Job Description Profesi Advokat Serta Alasan Kenapa Harus jadi Pengacara
Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani.
Memilih karir untuk menjadi seorang pengacara adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa.
Menjadi pengacara membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial.
Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang pengacara sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar.
Ada banyak alasan dan manfaat untuk menjadi seorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja sebagai pengacara.
Selain itu, karir sebagai pengacara juga memiliki kekurangannya. yang harus anda ketahui sebelum anda benar-benar memutuskan untuk merintis karir sebagai seorang pengacara.
Pengacara - Lawyer - Advokat
Pengacara
Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" merupakan orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang diberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik hukum dan menasihati klien mengenai masalah hukum, serta beracara di Pengadilan.
Pengacara bertindak sebagai advokat dan penasihat atas nama klien mereka.
Sebagai pendukung atau kuasa dan mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau terdakwa untuk membela terdakwa dari tuntutan hukum di pengadilan, memajukan kasus klien mereka melalui argumen lisan dan melalui dokumen tertulis seperti mosi dan briefing.
Sebagai penasihat, pengacara menasehati klien tentang bagaimana fakta kasus khusus mereka berlaku untuk hukum.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.
Seorang pengacara atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa menjadi seorang pengacara.
Selain pendidikan formal, seorang calon pengacara atau advokat juga harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah dipersyaratkan untuk dapat diangkat menjadi advokat atau pengacara.
Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti untuk dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat"
Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat itu sendiri.
Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan:
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
(lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
Berdasarkan peraturan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon peserta Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) harus memenuhi Persyaratan sebagai calon peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yakni:
a. Mengisi dan Menyerahkan formulir pendaftaran;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Apabila peserta PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). (Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006).
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Calon advokat yang telah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat, maka tahap selanjutya adalah harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
6. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) akan menerima sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dari organisasi advokat tersebut.
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk dapat diangkat sebagai advokat.
Dalah hal ini, seorang calon advokat tidak harus magang pada satu kantor advokat saja, mereka dapat mengikuti beberapa kantor advokat asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus dan setidak-tidaknya selama 2 (dua) tahun. (Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat).
Persyaratan Calon Advokat Magang
Calon Advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Lihat: Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan:
a. Surat Pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.(Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006)
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban Calon Advokat Magang
Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat:
1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan:
a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Hak-hak Calon Advokat Magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3. Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4. Berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
(lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat)
Larangan bagi Calon Advokat Magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat.
Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, selengkapnya berbunyi:
“Pasal 4
- (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
- (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani.
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
- (3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat.
Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.
Tidak mudah dan butuh perjalanan yang panjang untuk bisa menjadi seorang pengacara atau advokat, karena prospek pekerjaan Pengacara/ advokat pun semakin meningkat.
Prospek pekerjaan
Pasar kerja untuk pengacara/ lawyer diperkirakan tumbuh karena meningkatnya permintaan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan aktivitas bisnis.
Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar untuk pengacara mencakup pergeseran terhadap penggunaan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor hukum luar negeri dalam upaya mengurangi biaya hukum serta perluasan peran penyelesaian sengketa alternatif.
Untuk melihat sekilas kelemahan praktik hukum, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal tentang Karir Sebagai Pengacara.
1. Potensi Produktif
Pengacara adalah salah satu profesional dengan gaji tertinggi di industri hukum dan kebanyakan pengacara memperoleh gaji jauh di atas rata-rata nasional.
Namun perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa tidak semua pengacara menghasilkan banyak uang dan gaji yang tinggi, bergantung pada ukuran, tingkat pengalaman, dan wilayah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya.
Pengacara yang dipekerjakan di firma hukum besar, area metropolitan utama dan spesialisasi permintaan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi.
2. prestise
Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara telah menjadi ciri prestise.
Orang telah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yang menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan.
Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yang unik dan citra glamor yang diabadikan oleh media.
3. Kesempatan untuk Membantu Orang Lain
Pengacara/ lawyer berada dalam posisi unik untuk membantu individu, kelompok, dan organisasi dengan masalah hukum yang mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik.
Pengacara memperjuangkan penyebab hukum demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum yang mungkin tidak dapat memberikan seorang pengacara.
Pengacara dalam praktik swasta sering melakukan pekerjaan pro bono untuk membantu individu berpenghasilan rendah dan bagian populasi yang tidak terlayani seperti orang tua, korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak.
