Terobosan Besar yang dibuat Mahkamah Agung, Atas Kewenangan yang dimilikinya
Awambicara.id - Berperkara di Pengadilan bukanlah suatu hal yang mudah. Bahkan tidak jarang pula menghabiskan waktu dan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.
Karena itu, apabila seseorang tersangkut suatu perkara baik perdata maupun pidana, timbul rasa pesimis, tidak yakin akan mendapatkan pelayanan yang baik dan cepat serta mendapatkan keadilan yang didamba-dambakan.
Akan hal ini, Hatta Ali, sebagai Pimpinan tertinggi dari Lembaga Peradilan di Indonesia, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung untuk kedua kalinya, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 yang lalu, sangat tahu betul akan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini.
Khusus mengenai Kepercayaan Publik, masyarakat atas Lembaga yang dipimpinnya.
Karena itu, apabila seseorang tersangkut suatu perkara baik perdata maupun pidana, timbul rasa pesimis, tidak yakin akan mendapatkan pelayanan yang baik dan cepat serta mendapatkan keadilan yang didamba-dambakan.
Akan hal ini, Hatta Ali, sebagai Pimpinan tertinggi dari Lembaga Peradilan di Indonesia, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung untuk kedua kalinya, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 yang lalu, sangat tahu betul akan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini.
Khusus mengenai Kepercayaan Publik, masyarakat atas Lembaga yang dipimpinnya.
Untuk itu, sebagai Pimpinan dari Lembaga Yudikatif di Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI, beserta jajaran nya, mulai dari pusat sampai ke daerah, melakukan beberapa terobosan-terobosan besar atas lembaga yang dipimpinnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, tidaklah terlepas dari Kewenangan yang dimilikinya. yakni sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi, serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya, seperti eksekutif dan legislatif.
Terobosan Besar yang dibuat Mahkamah Agung, Atas Kewenangan yang dimilikinya
Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, tidaklah terlepas dari Kewenangan yang dimilikinya. yakni sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi, serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya, seperti eksekutif dan legislatif.
Berikut terobosan-terobosan besar yang dilakukan Mahkamah Agung atas Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung RI:
1. Terobosan Besar dalam Bidang Teknologi Informasi
Pesatnya perkembangan teknologi informasi pada saat ini, tidaklah membuat Mahkamah Agung berkecil hati dan menyerah, Mahkamah Agung tahu betul bahwa dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi itu sendiri, cuma ada dua pilihan, ikuti perubahan atau tergerus perubahan.
Untuk itu, Mahkamah Agung telah melakukan beberapa kerjasama besar dibidang teknologi informasi, diantaranya kerjasama Mahkamah Agung dengan USAID dengan program yang diberi nama C4J (Change for justice).
Atas terobosan besar dibidang teknologi informasi ini, Mahkamah Agung telah membuat beberapa aplikasi, diantaranya SIPP/ CTS, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau Case Tracking System dimana masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan memantau sampai sejauh mana penanganan perkara yang dihadapinya.
Aplikasi SIWAS (siwas. mahkamahagung. go.id/) yakni sistem informasi Pengawasan, dimana Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh semua aparatur peradilan, yang terjadi di lembaga Mahkamah Agung itu sendiri mulai dari pusat sampai daerah.
Aplikasi penghitung Panjar Biaya Perkara (SKUM), yang memberikan kemudahan kepada publik dalam mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkannya apabila akan berperkara di Pengadilan. Aplikasi Direktori Putusan (putusan. mahkamahagung. go.id/), Apikasi e-Exam sebagai bagian dari peningkatan fungsi E-Learning (Elmari), Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) dan masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk itu, Mahkamah Agung telah melakukan beberapa kerjasama besar dibidang teknologi informasi, diantaranya kerjasama Mahkamah Agung dengan USAID dengan program yang diberi nama C4J (Change for justice).
Atas terobosan besar dibidang teknologi informasi ini, Mahkamah Agung telah membuat beberapa aplikasi, diantaranya SIPP/ CTS, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau Case Tracking System dimana masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan memantau sampai sejauh mana penanganan perkara yang dihadapinya.
Aplikasi SIWAS (siwas. mahkamahagung. go.id/) yakni sistem informasi Pengawasan, dimana Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh semua aparatur peradilan, yang terjadi di lembaga Mahkamah Agung itu sendiri mulai dari pusat sampai daerah.
Aplikasi penghitung Panjar Biaya Perkara (SKUM), yang memberikan kemudahan kepada publik dalam mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkannya apabila akan berperkara di Pengadilan. Aplikasi Direktori Putusan (putusan. mahkamahagung. go.id/), Apikasi e-Exam sebagai bagian dari peningkatan fungsi E-Learning (Elmari), Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) dan masih banyak lagi yang lainnya.
