Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum

Advokat - Tentu kita semua kenal dan sering mendengar istilah Pengacara, Advokat, Penasehat Hukum, Kuasa Hukum serta Konsultan hukum. 


Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum


Sering kali kita lihat, baliho-baliho atau papan nama dari suatu Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Penasehat Hukum, dan Kantor Konsultan Hukum.


Pengertian dan Perbedaan Pengacara, Advokat, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum
Akan tetapi, pernahkah kita berpikir atau bertanya, apa maksud pengertian dan perbedaan antara Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum, dan Konsultan hukum? 

Sekilas mungkin pernah kita bertanya apakah pengertian dan perbedaannya. 

Akan tetapi, tidak semua dari kita mau berusaha untuk mencari tahu apa perbedaan dan pengertiannya. 

Seandainya saja anda seorang Mahasiswa Hukum, tentu saja memang harus tahu dan mengerti apa pengertian dan perbedaan dari Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum, dan Konsultan Hukum tadi. 

Tapi bagi sebagian orang awam, kalaulah tidak tersangkut atau tersandung dalam permasalahan hukum, tidaklah begitu mau berusaha untuk mencari tahu, apakah Pengertian dan Perbedaan dari Pengacara/ Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum.


Sebagai orang awam, saya ingin sedikit menjelaskan apa yang dimaksud dan perbedaan dari Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum. 

Berikut Pengertian dari:

1. Advokat/ Pengacara



Apa itu Advokat? Apa itu Pengacara?


Pengertian dan definisi dari Advokat tentulah tidak terlepas dari Undang-undang sebagai dasar dari adanya Profesi Advokat tersebut yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255. Pengertian advokat menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat adalah orang yang ber profesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini. 

Selanjutnya dalam Undang-Undang Advokat dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi). 

Advokat sebagai penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri untuk mewakili kepentingan masyarakat dan tidak terpengaruh kekuasaan negara. 

Karena itu advokat dapat di artikan mempunyai sudut pandang sendiri, dengan cara berpikir yang objektif. 

Advokad dalam sudut pandang pribadinya, ia mewakili kepentingan masyarakat (klien) untuk membela hak-hak hukumnya. Namun, dalam membela hak-hak hukum tersebut, cara berpikir advokat harus objektif menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki dan kode etik profesi. 

Untuk itu, dalam kode etik ditentukan diantaranya, advokat boleh menolak menangani perkara yang menurut keahliannya tidak ada dasar hukumnya, dan advokad dilarang memberikan informasi yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 

Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya. 

Karena itu, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, untuk itu ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan beracara.

2. Penasehat Hukum



Apa itu Penasehat Hukum?


Penasehat hukum atau solicitor dapat diartikan sebagai orang yang bertindak dalam memberikan nasehat-nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan ataun perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. (non-litigation)

3. Konsultan Hukum



Apa itu Konsultan Hukum?


Pengertian dari Konsultan hukum adalah yang berspesialisasi dalam hukum korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. 

Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha. 

Pekerjaan Konsultan Hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk klien. 

Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan. 

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Konsultan Hukum haruslah memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak, hukum pajak, accounting, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.

Demikianlah pengertian dan perbedaan dari Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum serta Konsultan Hukum. Semoga bermanfaat!

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

1 komentar untuk "Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum"