Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

UU Perlindungan Anak dan Beberapa Perubahannya

Dengan adanya UU Perlindungan Anak dan beberapa perubahannya diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap anak, memberikan hukuman yang jelas berupa sanksi dan denda yang berat terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kejahatan seksual dan kejahatan-kejahatan lainnya yang kerap terjadi pada anak-anak.

UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

UU Perlindungan Anak

Selain itu, UU Perlindungan Anak juga diharapkan dapat mendorong adanya langkah-langkah nyata dalam hal memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Baca juga: Keadilan Hukum di Indonesia

Anak merupakan masa depan sebuah generasi, masa depan sebuah bangsa dan masa depan sebuah keluarga. Seringkali anak menjadi sasaran para pelaku kejahatan, karena ketidaktahuan, kepolosan dan keluguan mereka. 

Anak-anak yang dengan kepolosan dan keluguan mereka menjadi sangat rentan terhadap para pelaku kejahatan atau bahkan menjadi bahan eksploitasi bagi sebagian kalangan orang-orang dewasa dalam mewujudkan ambisi dan keinginannya.

UU Perlindungan anak sudah mengalami beberapa kali perubahan. Semua dilakukan tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk melindungi dan memberikan jaminan kepada anak atas hak mereka sebagai anak dan untuk tumbuh dilingkungan yang baik serta sehat.

UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU perlindungan anak no 23 tahun 2002, semakin mempertegas sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan terhadap anak, serta lebih memberikan jaminan perlindungan terhadap anak.



Walaupun UU perlindungan anak ini telah memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, akan tetapi tidak begitu dapat memberikan efek jera yang signifikan begi para pelaku kejahatan tersebut, dan karena itu, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.

Dan Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU Perlindungan anak terbaru yakni UU Nomor 17 tahun 2016 oleh DPR RI, yang mana dalam Perppu tersebut lebih mempertegas sanksi terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti hukuman, kebiri,  mati, serta pemasangan chip elektronik bagi pelaku.

UU No 17 Tahun 2016 Atas Perppu No 1 Tahun 2016

Yang diharapkan dengan adanya perppu no 1 tahun 2016 ini akan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Selain tentang hukuman sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, UU Perlindungan anak juga menyebutkan bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan aktivitas politik, yakni dalam pasal 15 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Walaupun disebutkan secara eksplisit, UU perlindungan anak ini jelas melarang siapa saja, baik itu perorangan ataupun kelompok dan partai politik untuk melibatkan anak dalam aktivitas politik mereka, seperti misalnya kampanye, demo, dan lain sebagainya.

Sedangkan didalam Pasal 76 H UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 menyebutkan, "setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa". 

Untuk itu, menghadapi tahun politik sekarang ini, tahun pesta demokrasi menghadapi pemilihan kepala daerah serentak 2018 di berbagai daerah di Indonesia, serta menghadapi pemilu 2019 nanti, kita menjadi lebih aktif lagi dalam hal melindungi dan menjaga anak-anak kita. Dengan cara tidak mengikutkan mereka dalam aktivitas politik, kampanye dan lain sebagainya.

Baca juga: Fungsi Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bahkan kita bisa menjadi ujung tombak yang melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika terdapat orang, kelompok atau partai politik yang melibatkan anak-anak dalam segala aktivitas politik mereka.

Selain untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, aktivitas politik, UU perlindungan anak juga diharapkan menjadi dasar hukum dalam menegakkan hak anak, serta melindungi mereka dari kekerasan yang terjadi kepada mereka.

Seperti halnya dalam dunia pendidikan kita, sering kali kita mendengar, seorang anak menjadi korban kekerasan dari guru atau orang tua anak itu sendiri. 

Oleh karena itu, seorang guru harus tahu bahwa di Indonesia memiliki UU Perlindungan Anak, Undang-Undang KPAI, serta mengetahui tata cara pembelajaran yang sehat serta ramah moral, sehingga diharapkan perilaku kekerasan fisik maupun verbal dan psikologis terhadap anak tidak akan terjadi lagi.

Atau sebaliknya, tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak pun tidak boleh diperlakukan sebagaimana tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. 

Seperti kasus penganaiyaan terhadap seorang guru kesenian di Sampang, Jawa Timur yang meninggal dunia di rumah sakit usai cekcok dengan seorang muridnya. 

Murid pelaku tindakan kekerasan tersebut masih di bawah umur maka harus diproses dengan pertimbangan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Dan jika pun ditahan, maka pelaku harus dibedakan dengan tahanan dewasa. Pemeriksaan pun tidak dilakukan seperti pada umumnya.

UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak


Selain itu sidangnya pun tidak boleh terbuka untuk umum, yang mana telah diatur dalam Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. 

Keberadaan UU perlindungan anak ini diharapkan menjadi harapan baru dalam memberikan perlindungan terhadap anak, penerus generasi bangsa.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "UU Perlindungan Anak dan Beberapa Perubahannya"