4. Tantangan Intelektual
Bekerja sebagai pengacara adalah salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di dunia ini.
Dari membantu mematenkan sebuah rahasia dagang untuk merancang strategi percobaan untuk membentuk merger multi-juta dolar, para pengacara adalah pemecah masalah, analis dan pemikir inovatif yang intelek sangat penting bagi kesuksesan karir.
5. Area Praktik yang Beragam
Seiring kemajuan profesi hukum, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri telah menyebabkan beragam sub spesialisasi.
Pengacara dapat mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai hukum ketenagakerjaan dan litigasi sipil hingga spesialisasi khusus seperti undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan.
6. Lingkungan Kerja
Mayoritas pengacara/ lawyer bekerja di firma hukum, pemerintah, dan perusahaan.
Di zaman di mana telah menjadi andalan tempat kerja modern.
Pengacara di perusahaan besar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, dan berbagai fasilitas kantor mulai dari keanggotaan gym hingga tempat duduk di acara olahraga.
7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan
Dapat membuka pintu peluang baru dan menjadi batu loncatan menuju karir baru.
Keterampilan yang Anda kembangkan di sekolah hukum dan sebagai pengacara dapat membantu Anda dengan baik dalam banyak karir seperti konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi.
8. Pengaruh Global
Pemimpin pemikiran dan agen perubahan, pengacara berada dalam posisi unik untuk mempengaruhi perubahan masyarakat.
Selama berabad-abad, pengacara telah berdiri di pusat masyarakat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi berpengaruh di pemerintahan.
Dalam peran ini, pengacara dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan pemimpin tertinggi dan mempengaruhi perubahan di seluruh dunia.
9. Fleksibilitas
Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan memiliki kemampuan untuk membuat jam kerja sendiri, menetapkan biaya sendiri dan memilih klien dan area latihan mereka sendiri.
Pekerjaan memiliki fleksibilitas yang melekat yang memungkinkan pengacara menghadiri masalah pribadi atau menghabiskan waktu seharian dari kantor jika dibutuhkan.
10. Lainnya
Karir sebagai pengacara/ lawyer juga menawarkan sejumlah fasilitas lainnya.
Misalnya, beberapa pengacara mengepalai negara, atau dunia, untuk berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan kesepakatan bisnis.
Bersanding dengan pimpinan bisnis, politisi, tokoh olahraga dan bahkan selebritis.
Kelebihan lain dari praktik hukum adalah belajar berpikir seperti pengacara:
"Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memberi Anda perspektif baru tentang dunia."
Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin terkenal dan kondanglah pengacara tersebut.
Dengan demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas.
Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia.
Hotman Paris Hutape menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990.
Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011.
Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982.
Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta.
Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia.
Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini.
Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H. Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara.
Master of Law, University of Washington, USA (1981).
Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1984-1987), Ketua International NGO Forum in Indonesian Development (INFID) (1989-1994), Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1986-1992), Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1987-1993), Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) (1993-1999), Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM (1999), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (2000).
Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”
Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates (1987 – 1990), lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J (1990 – 2000).
Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner.
Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009.
Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus.
Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov.
Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.
Pengacara Indonesia
Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang terkenal dan menjadi pengacara kondang di Indonesia.Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin terkenal dan kondanglah pengacara tersebut.
Dengan demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas.
Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia.
Pengacara Kondang Indonesia
1. Hotman Paris Hutapea
Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama adalah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959.Hotman Paris Hutape menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990.
Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011.
Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982.
Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta.
Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia.
2. Hotma Sitompul
Bernama lengkap Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum. Pengacara handal berdarah Batak ini adalah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia.Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini.
Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H. Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara.
3. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1978)Master of Law, University of Washington, USA (1981).
Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1984-1987), Ketua International NGO Forum in Indonesian Development (INFID) (1989-1994), Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1986-1992), Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1987-1993), Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) (1993-1999), Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM (1999), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (2000).
Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”
4. Juniver Girsang
Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal hukum di Fakultas Hukum (S1) Universitas Krisnadwipayana (1986), Program Study Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2004), Program Study Doktor (S3) Universitas Padjadjaran (2010).Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates (1987 – 1990), lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J (1990 – 2000).
Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner.
5. Elsa Syarif
Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999.Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009.
Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya
Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang baru yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik.Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus.
Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov.
Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Job Description Profesi Advokat Serta Alasan Kenapa Harus jadi Pengacara"