Belajar Hukum Yuk, dari pada dibilang : "Kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong"
"Kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong." itulah penggalan kalimat ucapan dari JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
Iya, sangat disayangkan memang, seorang Jaksa Agung sampai mengucapkan kalimat tersebut. Atas ucapan itu, tentunya dia menganggap bahwa tidak semua orang atau bahkan menganggap hampir semua orang tidak mengerti hukum khususnya masyarakat awam.
Dan menganggap hanya aparat-aparat penegak hukum saja yang mengerti hukum.
Belajar Hukum
Iya, sangat disayangkan memang, seorang Jaksa Agung sampai mengucapkan kalimat tersebut. Atas ucapan itu, tentunya dia menganggap bahwa tidak semua orang atau bahkan menganggap hampir semua orang tidak mengerti hukum khususnya masyarakat awam.
Dan menganggap hanya aparat-aparat penegak hukum saja yang mengerti hukum.
Untuk itu, tidaklah terlambat bagi masyarakat awam/ Netizen Awam yang ingin belajar atau mengetahui sedikit tentang hukum, khususnya mengenai kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Awambicara.id akan sedikit mengulas tentang kasus Penodaan Agama yang kami ketahui.
"Kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong"
Awambicara.id akan sedikit mengulas tentang kasus Penodaan Agama yang kami ketahui.
Kasus penghinaan agama di Indonesia masih mengacu kepada Undang-undang No. 1/ PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1 Undang-undang No. 1/ PNPS/ 1965 menyatakan:
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 ini menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.
Namun, ini tidak berarti agama-agama lain seperti Yahudi, Shinto dan lain sebagainya dilarang di Indonesia.
Agama-agama ini tetap dijamin keberadaannya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ini tidak berarti agama-agama lain seperti Yahudi, Shinto dan lain sebagainya dilarang di Indonesia.
Agama-agama ini tetap dijamin keberadaannya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila ada orang yang melanggar aturan ini maka akan diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Bila yang melanggar adalah organisasi atau aliran kepercayaan maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan atau menyatakan aliran terlarang organisasi atau aliran itu setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Bila yang melanggar adalah organisasi atau aliran kepercayaan maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan atau menyatakan aliran terlarang organisasi atau aliran itu setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Apabila, setelah tindakan di atas telah dilakukan, tetapi masih terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1/ PNPS/ 1965 itu maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Selain itu, Undang-undang No. 1/ PNPS/ 1965 dalam Pasal 4 juga memasukan pasal baru ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni, Pasal 156a yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menjelaskan Pasal 156a KUHP ini baru bisa efektif setelah ada pembahasan di forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem).
Forum ini terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat.
Forum ini terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat.
Setelah dilarang dan dinyatakan sesat, tetapi masih aliran itu masih dijalankan maka Pasal 156a KUHP sudah bisa digunakan.
Bila belum masuk ke forum Bakor Pakem dan prosedur tersebut juga belum dijalankan, maka belum bisa masuk ke Pasal Penodaan Agama ini.
Simak penjelasannya dalam artikel yang berjudul: “Tanpa Koordinasi Pakem, Pasal Penodaan Agama dalam KUHP Impoten.”
Bila belum masuk ke forum Bakor Pakem dan prosedur tersebut juga belum dijalankan, maka belum bisa masuk ke Pasal Penodaan Agama ini.
Simak penjelasannya dalam artikel yang berjudul: “Tanpa Koordinasi Pakem, Pasal Penodaan Agama dalam KUHP Impoten.”
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Belajar Hukum Yuk, dari pada dibilang : "Kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong""