Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Upaya Hukum Verzet dalam Perkara Perdata

Verzet merupakan istilah hukum yang secara umum diartikan atau disebut dengan "perlawanan". Verzet atau Perlawanan adalah upaya hukum biasa terhadap putusan Verstek. 

Putusan Verstek dalam Sistem Hukum di Indonesia yakni dalam ketentuan pasal 125 HIR, pasal 129 HIR dan Pasal 149 RBG, putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, atau tanpa kehadiran orang lain untuk mewakilinya, tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan, serta ia telah dipanggil secara sah dan patut.
Upaya Hukum Verzet dalam Perkara Perdata

Putusan Verstek yang diambil tanpa kehadiran dari tergugat berdasarkan alasan yang sah dan dapat dibenarkan dimohonkan oleh penggugat kepada Hakim agar dapat diputus dengan verstek terhadap gugatan yang tidak melawan hukum dan beralasan.

Syarat-syarat dari Putusan Verstek:

  • Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  • Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan.
  • Penggugat hadir di persidangan.
  • Penggugat mohon keputusan

Upaya Hukum Verzet


Pada satu sisi Undang-undang menghadirkan kedudukan Tergugat di persidangan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat imperatif. 

Hukum menyerahkan sepenuhnya, apakah tergugat mempergunakan hak itu untuk membela kepentingannya atau tidak. 

Di sisi lain Undang-undang tidak memaksakan acara verstek secara imperatif. Hukum tidak mesti menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Verzet tergolong upaya hukum biasa seperti halnya upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi, yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. 

Pengertian Verzet atau Perlawanan yang merupakan upaya hukum terhadapan putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir pada waktu perkara tersebut diperiksa atau perkara yang diputus secara verstek. 

Kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan kepadanya bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan.

Dan apabila terlawan/ dahulu penggugat tidak datang menghadap pada hari sidang terhadap upaya hukum verzet, terlawan/ dahulu penggugat dianggap tidak hendak melawan atas perlawanan yang telah diajukan terhadap putusan verstek tersebut. 

Karena itu perlawanan ini akan diputus secara contradiktoir dengan membatalkan putusan verstek yang semula serta mengadili lagi dengan menolak gugatan semula. 

Terhadap putusan ini bahwa terlawan/ dahulu penggugat, dalam tenggang waktu yang ditentukan dapat mengajukan permohonan banding.
            
Yang berhak mengajukan perlawanan atau Verzet adalah hanya hanya terbatas tergugat saja, sedangkan kepada penggugat tidak diberi hak untuk mengajukan perlawanan kembali, sesuai Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv. 

Ketentuan ini sesuai dengan penegasan putusan MA Nomor. 524 K/ Sip/ 1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.

Upaya hukum yang dapat diajukan penggugat adalah banding, kasasi dan peninjauan kembali. Undang undang tidak memberi hak kepada penggugat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek. 

Namun demikian, secara seimbang dan timbal balik, pasal 8 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947 memberi upaya hukum kepada penggugat.

Derden verzet 


Apakah yang dimaksud darden verzet? Derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga. 

Putusan Pengadilan pada azasnya hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Akan tetapi, walaupun tidak mengikat pihak ketiga, tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan tersebut. 

Dan terhadap putusan tersebut, pihak ketiga yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan perlawanan yang dalam hal ini disebut dengan Derden Verzet kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.

Caranya adalah pihak ketiga yang dirugikan tersebut menggugat para pihak yang berperkara sesuai dengan pasal 379 Rv. Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki sesuai pasal 382 Rv. 

Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Verzet


Verzet atau Perlawanan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Tergugat atas putusan pengadilan yang dijatuhkan secara Verstek (tanpa kehadiran tergugat).

Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/ Perlawanan:
  • Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 ayat 2 HIR).
  • Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
  • Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).


Bukan Perkara Baru


Verzet atau Perlawanan bukanlah suatu perkara baru, namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula/ awal, yang tidak lain adalah bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. 

Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).

Pemeriksaan Perkara Verzet/ Perlawanan


1. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula


Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :
  • Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/ penggugat asal.
  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/ tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.

Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. 

Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

2. Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil Gugatan


Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku dalam acara perdata, karena itu, kedudukan pelawan sama halnya dengan tergugat. 

Yang artinya surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri pada hakikatnya sama dengan surat jawaban seperti yang digariskan dalam Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal 409-410).

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Upaya Hukum Verzet dalam Perkara Perdata"