Pengertian dan Syarat-syarat Verstek dan Verzet
Verstek dan Verzet adalah merupakan istilah Hukum Perdata. Adapun mengenai pengertian dari verstek ini, tidak terlepas dari kaitannya dengan fungsi beracara dan penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan.
Yang memberi wewenang kepada hakim dalam menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat.
Pengertian, Syarat-syarat Verstek dan Verzet
Yang memberi wewenang kepada hakim dalam menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat.
Verstek
Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, yakni ketentuan pasal 125 HIR, pasal 129 HIR dan pasal 149 RBG, Putusan Verstek, adalah apabila tergugat tidak hadir pada hari perkara itu akan diperiksa, ataupun tidak pula menghadiri orang lain menghadap untuk mewakilinya, tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan, sedangkan ia telah dipanggil secara patut, dan Penggugat hadir serta mohon putusan, maka hakim dapat memutuskan gugatan penggugat tersebut dapat diterima dengan putusan Verstek, kecuali jika gugatan penggugat tersebut melawan hukum atau tidak beralasan.
Syarat-syarat dari Putusan Verstek:
- Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
- Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan.
- Penggugat hadir di persidangan.
- Penggugat mohon keputusan
Pada satu sisi Undang-undang menghadirkan kedudukan Tergugat di persidangan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat imperatif.
Hukum menyerahkan sepenuhnya, apakah tergugat mempergunakan hak itu untuk membela kepentingannya atau tidak.
Di sisi lain Undang-undang tidak memaksakan acara verstek secara imperatif. Hukum tidak mesti menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan.
Hukum menyerahkan sepenuhnya, apakah tergugat mempergunakan hak itu untuk membela kepentingannya atau tidak.
Di sisi lain Undang-undang tidak memaksakan acara verstek secara imperatif. Hukum tidak mesti menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan.
Penerapannya bersifat fakultatif, kepada Hakim diberi kebebasan untuk menerapkannya atau tidak. Sifat penerapan yang fakultatif tersebut, diatur dalam Pasal 126 HIR sebagai acuan:
- Ketidak hadiran Tergugat pada sidang pertama, langsung memberi wewenang kepada Hakim menjatuhkan putusan Verstek.
- Mengundurkan sidang dan memanggil Tergugat sekali lagi.
- Batas toleransi pengunduran.
Pasal 126 HIR tidak mengatur batas toleransi atau batas kebolehan pengunduran sidang apabila Tergugat tidak mentaati panggilan.
Pasal itu hanya mengatakan Pengadilan atau Hakim dapat memerintahkan pengunduran, namun tidak menjelaskan berapa kali pengunduran dapat dilakukan, akan tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pasal itu hanya mengatakan Pengadilan atau Hakim dapat memerintahkan pengunduran, namun tidak menjelaskan berapa kali pengunduran dapat dilakukan, akan tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Verzet (Perlawanan)
Verzet, atau Perlawanan adalah upaya hukum terhadapan putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir pada waktu perkara tersebut diperiksa atau perkara yang diputus secara verstek.
Kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan kepadanya bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan.
Dalam hal perlawanan telah diajukan dan ternyata pada hari sidang yang telah ditentukan terlawan atau kuasanya tidak datang menghadap di persidangan, terlawan yang semula penggugat, dapat dipanggil sekali lagi sesuai dengan ketentuan pasal 126 HIR.
Dan apabila terlawan/ dahulu penggugat tidak juga datang menghadap pada hari sidang berikutnya, terlawan/ dahulu penggugat dianggap tidak hendak melawan atas perlawanan yang telah diajukan terhadap putusan verstek tersebut.
Karena itu perlawanan ini akan diputus secara contradiktoir dengan membatalkan putusan verstek yang semula serta mengadili lagi dengan menolak gugatan semula.
Terhadap putusan ini bahwa terlawan/ dahulu penggugat, dalam tenggang waktu yang ditentukan dapat mengajukan permohonan banding.
Dan apabila terlawan/ dahulu penggugat tidak juga datang menghadap pada hari sidang berikutnya, terlawan/ dahulu penggugat dianggap tidak hendak melawan atas perlawanan yang telah diajukan terhadap putusan verstek tersebut.
Karena itu perlawanan ini akan diputus secara contradiktoir dengan membatalkan putusan verstek yang semula serta mengadili lagi dengan menolak gugatan semula.
Terhadap putusan ini bahwa terlawan/ dahulu penggugat, dalam tenggang waktu yang ditentukan dapat mengajukan permohonan banding.
Yang berhak mengajukan perlawanan atau Verzet adalah hanya hanya terbatas tergugat saja, sedangkan kepada penggugat tidak diberi hak untuk mengajukan perlawanan kembali, sesuai Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv.
Ketentuan ini sesuai dengan penegasan putusan MA Nomor. 524 K/ Sip/ 1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
Ketentuan ini sesuai dengan penegasan putusan MA Nomor. 524 K/ Sip/ 1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
Upaya yang dapat diajukan penggugat adalah banding. Undang undang tidak memberi hak kepada penggugat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek.
Namun demikian, secara seimbang dan timbal balik, pasal 8 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947 memberi upaya hukum kepada penggugat.
Itulah tadi sekilas mengenai Verstek dan Verzet. Terimakasih
Namun demikian, secara seimbang dan timbal balik, pasal 8 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947 memberi upaya hukum kepada penggugat.
Itulah tadi sekilas mengenai Verstek dan Verzet. Terimakasih
TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Syarat-syarat Verstek dan Verzet"