Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apa itu Meterai? dan Apa Fungsi Serta Kegunaan Meterai dalam Surat atau Dokumen?

Awambicara.id - Dasar hukum mengenai meterai diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Disebutkan bahwa benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

fungsi meterai dalam surat atau dokumen

Berdasarkan ketentuan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dikeluarkannya benda meterai adalah untuk menghimpun dana masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan tentang dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai beserta tarif yang dikenakan.

Fungsi Meterai dalam Surat atau Dokumen


Akibat perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin maju dan kompleks, pemerintah kemudian merasa perlu untuk mengatur lebih jauh mengenai tarif bea meterai ini.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Th. 1985 yang menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Berdasarkan hal tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Dalam Pasal 1 PP tersebut dinyatakan bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk (Lihat juga Pasal Pasal 2 ayat (1) UU 13 Tahun 1985):

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. Akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,-:

  • yang menyebutkan penerimaan uang;
  • yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
  • yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
  • yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-;

f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-.

Sedangkan tarif meterai untuk Perjanjian, Akta Notaris atau Akta PPAT menurut Pasal 2 PP dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000,00. (untuk lebih lengkapnya silahkan lihat UU dan PP diatas).

Berkaitan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ditinjau dari aspek hukum perjanjian, meterai bukan merupakan syarat untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian secara jelas dan terang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum (cakap); hal tertentu dan adaya causa yang halal.

Pengenaan meterai sekali lagi merupakan bentuk pungutan pajak negara atas pembuatan dokumen atau perjanjian.

Keberadaan meterai dalam perjanjian memiliki fungsi sebagai alat bukti surat di Pengadilan, sehingga jika suatu saat terdapat sengketa diantara para pihak, perjanjian tersebut dapat diajukan ke hadapan hakim.

Ketentuan mengenai tata cara pembubuhan meterai diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UU No. 13 1985.

Disebutkan bahwa pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.

Jika ketentuan ini tidak dilakukan, maka menurut UU tersebut surat perjanjian/dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai.

Lalu bagaimana bila surat-surat sebagaimana tersebut diatas dulunya tidak ber-Meterai??

Sedangkan surat-surat tersebut mau dijadikan alat bukti surat dipersidangan maka Menurut Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/ KMK. 03/ 2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian (Kepmenkeu 476/ 2002),

Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia (Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/ 2002).

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos (Pejabat Kantor Pos) (Pasal 2 ayat [1] dan [2] Kepmenkeu 476/ 2002).

Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan (Pasal 3 huruf a Kepmenkeu 476/ 2002).

Jadi fungsi Meterai Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai, adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Oleh karena itu, tidak semua surat-surat/ dokumen harus dibubuhi dengan Meterai karena dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Rizal Firmansyah (Hakim/Jubir PN Muara Bungo)
Rizal Firmansyah (Hakim/Jubir PN Muara Bungo) Seorang Hakim yang pernah bertugas di PN Idi (Aceh Timur), kemudian bertugas di PN Muara Bungo (Jambi)

Posting Komentar untuk "Apa itu Meterai? dan Apa Fungsi Serta Kegunaan Meterai dalam Surat atau Dokumen?"