Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN dalam PILKADA

Menguasai musuh tanpa mengambil jalan perang adalah yang paling disukai. Bentuk kepemimpinan militer yang tertinggi adalah menguasai musuh dengan strategi. (Sun Tzu= Panglima Perang Cina kuno)

Hari pemilihan adalah hari yang menentukan dalam kampanye setiap pasangan calon Kepala Daerah.

netralitas asn dalam pilkada

Pada hari itu akan terlihat apakah strategi-strategi yang telah mereka rencanakan, susun dan implementasikan berhasil atau tidak. 

Apakah strategi-strategi itu mengantarkan pada kemenangan atau kekalahan. Akan tetapi, untuk pasangan calon Kepala Daerah sendiri prosesnya belum berakhir di hari menentukan itu. 

Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN dalam PILKADA


Karena si pemenang pilkada selanjutnya harus membuktikan kekuatan kepemimpinannya dan merealisasikan janji-janjinya yang dilontarkan dalam kampanye. 

Sebaliknya pasangan calon Kepala Daerah yang kalah harus belajar dari kesalahan mereka karena kekalahan itu berarti bahwa program-program, kandidat dan starategi mereka tidak meyakinkan pemilih.

Salah satu yang menjadi sorotan utama dalam Pilkada kali ini adalah keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada proses Pilkada.

Bukan merupakan rahasia lagi jika ada oknum PNS yang mendukung salah satu calon Pasangan dalam Pilkada.

Apalagi yang mencalonkan diri sebagai Gubenur/ Wakil Gubernur atau Walikota/ Wakil Walikota atau Bupati/ Wakil Bupati adalah Incumbent, 

maka secara moralitas dan loyalitas, oknum PNS tersebut pasti akan menempuh berbagai cara supaya atasannya tersebut kembali terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati.

Sehingga untuk menjaga Netralitas PNS dalam Pilkada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/ 2355/ M. PANRB/ 07/ 2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Surat Edaran Menpan-RB tersebut memuat agar Aparatur Sipil Negara memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
2. Pasal 4, angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara:
  • Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
  • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/ atau;
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan , himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat

Berdasarkan hal tersebut diatas di instruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara awam, baik yang menjadi calon atau pun tidak menjadi calon Kepala Daerah agar:
  1. Menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Tidak menggunakan aset Pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat/ aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya.
  3. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat.

Sesuai peraturan perundang-undangan adalah pertama kali diberlakukan karena baik pemilihan umum, pilpres dan pilkada sebelumnya hanyalah berbentuk teguran lisan.

Menpan RB mengatakan bahwa, bagi abdi Negara/ PNS yang melanggar tak ada lagi peringatan, tapi langsung penundaan promosi, tunda kenaikan gaji, hingga pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). 

"Sanksi berat dengan pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat," tegasnya. 

Kalau diberhentikan tidak hormat, maka bisa saja dia nanti tidak mendapatkan pensiun dan menghilangkan hak-hak kepegawaiannya.

Menpan RB juga mengklaim akan merespons seluruh laporan dari Bawaslu atau Panwas daerah tentang keterlibatan PNS.

Sanksi akan diberikan tidak hanya pada oknum PNS yang ikut berkampanye, mendukung salah satu calon apalagi sampai menggunakan seragam PNS menghadiri kampanye seorang calon. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang mengungkapkan sanksi tegas yang memang pertama kali diberlakukan.

Sebab selama ini meski banyak laporan keterlibatan PNS, hanya teguran yang diberikan.

"Dulu tidak sampai pada sanksi. Cuma teguran. Kalau ini sampai sanksi. Ini langkah lebih tegas," kata Ketua KASN.

Lebih lanjut, Ketua KASN mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis atau tidak netral dalam Pilkada.

Sanksi tersebut yakni penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan dari jabatannya.

Lalu, siapakah yang bisa menindak Aparatur Sipil Negara/ PNS jika tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor B/ 2355/ M. PANRB/ 07/ 2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tersebut?

Bahwa terhadap hal tersebut maka Bawaslu/ Panwaslu yang mempunyai peranan penting untuk menindak Aparatur Sipil Negara/ PNS jika tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran tersebut.

Namun demikian peran serta masyarakat adalah yang paling penting apabila ada warga/ masyarakat yang melihat atau menemukan Aparatur Sipil Negara/ PNS yang mendukung salah satu calon, apalagi sampai menggunakan seragam PNS menghadiri kampanye seorang calon, ikut terlibat dalam kampanye secara nyata, menggunakan aset pemerintah maupun memfasilitasi pengerahan massa maka Aparatur Sipil Negara/ PNS dapat dilaporkan kepada Bawaslu/ Panwaslu.

Selain itu peran penting dalam suksesnya Pilkada adalah efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) yang merupakan gabungan antara Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Khususnya dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada. 

Bahwa anggota Sentragakumdu sudah dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk menjadi dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan.

Sanksi Pidana bagi Aparatur Sipil Negara/ PNS dalam keterlibatan Pilkada khususnya pelanggaran seperti menyuap/ memberikan/ menjanjikan kepada orang lain untuk memilih calon pasangan tertentu?

Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran pemilu/ pilkada, pelanggaran seperti politik uang dapat tetap disidik dan diproses secara hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  politik uang dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi.

Hal itu diatur dalam Pasal 149 KUHP ayat 1 yang menyatakan:

"barang siapa pada waktu diadakan Pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)”, Pasal 149 KUHP ayat 2 yang menyatakan “Pidana yang sama diterapkan kepada Pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, dan menerima suap”;

Tafsiran Pasal tersebut diatas adalah tentang penyuapan dalam pemilihan, penyuapan itu harus dilakukan dengan pemberian atau perjanjian yang berupa apa saja termasuk uang, sembako dan lain sebagainya.

Yang dihukum menurut Pasal tersebut diatas adalah misalnya:  

Si A berkata kepada B: “Jika kamu memilih pasangan calon No.X, saya akan memberi kamu uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)”.

Apabila pemilih (si B) menerima pemberian atau perjanjian itu dan ia memilih apa yang dikehendaki oleh si A, maka A dan B kedua-duanya dihukum.

Selain Pasal tersebut diatas diatur juga sanksi pidana terkait Pemilu/ Pilkada dalam Pasal 150 KUHP yang menyatakan:

“barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Kemudian Pasal 151 KUHP yang menyatakan:

“barangsiapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” dan Pasal 152 KUHP yang menyatakan “barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah,diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun”.

Dari pembahasan tersebut diatas karena pentingnya peran Aparatur Sipil Negara/ PNS dalam suksesnya Pilkada maka Aparatur Sipil Negara/ PNS harus betul-betul netral, tidak terlibat dalam politik praktis dan mengutamakan profesionalitas. 

Surat Edaran Menpan RB tersebut merupakan Langkah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam mengawasi Aparatur Sipil Negara/ PNS yang tak netral sehingga terciptanya asas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Sedangkan sanksi pidana terkait pelanggaran Pemilu/ Pilkada dalam KUHP yang memuat ancaman pidana penjara supaya kita sebagai Aparatur Sipil Negara/ PNS tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang termuat dalam KUHP pada saat pilkada berlangsung.

Jangan sampai karena bersikap tidak netral dan melakukan money politic untuk mendukung salah satu calon membuat kita dipecat dan masuk penjara.

“Berpeganglah kalian semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati-hati kalian, lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian mendapat petunjuk.” (Q.S Ali Imran ayat 103).

“dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam hal kebaikan dan taqwa; dan jangan tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan” (Q.S. Al-Maidah ayat 2)

(Atok Lekep)

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Rizal Firmansyah (Hakim/Jubir PN Muara Bungo)
Rizal Firmansyah (Hakim/Jubir PN Muara Bungo) Seorang Hakim yang pernah bertugas di PN Idi (Aceh Timur), kemudian bertugas di PN Muara Bungo (Jambi)

1 komentar untuk "Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN dalam PILKADA"

  1. artikel anda tentang sipil sangat menarik dan bermanfaat, silahkan kunjungi artikel yang sama di ww.leptsp.gunadarma.ac.id

    BalasHapus