Pengertian Mengenai Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan seringkali diistilahkan sebagai putusan atau keputusan. Sehingga terkadang agak rancu diantara keduanya yang notabene memiliki perbedaan.
Leden Marpaung dalam buku "Peristiwa Hukum dalam Praktek" yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI 1985 halaman 221, mengatakan bahwa putusan adalah "hasil atau kesimpulan dari sesuatu yang telah dipertimbangkan dan dinilai dengan semasak-masaknya yang dapat berbentuk tertulis maupun lisan.
Leden Marpaung dalam buku "Peristiwa Hukum dalam Praktek" yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI 1985 halaman 221, mengatakan bahwa putusan adalah "hasil atau kesimpulan dari sesuatu yang telah dipertimbangkan dan dinilai dengan semasak-masaknya yang dapat berbentuk tertulis maupun lisan.
Rumusan di atas terasa kurang tepat selanjutnya jika dibaca pada buku tersebut, ternyata "putusan" dan "keputusan" dicampuradukkan. Ada juga yang mengartikan "putusan" (vonis) sebagai "vonis tetap" (difinitief) (Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea).
Rumusan-rumusan yang kurang tepat terjadi sebagai akibat penterjemahan ahli bahasa yang bukan ahli hukum. Sebaliknya, dalam pembangunan hukum yang sedang berlangsung diperlukan kecermatan dalam penggunaan istilah-istilah.
Rumusan-rumusan yang kurang tepat terjadi sebagai akibat penterjemahan ahli bahasa yang bukan ahli hukum. Sebaliknya, dalam pembangunan hukum yang sedang berlangsung diperlukan kecermatan dalam penggunaan istilah-istilah.
Pengertian Mengenai Putusan Pengadilan
Mengenai kata "putusan" yang diterjemahkan dari ahli vonis adalah hasil akhir yang disebut: interlocutoir yang diterjemahkan dengan keputusan antara atau keputusan sela dan preparatoire yang diterjemahkan dengan keputusan pendahuluan/ keputusan persiapan, serta keputusan provisionele yang diterjemahkan dengan keputusan untuk sementara (Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, halaman 406).
Lilik Mulyadi, mendefinisikan putusan Hakim sebagai "Putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara."
Adapun secara normatif, Pasal 1 angka 11 KUHAP mendefinisikan putusan pengadilan sebagai "pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini."
Pada asasnya putusan pengadilan merupakan mahkota dari keadilan yang diproduksi oleh suatu sistem peradilan.
Layaknya sebuah mahkota peradilan maka kewibawaan hukum dan sistem peradilan termanifestasi dari keagungan keadilan dari putusan pengadilan yang notabene dibuat oleh Hakim.
Oleh karenanya sebagai sebuah realitas sistem penegakan hukum, Hakim pada dasarnya memiliki kekuasaan yang sangat penting dan menentukan dalam bekerjanya sistem peradilan.
Layaknya sebuah mahkota peradilan maka kewibawaan hukum dan sistem peradilan termanifestasi dari keagungan keadilan dari putusan pengadilan yang notabene dibuat oleh Hakim.
Oleh karenanya sebagai sebuah realitas sistem penegakan hukum, Hakim pada dasarnya memiliki kekuasaan yang sangat penting dan menentukan dalam bekerjanya sistem peradilan.
Di Indonesia, Hakim menjadi sentral dari proses pengadilan yang berlangsung. Karena putusan Hakim menjadi puncak dari bekerjanya sistem peradilan pidana.
Berkaitan dengan hal tersebut, Lilik Mulyadi berpendapat bahwa Perihal putusan hakim atau "putusan pengadilan" merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana.
Dengan demikian, dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasannya "putusan hakim" di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechts zekerheids) tentang "statusnya" dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa: menerima putusan; melakukan upaya hukum verzet; Banding atau Kasasi; melakukan grasi; dan sebagainya.
Sedangkan dilain pihak, apabila ditelaah melalui visi hakim yang mengadili perkara, putusan hakim adalah "mahkota" dan "puncak" pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, hak asasi manusia, penguasaan hukum atau fakta secara mapan, mumpuni, dan faktual serta visualisasi etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim yang bersangkutan (Lilik Mulyadi,, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, halaman 119).
Berkaitan dengan hal tersebut, Lilik Mulyadi berpendapat bahwa Perihal putusan hakim atau "putusan pengadilan" merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana.
Dengan demikian, dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasannya "putusan hakim" di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechts zekerheids) tentang "statusnya" dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa: menerima putusan; melakukan upaya hukum verzet; Banding atau Kasasi; melakukan grasi; dan sebagainya.
Sedangkan dilain pihak, apabila ditelaah melalui visi hakim yang mengadili perkara, putusan hakim adalah "mahkota" dan "puncak" pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, hak asasi manusia, penguasaan hukum atau fakta secara mapan, mumpuni, dan faktual serta visualisasi etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim yang bersangkutan (Lilik Mulyadi,, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, halaman 119).
Sebagai pemegang puncak kekuasaan mengadili maka putusan pengadilan yang diproduksi oleh Hakim memegang pengaruh yang signifikan terhadap terwujudnya negara hukum Indonesia.
Apabila putusan Hakim tersebut tidak tepat dan berlawanan dengan rasionalisasi keadilan publik maka sudah tentu implikasinya, apatisme terhadap putusan pengadilan tersebut tidak hanya mengarah kepada Hakim dan pengadilan saja namun juga akan berimbas pada keseluruhan sistem peradilan.
Apabila putusan Hakim tersebut tidak tepat dan berlawanan dengan rasionalisasi keadilan publik maka sudah tentu implikasinya, apatisme terhadap putusan pengadilan tersebut tidak hanya mengarah kepada Hakim dan pengadilan saja namun juga akan berimbas pada keseluruhan sistem peradilan.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Pengertian Mengenai Putusan Pengadilan"