2. Terobosan dalam Penanganan Perkara
Kita masih ingat betul, berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2016 (LTMARI - kepaniteraan. mahkamahagung. go.id/index. php/laporan-tahunan) yang lalu, jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung yakni 18.580 perkara, putus 16.223 perkara dan sisa 2.357 perkara.
Bandingkan dengan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2010 (LTMARI) perkara yang masih ditangani oleh Mahkamah Agung RI sebesar 22.315 perkara, putus 13.891 perkara dengan sisa perkara 8.424 perkara, dengan jumlah perkara yang masuk pertahunnya rata-rata 15 ribu sampai 20 ribu perkara, merupakan suatu terobosan dan kemajuan yang sangat besar dari Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Masih ingat dalam ingatan bagi yang pernah berperkara di Pengadilan, apabila perkaranya sampai Mahkamah Agung, butuh waktu sampai bertahun-tahun lamanya dalam menunggu putusan dari Mahkamah Agung, akan tetapi sekarang ini, Mahkamah Agung telah membuat suatu batasan waktu dalam penanganan suatu perkara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, orang yang berperkara telah menerima putusannya.
Apalagi sekarang, semua dapat di pantau di Aplikasi Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/ CTS) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menetapkan sistem KAMAR, dalam menangani perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.
Dalam bidang pengawasan, Mahkamah Agung dalam terobosan besar yang dilakukannya tidaklah main-main.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Mahkamah Agung telah memecat ratusan Hakim dan Aparatur nya mulai dari tingkat pertama sampai tingkat pusat, atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.
Dan Terobosan paling baru yang dibuat oleh Mahkamah Agung adalah Aplikasi SIWAS nya, yakni aplikasi pelaporan pelanggaran oleh aparatur Mahkamah Agung secara online, yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Dengan demikian, Kewenangan Mahkamah Agung sebagai Pemegang Kekuasan Kehakiman di Indonesia, telah banyak melakukan terobosan-terobosan besar, terutama dibidang pelayanan publiknya.
Akan hal ini, patut lah kita memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Hatta Ali dan jajarannya baik tingkat pusat maupun daerah.
Serta memberikan segala bentuk dukungan kepada Mahkamah Agung dalam upaya memberikan suatu pelayanan publik yang prima.
Sehingga kita sebagai masyarakat awam, tidak lagi merasa PESIMIS, dan tidak lagi merasa putus asa dalam berharap akan mendapat keadilan yang sama-sama kita damba-dambakan.
Bandingkan dengan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2010 (LTMARI) perkara yang masih ditangani oleh Mahkamah Agung RI sebesar 22.315 perkara, putus 13.891 perkara dengan sisa perkara 8.424 perkara, dengan jumlah perkara yang masuk pertahunnya rata-rata 15 ribu sampai 20 ribu perkara, merupakan suatu terobosan dan kemajuan yang sangat besar dari Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Masih ingat dalam ingatan bagi yang pernah berperkara di Pengadilan, apabila perkaranya sampai Mahkamah Agung, butuh waktu sampai bertahun-tahun lamanya dalam menunggu putusan dari Mahkamah Agung, akan tetapi sekarang ini, Mahkamah Agung telah membuat suatu batasan waktu dalam penanganan suatu perkara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, orang yang berperkara telah menerima putusannya.
Apalagi sekarang, semua dapat di pantau di Aplikasi Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/ CTS) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menetapkan sistem KAMAR, dalam menangani perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.
3. Terobosan dalam bidang Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Mahkamah Agung dalam terobosan besar yang dilakukannya tidaklah main-main.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Mahkamah Agung telah memecat ratusan Hakim dan Aparatur nya mulai dari tingkat pertama sampai tingkat pusat, atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.
Dan Terobosan paling baru yang dibuat oleh Mahkamah Agung adalah Aplikasi SIWAS nya, yakni aplikasi pelaporan pelanggaran oleh aparatur Mahkamah Agung secara online, yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Dengan demikian, Kewenangan Mahkamah Agung sebagai Pemegang Kekuasan Kehakiman di Indonesia, telah banyak melakukan terobosan-terobosan besar, terutama dibidang pelayanan publiknya.
Akan hal ini, patut lah kita memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Hatta Ali dan jajarannya baik tingkat pusat maupun daerah.
Serta memberikan segala bentuk dukungan kepada Mahkamah Agung dalam upaya memberikan suatu pelayanan publik yang prima.
Sehingga kita sebagai masyarakat awam, tidak lagi merasa PESIMIS, dan tidak lagi merasa putus asa dalam berharap akan mendapat keadilan yang sama-sama kita damba-dambakan.
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Terobosan Besar yang dibuat Mahkamah Agung, Atas Kewenangan yang dimilikinya"