Jadi jawaban atas banyaknya pertanyaan dari PNS mengenai batasan usia pensiun dini PNS yang bisa mendapatkan gaji pensiun atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang dalam UU ASN istilahnya disebut dengan PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ATAS PERMINTAAN SENDIRI, harus memenuhi syarat:
1. Telah berusia 45 tahun
2. Memiliki masa kerja paling sidikit 20 tahun
Begitu pula bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang syaratnya usianya paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun tetap berhak atas gaji pensiun PNS atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
menurut bagian kepegawaian saat ini usia pensiun dini adalah masih minimal 50 th dan masa kerja 25 th sampai terbit JUKNIS PP No. 11/2017. Apakah harus ada JUKNIS baru PP No.11/2017 dapat berlaku? terima kasih
BalasHapusMari pensiun dini bagi yang kinerjanya bagus jika potensi berwiraswasta lebih baik bagi kita semua..krn sistem di pemerintahan terkesan lelet..berbeli belit dlm pengembangan potensi baik SDM maupun SDA...dg pensiun dini kita memberi kesempatan bagi pemuda pemudi utk mjd PNS...batas usia pensiun dini dari 40 th dan/ atau masa kerja mulai 15 tahun...buat skema antara usia..masa kerja dan nilai jaminan pensiun....semoga ditanggapi dg khusnuzhan..terimaksih
BalasHapusApakah usia 40 tahun masa kerja 12 tahun sudah bisa mengajukan pensiun dini? mohon tanggapannya..
HapusAssalamualaikum Wwb.saya ingin bekerja di rumah untuk menghasilkan uang
HapusApakah usia 40 tahun masa kerja 12 tahun bisa mengajukan pensiun dini? mohon tanggapannya..
BalasHapus