Fungsi Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi partai politik khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia selain sebagai wahana dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat umum, dan jalan dalam menggapai kekuasaan, juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan juga masyarakat.
Menciptakan iklim politik yang kondusif demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, dan juga merupakan wadah partisipasi politik warganegara Indonesia.
Fungsi Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menciptakan iklim politik yang kondusif demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, dan juga merupakan wadah partisipasi politik warganegara Indonesia.
Sedangkan fungsi partai politik di negara demokrasi secara khususnya adalah merupakan sarana dan wahana bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kekuasaan atau dengan kata lain berfungsi sebagai jalan menggapai kekuasaan.
Secara umum partai politik di Negara demokrasi memiliki fungsi utama sebagai wahana dan sarana masyarakat umum untuk ikut serta berkehidupan dalam berbangsa dan bernegara, serta sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat umum.
Secara umum partai politik di Negara demokrasi memiliki fungsi utama sebagai wahana dan sarana masyarakat umum untuk ikut serta berkehidupan dalam berbangsa dan bernegara, serta sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat umum.
Partai Politik merupakan organisasi politik yang bersifat nasional serta dibentuk oleh sekelompok warganegara Indonesia yang secara sukarela berdasarkan asas kesamaan tujuan dan cita-cita dalam memperjuangkan serta membela kepentingan politik para anggota khususnya dan masyarakat, bangsa dan negara umumya.
Serta untuk menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Negara Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik).
Jika dilihat dari pengertian diatas, jelas partai politik dibentuk memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memperjuangkan dan membela kepentingan politik, memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam negara demokrasi, yang pilarnya adalah partai politik perlu untuk ditata dan diadakan penyempurnaan dalam 2 pokok utama seperti yang dijelaskan dalam penjelasan umum UU No 2 Tahun 2011 tentanng Partai Politik, yakni:
- Membentuk sikap dan perilaku partai politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku partai politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.
- Memaksimalkan fungsi partai politik baik fungsi partai politik terhadap negara maupun fungsi partai politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Mengacu pada Pasal 11 UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol, Partai Politik berfungsi sebagai berikut:
#1. Fungsi Partai Politik sebagai Sarana:
- Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
#2. Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Bunyi pasal di atas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi dari partai politik tersebut. Akan tetapi, untuk memberikan gambaran mengenai fungsi dari partai politik tersebut, khususnya di Indonesia, yakni contohnya partai politik sebagai sarana partisipasi politik warganegara Indonesia, setelah reformasi menunjukkan adanya anggota masyarakat yang memberi dukungan terhadap kehadiran sebuah partai meskipun anggota masyarakat tersebut tidak aktif sebagai anggota partai atau menjadi salah anggota dari partai tersebut. Hal ini menunjukkan bentuk berfungsinya partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
1. Partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik.
Keinginan dan bagaimana cara masyarakat menyampaikan aspirasi mereka agar bisa tersalurkan kepada pemerintah/ penguasa, disinilah bagaimana sebuah partai politik berperan. Yakni berfungsi sebagai penyalur berbagai macam keinginan, pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa agar dapat didengar dan diterima oleh pemerintah/ penguasa.
Dengan ini dapat kita lihat bahwa partai politik dalam menjalankan fungsinya biasa juga disebut sebagai broker atau perantara dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas) dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar dan bagi warga masyarakat sebagai TOA Masjid (Pengeras Suara).
2. Partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik.
Partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Untuk dapat menjadi pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serta menguasai pemerintah (dalam artian menjadi kepala daerah, presiden ataupun pimpinan lainnya), partai politik harus bisa mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak mungkin dengan mengedepankan bahwa partai politik berjuang untuk masyarakat dan kepentingan umum.
3. Partai politik berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik.
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment), dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik.
4. Partai politik berfungsi sebagai sarana pengatur konflik.
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika terjadi suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha untuk mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh partai, seperti sering mengadakan rapat-rapat mulai dari sifatnya biasa sampai luar biasa, dari yang rapat berskala kecil sampai yang berskala besar ataupun konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan pemerintah.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Fungsi Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia"