Maksud tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun
Dalam lanjutan sidang kasus Penistaan Agama dengan terdakwa AHOK kemarin Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya dan menuntut AHOK dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Maksud Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Percobaan 2 Tahun
Kelanjutan sidang kasus penistaan agama ini, memang menuai banyak kontroversi, mulai dari permintaan polisi untuk menunda sidang setelah pilkada selesai dengan alasan keamanan, kemudian pernyataan Jaksa Agung yang juga menginginkan agar sidang ahok dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim tetap melanjutkan untuk melaksanakan sidang, akan tetapi pada akhirnya ditunda juga, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum selesai mengetik tuntutannya. Dan yang anehnya penundaan sidang tersebut dilaksanakan sampai 2 minggu, yang artinya dilaksanakan setelah pilkada.
Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut ini, banyak kalangan dari Netizen awam kurang memahami atau mempertanyakan maksud dari tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan ini. Awambicara, akan mencoba sedikit membahas tentang isi tuntutan jaksa ini :
- Penjara 1 tahun baru akan dijalani kalau dalam masa percobaan 2 tahun sdr. Ahok melakukan suatu tindak pidana lain lagi.
- Apabila dalam masa percobaan 2 tahun tersebut, ternyata dia melakukan tindak pidana lain, maka Ahok harus menjalani hukuman yg 1 tahun ditambah hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukannya itu.
- Apabila dalam 2 tahun itu Ahok tidak melakukan tindak pidana, berarti selamanya Ahok tidak akan pernah merasakan penjara atas pidana yang dijatuhkan itu.
- Apabila setelah melewati masa percobaan 2 tahun tersebut, kemudian melakukan tindak pidana yang lain, berarti dalam hal ini Ahok statusnya merupakan Residivis.
Sebagai contoh : Misalkan, setelah 2 tahun lewat sehari Ahok melakukan perbuatan pidana lain ataupun tindak pidana yang sama, dia tetap bebas atas tindak pidana yang 1 tahun penjara percobaan 2 tahun tadi, akan tetapi dalam tindak pidana setelah lewat masa percobaan tadi, dia berstatus sebagai Residivis.
Didalam KUHAP memang tidak diatur apakah hakim boleh/ tidak boleh menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Hanya Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) menyebut implicit majelis hakim menentukan putusan berdasarkan surat dakwaan.
Harus kita pahami betul bahwa dari Pasal 182 ayat (3) dan (4) tadi yang secara implicit menyebutkan Majelis Hakim menentukan putusan berdasarkan Surat Dakwaan, bukan Surat Tuntutan atau sering juga disebut dengan rekuisitor.
Menurut kami sebagai Netizen Awam, Hakim/ Majelis Hakim dapat memutuskan suatu perkara melebihi isi tuntutan Jaksa, sepanjang putusan hakim tersebut tidak melebihi ancaman dalam dakwaan.
Hakim memiliki independensi dalam membuat putusannya. Hakim bisa meminta "fatwa" Pada keyakinannya, hati nuraninya. Sudah banyak yurisprudensi tentang putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa.
Salah satunya adalah dalam putusan MA No. 510 K/Pid.Sus/2014, majelis hakim agung menghukum terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan jaksa.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Maksud tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun"